[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229484-113":53,"doc-detail-229484-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","cooperation-agreement-for-facilitating-civil-service-management-development-in-2023-on-facilitating-civil-service-examinations","Perjanjian Kerjasama Fasilitasi Pengembangan Manajemen Kepegawaian Tahun 2023 - Tentang Fasilitasi Ujian Kedinasan","","Perjanjian kerjasama antara Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyumas menetapkan landasan hukum serta tujuan pemberian kepastian dan sinergi pelaksanaan manajemen kepegawaian tahun 2023. Ruang lingkup fasilitasi berfokus pada Ujian Kedinasan yang mencakup Ujian Dinas dan UKPPI. Dokumen mengatur teknis input data, verifikasi berkas, penyiapan kartu serta penyelenggaraan TMMK dan wawancara, sampai penetapan kelulusan dan penerbitan Surat Tanda Lulus.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/cooperation-agreement-for-facilitating-civil-service-management-development-in-2023-on-facilitating-civil-service-examinations/229484/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/cooperation-agreement-for-facilitating-civil-service-management-development-in-2023-on-facilitating-civil-service-examinations/229484.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"eBook King","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Maksudnya memberi landasan hukum pelaksanaan fasilitasi pengembangan manajemen kepegawaian dari Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten Banyumas. Tujuannya memastikan kepastian hukum serta mewujudkan hubungan sinergis dan selaras dalam pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa ruang lingkup fasilitasi dalam perjanjian ini?",{"text":114,"@type":110},"Ruang lingkup fasilitasi pengembangan manajemen kepegawaian adalah Ujian Kedinasan, yang terdiri dari Ujian Dinas dan UKPPI.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana alur teknis fasilitasi ujian kedinasan?",{"text":118,"@type":110},"PIHAK KESATU menyampaikan jadwal, PIHAK KEDUA melakukan input data online dan menyerahkan berkas usul. PIHAK KESATU memverifikasi dan mengoreksi, memberitahukan BTL/TMS, kemudian mencetak kartu ujian, menyiapkan TMMK serta wawancara, menetapkan kelulusan, dan menerbitkan serta menyerahkan Surat Tanda Lulus kepada PIHAK KEDUA.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229484,1789039673,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},962088006270,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","# PERJANJIAN KERJASAMAKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH\n\nDAN  \nKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA  \nKABUPATEN BANYUMAS  \nNOMOR:800/1079.1/2023  \nNOMOR:800/1254.3/2023  \n## TENTANG\n\n# FASILITASI PENGEMBANGAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN TAHUN 2023\n\nPada hari ini Rabu tanggal satu bulan Februari tahun dua ribu dua puluhtiga yang bertanda tangan dibawah ini:  \nKepala Badan Kepegawaian Daerah ProvinsiJawa Tengah berkedudukan di SemarangJalan Stadion Selatan Nomor 1,berdasarkanKeputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor821.2/186/2019 tanggal 6 Mei 2019 tentangPengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan TinggiPratama Di Lingkungan Pemerintah ProvinsiJawa Tengah,bertindak untuk dan atas namajabatannya serta sah mewakili PemerintahProvinsi Jawa Tengah,selanjutnya disebutPIHAK KESATU.  \nI.  Drs.WISNU ZAROH,M.Si :  \nI.Ir.DJOKO WIKANTO,M.M.:  Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan  \nSumber Daya Manusia Kabupaten Banyumas,berkedudukan di Purwokerto,berdasarkanKeputusan Bupati Banyumas Nomor821.2/088/Tahun 2022 tanggal 02 Februari2022 tentang Pemberhentian/PengangkatanPegawai Negeri Sipil dalam Jabatan PimpinanTinggi Pratama pada Pemerintah KabupatenBanyumas,bertindak untuk dan atas namajabatannya serta sah mewakili PemerintahKabupaten Banyumas yang selanjutnyadisebut PIHAK KEDUA.  \nPIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAKdan masing-masing disebut PIHAK,bersepakat untuk melaksanakanPerjanjian Kerjasama Fasilitasi Pengembangan Manajemen Kepegawaian Tahun2023 dengan ketentuan sebagai berikut:  \n)  \nC  \n## BABIMAKSUD DAN TUJUAN\n\nPasal 1  \n(1)Maksud diadakannya Perjanjian Kerjasama ini adalah memberikan landasanhukum dalam pelaksanaan fasilitasi pengembangan manajemen kepegawaianoleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah KabupatenBanyumas.  \n(2)Tujuan diadakannya perjanjian kerjasama ini adalah untuk memberikankepastian hukum dan mewujudkan hubungan sinergis dan selaras di antaraPARA PIHAK serta kesamaan persepsi dan langkah dalam pelaksanaanmanajemen kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n## BAB IIOBYEK DAN RUANG LINGKUP KERJASAMA\n\nPasal 2  \n(1)Obyek Perjanjian Kerjasama adalah fasilitasipengembangan manajamenkepegawaian.  \n(2)Ruang lingkup fasilitasi pengembangan manajemen kepegawaian sebagaimanadimaksud pada ayat(1)adalah Ujian Kedinasan.  \n## BAB IIFASILITASI UJIAN KEDINASAN\n\nBagian KesatuTeknis Pelaksanaan Fasilitasi  \nPasal 3  \n(1)Fasilitasi Ujian Kedinasan terdiri dari:  \na.Ujian Dinas;  \nb.Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah(UKPPI).  \n(2)Fasilitasi Ujian Kedinasan dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:  \na.PIHAK KESATU menyampaikan surat pemberitahuan jadwal pelaksanaanUjian Kedinasan kepada PIHAK KEDUA;  \nb.PIHAK KEDUA melakukan input data PNS yang akan diusulkan UjianKedinasan secara online pada program yang telah disediakan oleh PIHAKKESATU;  \nc.PIHAK KEDUA menyerahkan berkas usul Ujian Kedinasan kepada PIHAKKESATU;  \nd.PIHAK KESATU melakukan verifikasi dan mengkoreksi berkas usul UjianKedinasan;  \ne.PIHAK KESATU memberitahukan kepada PIHAK KEDUA apabila ada usulUjian Kedinasan yang dinyatakan berkas tidak lengkap(BTL)atau tidakmemenuhi syarat (TMS);  \nf.PIHAK KEDUA memenuhi kekurangan berkas usul Ujian Kedinasan yangdinyatakan berkas tidak lengkap(BTL);  \ng.PIHAK KESATU mencetak kartu ujian untuk setiap peserta yang telahmemenuhi syarat;  \nh.PIHAK KESATU menyerahkan kartu ujian kepada PIHAK KEDUA;  \ni.PIHAK KESATU menyiapkan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dengan TesMenggunakan Media Komputer (TMMK);  \nj.PIHAK KESATU menyelenggarakan TMMK dan wawancara;  \nk.PIHAK KESATU menetapkan keputusan kelulusan peserta Ujian Kedinasan;  \n1.PIHAK KESATU mencetak surat tanda lulus Ujian Kedinasan;  \nm.PIHAK KESATU menyerahkan surat tanda lulus Ujian Kedinasan kepadaPIHAK KEDUA  \n## Bagian KeduaKewajiban Dan Hak\n\nPasal 4  \n(1)PIHAK KESATU berkewajiban:  \na.memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada PIHAK KEDUA yangberkaitan dengan Ujian Kedina","cbCaijRGQ5NlKZAq","https://ap.wps.com/l/cbCaijRGQ5NlKZAq","pdf",2570579,8,"Indonesian","# BAB I\n## Maksud dan Tujuan\n# BAB II\n## Obyek dan Ruang Lingkup Kerjasama\n# BAB III\n## Fasilitasi Ujian Kedinasan\n## Bagian Kesatu Teknis Pelaksanaan Fasilitasi\n## Bagian Kedua Kewajiban Dan Hak","[{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini?\",\"answer\":\"Maksudnya memberi landasan hukum pelaksanaan fasilitasi pengembangan manajemen kepegawaian dari Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten Banyumas. Tujuannya memastikan kepastian hukum serta mewujudkan hubungan sinergis dan selaras dalam pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Apa ruang lingkup fasilitasi dalam perjanjian ini?\",\"answer\":\"Ruang lingkup fasilitasi pengembangan manajemen kepegawaian adalah Ujian Kedinasan, yang terdiri dari Ujian Dinas dan UKPPI.\"},{\"question\":\"Bagaimana alur teknis fasilitasi ujian kedinasan?\",\"answer\":\"PIHAK KESATU menyampaikan jadwal, PIHAK KEDUA melakukan input data online dan menyerahkan berkas usul. PIHAK KESATU memverifikasi dan mengoreksi, memberitahukan BTL/TMS, kemudian mencetak kartu ujian, menyiapkan TMMK serta wawancara, menetapkan kelulusan, dan menerbitkan serta menyerahkan Surat Tanda Lulus kepada PIHAK KEDUA.\"}]","Perjanjian Kerjasama Fasilitasi Pengembangan Manajemen Kepegawaian Tahun 2023 - Tentang Fasilitasi Ujian Kedinasan | PDF",12]