[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-159266-113":53,"doc-detail-159266-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","constitutional-court-rules-on-judicial-review-of-kpk-law-regarding-twk-assessment-constitutional-court-decision-31-august-2021","MK Putuskan Uji Materi UU KPK Terkait Asesmen TWK - Putusan Mahkamah Konstitusi 31 Agustus 2021","","Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan sidang pengucapan putusan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 atas dasar UUD 1945, terkait hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam penentuan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Pemohon Muh. Yusuf Sahide menilai ketentuan TWK melanggar hak konstitusional, berpotensi diskriminatif, dan berakibat hilangnya pekerjaan. Pemohon meminta perintah mempekerjakan kembali pegawai KPK kategori TMS serta menyatakan frasa bersyarat pada pasal dinilai tidak berkekuatan hukum.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/constitutional-court-rules-on-judicial-review-of-kpk-law-regarding-twk-assessment-constitutional-court-decision-31-august-2021/159266/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/constitutional-court-rules-on-judicial-review-of-kpk-law-regarding-twk-assessment-constitutional-court-decision-31-august-2021/159266.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Chumphorn","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-08-29",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang diuji dalam perkara pengujian UU KPK di Mahkamah Konstitusi?","Question",{"text":109,"@type":110},"MK menguji Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK terhadap UUD 1945, terkait penggunaan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Siapa pemohon dan apa profesinya dalam perkara ini?",{"text":114,"@type":110},"Pemohon adalah Muh. Yusuf Sahide, warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum serta pendiri yang menjabat Direktur Eksekutif Ngo/Lsm KPK Watch Indonesia.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Mengapa pemohon menganggap asesmen TWK bertentangan dengan konstitusi?",{"text":118,"@type":110},"Pemohon menilai proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK bertentangan dengan hak dasar dalam hubungan kerja, berpotensi diskriminatif, dan dapat berdampak pada hilangnya pekerjaan sehingga tidak sejalan dengan mekanisme promosi jabatan yang semestinya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},159266,1788015458,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":74,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":77},2336475401981,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c94efd8d5204d?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786935347598174694","MK Putuskan Uji Materi UU KPK  \nTerkait Asesmen TWK  \nJakarta, 31 Agustus 2021 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Pengujian Pasal 69B ayat (1), Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Selasa (31/08) pukul 10.00 WIB.  \nPermohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Muh. Yusuf Sahide. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum serta pendiri yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Ngo/Lsm KPK Watch Indonesia. Pemohon menganggap bahwa adanya hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menentukan dapat tidaknya pegawai KPK termasuk Pemohon diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi yaitumelanggar hak mendasar dalam hubungan kerja seperti jaminan imbalan dan perlakuan yang adil.  \nPemohon mendalilkan di antaranya bahwa proses peralihan menjadi ASN di KPK tidak dapat disamakan dengan penerimaaan ASN maupun proses promosi jabatan dalam sistem ASN biasanya yang mensyaratkan berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Pada proses peralihan dari pegawai KPK menjadi ASN pasca pemberlakuan UU KPK apabila mendasarkan pada sistem ASN maka banyak pegawai KPK saat ini termasuk Pemohon tidak memenuhi syarat karena sudah melebihi umur di atas 35 Tahun. Hal lain, Pemohon menganggap adanya diskriminasi mengingat sistem ASN hanya sebagai persyaratan dari seleksi CPNS, padahal padaproses promosi jabatan dengan menggunakan TWK tidak menggunakan sistem ASN karenaproses TWK berdampak hilangnya pekerjaan seseorang. Selain itu, Pemohon menilai bahwaproses TWK dapat digunakan sebagai upaya untuk intervensi penanganan perkara melalui penyingkiran Pegawai KPK yang bekerja secara baik dalam pemberantasan korupsi, termasuk Novel Baswedan sebagai salah satu orang yang dikategorikan sebagai human rights defender pada hasil pemeriksaan Komnas HAM tahun 2018.  \nDengan alasan tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menerima provisi untuk memerintahkan kepada BKN dan KPK untuk mempekerjakan kembali dan tidak memberhentikandengan hormat maupun tidak hormat pegawai KPK yang berstatus sebagai TMS dengan tetap memberikan hak sesuai dengan imbalan yang diterima saat sebelum alih status sampai denganadanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo. Selain itu Pemohon meminta MK menyatakan frasa “dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhiketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum.  \nDalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Senin (02/08) Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan nasihat yaitu di antaranya terkait pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon sudah pernah diuji sebelumnya di MK dan bahkan sudah diputus MK. Arief meminta Pemohon mencermati hal tersebut, agar Pemohon terbebas dari ketentuan Pasal 70 UU MK yang bisadikategorikan sebagai ne bis in idem. Selain itu, Arief mencermati format dan struktur permohonan Pemohon, menasehati agar Pemohon mengubah bagian penutup permohonan. Arief menjelaskan, tidak ada istilah penutup dalam format permohonan pengujian UU di MK. Formatnya adalah, identitas Pemohon, pasal yang diuji, batu uji, kedudukan hukum, posita, petitum. Kemudian pada Kewenangan Mahkamah dalam permohonan, perlu ditambah UU MK yang terbaru.  \nSementara Hakim Konstitusi Daniel menasehati agar Pemohon lebih menekankan kerugian konstitusional pada LSM yang dipimpin oleh Pemohon. Termasuk juga menguraikan kegiatankegiatan yang telah dilakukan oleh LSM tersebut. Karena pernah ada permohonan yang diajukan ke MK, menerangkan adanya LSM. Ternyata LSM itu baru terbentuk dan belum ada kegiatannya. Hal lain, mengen","cbCaicElxcMxS9Pi","https://ap.wps.com/l/cbCaicElxcMxS9Pi","pdf",192265,"Indonesian","# Latar Sidang dan Objek Pengujian\n## Identitas Pemohon dan Nomor Perkara\n## Alasan Kerugian Konstitusional\n## Petitumnya dan Permintaan MK","[{\"question\":\"Apa yang diuji dalam perkara pengujian UU KPK di Mahkamah Konstitusi?\",\"answer\":\"MK menguji Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK terhadap UUD 1945, terkait penggunaan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).\"},{\"question\":\"Siapa pemohon dan apa profesinya dalam perkara ini?\",\"answer\":\"Pemohon adalah Muh. Yusuf Sahide, warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum serta pendiri yang menjabat Direktur Eksekutif Ngo/Lsm KPK Watch Indonesia.\"},{\"question\":\"Mengapa pemohon menganggap asesmen TWK bertentangan dengan konstitusi?\",\"answer\":\"Pemohon menilai proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK bertentangan dengan hak dasar dalam hubungan kerja, berpotensi diskriminatif, dan dapat berdampak pada hilangnya pekerjaan sehingga tidak sejalan dengan mekanisme promosi jabatan yang semestinya.\"}]","MK Putuskan Uji Materi UU KPK Terkait Asesmen TWK - Putusan Mahkamah Konstitusi 31 Agustus 2021 | PDF"]