[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229982-113":53,"doc-detail-229982-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","constitutional-court-hearing-test-of-prescription-of-base-salary-for-state-civil-servants","Sidang Perbaikan MK - Uji Kedaluwarsa Gaji Pokok ASN","","Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang kedua pengujian materiil Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Perbendaharaan Negara terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada 22 Juni 2026. Pemohon, Kusdiana, menilai ketentuan kedaluwarsa hak tagih gaji pokok ASN menimbulkan kerugian konstitusional dan ketidakpastian hukum. Pemohon menghubungkan kerugian dengan kebijakan yang menganggap gaji pokok telah tercakup dalam Tunjangan Kediaman selama penugasan di luar negeri. Pemohon meminta norma dinyatakan bertentangan dan tidak mengikat bagi hak penghasilan, khususnya gaji pokok sebelum 1 Januari 2013.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/constitutional-court-hearing-test-of-prescription-of-base-salary-for-state-civil-servants/229982/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/constitutional-court-hearing-test-of-prescription-of-base-salary-for-state-civil-servants/229982.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Theodora","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang diuji dalam perkara ini di Mahkamah Konstitusi?","Question",{"text":109,"@type":110},"Perkara ini menguji materiil Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara terhadap UUD NRI Tahun 1945. Intinya berkaitan dengan ketentuan kedaluwarsa hak tagih atas utang negara/daerah dan penundaan kedaluwarsa saat tagihan diajukan sebelum tenggat.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa alasan Pemohon keberatan terhadap penerapan kedaluwarsa gaji pokok?",{"text":114,"@type":110},"Pemohon menyatakan selama penugasan di perwakilan RI di luar negeri tidak menerima gaji pokok karena kebijakan Kementerian Luar Negeri yang menganggap gaji pokok termasuk dalam Tunjangan Kediaman. Pemohon menilai penerapan kedaluwarsa terhadap hak gaji pokok menimbulkan kerugian konstitusional dan ketidakpastian hukum.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa yang diminta Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi?",{"text":118,"@type":110},"Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara, sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XIV/2016, bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga meminta norma tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berlaku bagi jaminan dan hak penghasilan ASN, khususnya gaji pokok yang belum dibayarkan sebelum 1 Januari 2013.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229982,1789045829,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":74,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":77},687197207919,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000253d6f5f7c60be?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779446848396160552","Sidang Perbaikan MK, Uji Kedaluwarsa Gaji Pokok ASN  \nJakarta, 22 Juni 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang kedua pengujian materiil Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 pada Senin (22/06/2026) pukul 15.30 WIB. Sidang beragenda Perbaikan Permohonan untuk Permohonan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkanoleh oleh Kusdiana, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri.  \nDalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 40 ayat (1) mengatur bahwa hak tagih atas utang yang menjadi beban negara atau daerah kedaluwarsa setelah lima tahunsejak jatuh tempo, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Sementara itu, Pasal 40 ayat (2) mengatur bahwa masa kedaluwarsa tersebut tertunda apabila pihak yang berpiutang telah mengajukantagihan kepada negara atau daerah sebelum berakhirnya tenggat waktu yang ditentukan.  \nPemohon menjelaskan bahwa selama menjalankan penugasan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dirinya tidak menerima gaji pokok karena adanya kebijakan Kementerian Luar Negeri yang padapokoknya menganggap gaji pokok telah termasuk dalam komponen Tunjangan Kediaman. Akibatkebijakan tersebut, Pemohon mengaku kehilangan hak atas gaji pokok selama masa penugasan, meskipun tetap menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.  \nMenurut Pemohon, persoalan serupa pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 184/PUU-XXII/2024 . Dalam putusan tersebut, Mahkamah menolak permohonan, namun memberikan pertimbangan hukum bahwa hak atas gaji pokok secara formal bukan merupakan utang negara yang tunduk pada ketentuan kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam UU Perbendaharaan Negara. Mahkamah pada saat itu menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada pemerintah. Akan tetapi, menurut Pemohon, tidak adanya mandat konstitusional yang bersifat tegas dalam amar putusanmenyebabkan Kementerian Luar Negeri tetap berpegang pada alasan kedaluwarsa untuk menolak pembayaran hak gaji pokok yang belum diterima.  \nPemohon menilai penerapan ketentuan kedaluwarsa terhadap hak atas gaji pokok ASN telahmenimbulkan kerugian konstitusional dan menciptakan ketidakpastian hukum. Menurutnya, gaji pokok bukan sekadar hak administratif yang dapat diperlakukan seperti piutang biasa, melainkan bagian dari hak dasar pegawai yang berkaitan langsung dengan penghidupan yang layak dan pengakuan atas status kedinasan seorang aparatur sipil negara. Oleh karena itu, pemberlakuan masa kedaluwarsa terhadap hak tersebut dinilai bertentangan denganjaminan hak atas imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.  \nBerdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara, sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berlaku terhadap jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta hak penghasilan aparatur sipil negara, khususnya berupa gaji pokok yang belum dibayarkan kepadapegawai negeri sipil selama menjalankan penugasan di Perwakilan RI di luar negeri sebelum 1 Januari 2013.  \nAdapun pada sidang sebelumnya, dalam agenda sidang Pendahuluan (22/06), MK memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperkuat argumentasi mengenai hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. MK menekankan bahwa Pemohon harus menjelaskan secara lebih tegas dan gamblang bagaimana norma a quo secara langsung menimbulkan kerugian terhadap hak konstitusionalnya. Selain itu, mengingat norma yang diuji telah pernah diberikan pemaknaan oleh Mahkama","cbCaitp4YgOopUgH","https://ap.wps.com/l/cbCaitp4YgOopUgH","pdf",263561,"Indonesian","# Sidang kedua pengujian materiil\n## Agenda perbaikan permohonan\n# Objek norma dan ketentuan kedaluwarsa\n## Pasal 40 ayat (1)\n## Pasal 40 ayat (2)\n# Kerugian konstitusional Pemohon\n## Kebijakan gaji pokok selama penugasan luar negeri\n## Putusan terkait sebelumnya\n# Permohonan kepada MK\n## Rangkaian petitum yang diajukan\n# Arahan pada sidang pendahuluan\n## Hubungan sebab-akibat dan kedudukan hukum","[{\"question\":\"Apa yang diuji dalam perkara ini di Mahkamah Konstitusi?\",\"answer\":\"Perkara ini menguji materiil Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara terhadap UUD NRI Tahun 1945. Intinya berkaitan dengan ketentuan kedaluwarsa hak tagih atas utang negara/daerah dan penundaan kedaluwarsa saat tagihan diajukan sebelum tenggat.\"},{\"question\":\"Apa alasan Pemohon keberatan terhadap penerapan kedaluwarsa gaji pokok?\",\"answer\":\"Pemohon menyatakan selama penugasan di perwakilan RI di luar negeri tidak menerima gaji pokok karena kebijakan Kementerian Luar Negeri yang menganggap gaji pokok termasuk dalam Tunjangan Kediaman. Pemohon menilai penerapan kedaluwarsa terhadap hak gaji pokok menimbulkan kerugian konstitusional dan ketidakpastian hukum.\"},{\"question\":\"Apa yang diminta Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi?\",\"answer\":\"Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara, sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XIV/2016, bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga meminta norma tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berlaku bagi jaminan dan hak penghasilan ASN, khususnya gaji pokok yang belum dibayarkan sebelum 1 Januari 2013.\"}]","Sidang Perbaikan MK - Uji Kedaluwarsa Gaji Pokok ASN | PDF"]