[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229707-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-229707-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","constitutional-court-decision-no-174puu-xxiv2026-review-of-law-no-20-of-2023-on-state-civil-apparatus","PUTUSAN NOMOR 174/PUU-XXIV/2026 - Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara","","Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 174/PUU-XXIV/2026 memuat pemeriksaan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan diajukan oleh para Pemohon I sampai IV dengan dasar surat kuasa khusus. Uraian bagian “Kewenangan Mahkamah Konstitusi” menegaskan kompetensi MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/constitutional-court-decision-no-174puu-xxiv2026-review-of-law-no-20-of-2023-on-state-civil-apparatus/229707/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/constitutional-court-decision-no-174puu-xxiv2026-review-of-law-no-20-of-2023-on-state-civil-apparatus/229707.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Stanford","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa nomor dan bentuk putusan dalam dokumen ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Dokumen memuat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor 174/PUU-XXIV/2026.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Permohonan apa yang diuji dalam perkara ini?",{"text":68,"@type":64},"Permohonan yang diajukan adalah pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap UUD 1945.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagian mana yang menjelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam dokumen ini?",{"text":72,"@type":64},"Bagian “DUDUK PERKARA” memuat subbagian “I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI” yang merujuk pasal-pasal konstitusi dan peraturan terkait kompetensi MK.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},229707,1789042196,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},2336477552062,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","PUTUSAN  \nNOMOR 174/PUU-XXIV/2026  \nDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,  \n[1 .1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian UndangUndang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:  \n1. Forum Solidaritas Mobilitas Karier (FOSMIK), dalam hal ini diwakili oleh: Nama : Ismail Sinaga  \nJabatan : Ketua  \nAlamat : Jalan Sakura 3, Kelurahan Sayang Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat  \nNama : Ummi Kalsum  \nJabatan : Sekretaris  \nAlamat : Jalan Sakura 3, Kelurahan Sayang Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat  \nSelanjutnya disebut sebagai----------------------------------- --------------Pemohon I;  \n2. Nama : Capt. Dhira Dharma Wirawan, S.Tr.Pel, M.Mar.  \nPekerjaan : Pegawai Negeri Sipil  \nAlamat : Tower Kasablanka Lantai 9, Unit A, Jalan Casablanca  \nRaya Kav. 88, Jakarta Selatan  \nSelanjutnya disebut sebagai----------------------------------- -------------Pemohon II;  \n3. Nama : dr. Rani Lestari Banjarnahor  \nPekerjaan : Pegawai Negeri Sipil  \nAlamat : Tower Kasablanka Lantai 9, Unit A, Jalan Casablanca  \nRaya Kav. 88, Jakarta Selatan  \nSelanjutnya disebut sebagai----------------------------------- -------------Pemohon III;  \n2  \n4. Nama : Candra Dewi Cahyaningrum, S.Pd.  \nPekerjaan : Pegawai Negeri Sipil  \nAlamat : Tower Kasablanka Lantai 9, Unit A, Jalan Casablanca  \nRaya Kav. 88, Jakarta Selatan  \nSelanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- ------------Pemohon IV;  \nBerdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 27 April 2026 dan 30 April 2026, memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S. H. , M. H. dan Isam Saifudin, masing-masing adalah Advokat dan Konsultan Hukum serta staf pada kantor VST and Partners Law Firm, Advocates & Legal Consultant, yang beralamatdi Tower Kasablanka Lantai 9, Unit A, Jalan Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;  \nSelanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai----------------------------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;  \n[1 .2] Membaca permohonan para Pemohon;  \nMendengar keterangan para Pemohon;  \nMemeriksa bukti-bukti para Pemohon.  \n2. DUDUK PERKARA  \n[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 13 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi padatanggal 13 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 172/PUU/PAN. MK/AP3/05/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 18 Mei 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.  \nI. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI  \n1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilanumum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;  \n3  \n2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:  \n“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama danterakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenanganlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”.  \n3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mem punyaikewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRITahun 1945 yang juga didasarkan pada Pas","cbCaigRZz1p6Fzpx","https://ap.wps.com/l/cbCaigRZz1p6Fzpx","pdf",1141133,84,"Indonesian","# PUTUSAN NOMOR 174/PUU-XXIV/2026\n## Identitas Pemohon\n## Permohonan Pengujian Undang-Undang\n## Kewenangan Mahkamah Konstitusi\n## DUDUK PERKARA","[{\"question\":\"Apa nomor dan bentuk putusan dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokumen memuat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor 174/PUU-XXIV/2026.\"},{\"question\":\"Permohonan apa yang diuji dalam perkara ini?\",\"answer\":\"Permohonan yang diajukan adalah pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap UUD 1945.\"},{\"question\":\"Bagian mana yang menjelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Bagian “DUDUK PERKARA” memuat subbagian “I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI” yang merujuk pasal-pasal konstitusi dan peraturan terkait kompetensi MK.\"}]","PUTUSAN NOMOR 174/PUU-XXIV/2026 - Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara | PDF",129]