[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-299181-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-299181-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","constitution-of-the-united-states-of-the-republic-of-indonesia-chapter-i-republic-of-indonesia-united-states-part-1-form-of-state-and-sovereignty","KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - BAB I NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - Bagian 1 Bentuk Negara dan Kedaulatan","","Konstitusi Republik Indonesia Serikat menetapkan dasar negara Republik-federasi, menjelaskan bentuk negara dan mekanisme kedaulatan yang dijalankan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat. Dokumen memuat cakupan daerah negara, termasuk negara-negara bagian dan wilayah yang bergabung dalam ikatan federasi, serta aturan lambang dan bahasa negara. Konstitusi juga mengatur kewarganegaraan, penduduk, serta hak dan kebebasan dasar manusia, termasuk persamaan perlakuan, perlindungan hukum, kebebasan bergerak, larangan perbudakan, dan jaminan perlakuan adil dalam proses hukum.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/constitution-of-the-united-states-of-the-republic-of-indonesia-chapter-i-republic-of-indonesia-united-states-part-1-form-of-state-and-sovereignty/299181/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/constitution-of-the-united-states-of-the-republic-of-indonesia-chapter-i-republic-of-indonesia-united-states-part-1-form-of-state-and-sovereignty/299181.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Anda","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-01","2026-09-18",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Republik Indonesia Serikat menggunakan bentuk negara apa dan bagaimana kedaulatannya dijalankan?","Question",{"text":62,"@type":63},"Republik Indonesia Serikat adalah negara-hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi. Kekuasaan berkedaulatan dijalankan oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa saja yang termasuk daerah Republik Indonesia Serikat menurut Pasal 2?",{"text":67,"@type":63},"Pasal 2 memuat seluruh daerah Indonesia, terdiri dari negara bagian seperti Negara Republik Indonesia (sesuai status quo Renville), Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Djawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, serta satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, termasuk wilayah-wilayah seperti Djawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, dan Kalimantan serta bagiannya.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Hak kebebasan dasar apa yang dijamin dalam Bagian 5, misalnya terkait perlakuan hukum dan larangan perbudakan?",{"text":71,"@type":63},"Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi dan berhak atas perlakuan serta perlindungan yang sama oleh undang-undang. Dokumen juga menjamin bantuan-hukum yang sungguh dari hakim yang ditentukan dan menetapkan larangan perbudakan, perdagangan-budak, serta perhambaan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},299181,1790460042,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},962075006959,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e0002397efbe92a78e?_k=1776741047341049297","KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT  \n(Keputusan Pres. RIS 31 Djan. 1950 Nr. 48.(c) LN 50–3)  \n(du. 6 Peb. ’50)  \nMUKADDIMAH  \nKami bangsa Indonesia semendjak berpuluh-puluh tahun lamanja bersatu-padu dalamperdjuangan-kemerdekaan, dengan senantiasa berhati-teguh berniat menduduki hak-hidup sebagai bangsa jang merdeka-berdaulat.  \nKini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur.  \nMaka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara jang berbentuk republik-federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Jang Maha-Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial.  \nUntuk mewudjudkan kebahagiaan kesedjahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.  \nBAB I  \nNEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT  \nBagian 1  \nBentuk Negara dan Kedaulatan.  \nPasal 1  \n(1) Republik Indonesia Serikat jang merdeka dan berdaulat jalah suatu negara-hukum jang demokrasi dan berbentuk federasi.  \n(2) Kekuasaan berkedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersamasamadengan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat.  \nBagian 2  \nDaerah Negara.  \nPasal 2  \nRepublik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia, jaitu daerah bersama:  \na. Negara Republik Indonesia, dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam persetudjuan Renville tanggal 17 Djanuari tahun 1948;  \nNegara Indonesia Timur;  \nNegara Pasundan, termasuk Distrik Federal Djakarta;  \nNegara Djawa Timur;  \nNegara Madura;  \nNegara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku;  \nNegara Sumatera Selatan;  \nb. Satuan2 kenegaraan jang tegak sendiri;  \nDjawa Tengah;  \nBangka;  \nBelitung;  \nRiau;  \nKalimantan Barat (Daerah istimewa);  \nDajak Besar;  \nDaerah Bandjar;  \nKalimantan Tenggara; dan  \nKalimantan Timur;  \na. dan b. jalah daerah bagian jang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan jang ditetapkan dalam Konstitusi ini dan lagi  \nc. daerah Indonesia selebihnja jang bukan daerah2-bagian.  \n2  \nBagian 3  \nLambang dan Bahasa Negara.  \nPasal 3  \n(1) Bendera kebangsaan Republik Indonesia Serikat jalah bendera Sang Merah Putih.  \n(2) Lagu kebangsaan jalah lagu \"Indonesia Raja\" .  \n(3) Pemerintah menetapkan meterai dan lambang negara.  \nPasal 4  \nBahasa resmi Negara Republik Indonesia Serikat jalah Bahasa Indonesia.  \nBagian 4  \nKewarga-Negaraan dan Penduduk Negara.  \nPasal 5  \n(1) Kewarga-negaraan Republik Indonesia Serikat diatur oleh undang-undang federal.  \n(2) Pewarga-negaraan (naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa undang-undang federal. Undang-undang federal mengatur akibat pewarga-negaraan terhadap isteri orang jang telahdiwarga negarakan dan anak2nja jang belum dewasa.  \nPasal 6  \nPenduduk Negara jalah mereka jang diam di Indonesia menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal.  \nBagian 5  \nHak dan Kebebasan Dasar Manusia.  \nPasal 7  \n(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap Undang-undang.  \n(2) Segala orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan jang sama oleh Undang-undang.  \n(3) Segala orang berhak menuntut perlindungan jang sama terhadap tiap pembelakangan danterhadap tiap2 penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.  \n(4) Setiap orang berhak mendapat bantuan-hukum jang sungguh dari hakim2 jang ditentukanuntuk itu, melawan perbuatan2 jang berlawanan dengan hak2 dasar jang diperkenankan kepadanja menurut hukum.  \nPasal 8  \nSekalian orang jang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta-bendanja.  \nPasal 9  \n(1) Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.  \n(2) Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan–djika ia warga-negara atau penduduk–kembalikesitu.  \nPasal 10  \nTiada seorang pun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba. Perbudakan, p","cbCaivE44By8aENH","https://ap.wps.com/l/cbCaivE44By8aENH","pdf",146295,30,"Indonesian","# BAB I NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT\n## Bagian 1 Bentuk Negara dan Kedaulatan\n## Bagian 2 Daerah Negara\n## Bagian 3 Lambang dan Bahasa Negara\n## Bagian 4 Kewarga-Negaraan dan Penduduk Negara\n## Bagian 5 Hak dan Kebebasan Dasar Manusia","[{\"question\":\"Republik Indonesia Serikat menggunakan bentuk negara apa dan bagaimana kedaulatannya dijalankan?\",\"answer\":\"Republik Indonesia Serikat adalah negara-hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi. Kekuasaan berkedaulatan dijalankan oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat.\"},{\"question\":\"Apa saja yang termasuk daerah Republik Indonesia Serikat menurut Pasal 2?\",\"answer\":\"Pasal 2 memuat seluruh daerah Indonesia, terdiri dari negara bagian seperti Negara Republik Indonesia (sesuai status quo Renville), Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Djawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, serta satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, termasuk wilayah-wilayah seperti Djawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, dan Kalimantan serta bagiannya.\"},{\"question\":\"Hak kebebasan dasar apa yang dijamin dalam Bagian 5, misalnya terkait perlakuan hukum dan larangan perbudakan?\",\"answer\":\"Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi dan berhak atas perlakuan serta perlindungan yang sama oleh undang-undang. Dokumen juga menjamin bantuan-hukum yang sungguh dari hakim yang ditentukan dan menetapkan larangan perbudakan, perdagangan-budak, serta perhambaan.\"}]","KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - BAB I NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - Bagian 1 Bentuk Negara dan Kedaulatan | PDF",1789767438,46]