[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230875-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-230875-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","conception-of-pension-assurance-for-government-employees-with-work-agreements-pppk-policy-brief-042-april-2021","KONSEPSI JAMINAN PENSIUN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIANKERJA (PPPK) - Policy Brief 042-April 2021","","Policy Brief ini membahas konsepsi jaminan pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kerangka regulasi Aparatur Sipil Negara. PPPK memperoleh gaji dan tunjangan setara dengan PNS, namun tidak menerima jaminan pensiun, yang dinilai tidak selaras dengan tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk menjamin kebutuhan dasar hidup layak bagi peserta dan/atau keluarganya. Dokumen menguraikan dasar hukum UU ASN, UU SJSN, serta skema regulasi jaminan pensiun, termasuk tujuan, peserta, dan ketentuan penyelenggaraannya.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/","Layanan Kesehatan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/conception-of-pension-assurance-for-government-employees-with-work-agreements-pppk-policy-brief-042-april-2021/230875/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/conception-of-pension-assurance-for-government-employees-with-work-agreements-pppk-policy-brief-042-april-2021/230875.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Theodore","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa definisi dan kedudukan PPPK dalam dokumen ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Mengapa ketiadaan jaminan pensiun bagi PPPK dinilai tidak sejalan dengan tujuan SJSN?",{"text":67,"@type":63},"Dokumen menyatakan bahwa jaminan sosial dalam UU SJSN bertujuan menjamin kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta dan/atau keluarganya, sehingga tidak adanya jaminan pensiun pada PPPK dianggap tidak selaras dengan tujuan tersebut.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Regulasi apa saja yang menjadi dasar pembahasan jaminan pensiun dalam dokumen?",{"text":71,"@type":63},"Dokumen merujuk pada UU No. 40/2004 tentang UU SJSN, UU No. 24/2014 tentang BPJS, serta PP No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},230875,1789056214,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,103,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":102},53,"healthcare",{"id":104,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":101,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":33,"language":136,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":140},7971461740886,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","Policy Brief  \nBKN  \nBadan Kepegawaian Negara  \nCivil Apparatus  \nPOLICY BRIEF  \nNomor: 042-April 2021 ISSN: 2541-4267  \nKONSEPSI JAMINAN PENSIUN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIANKERJA (PPPK)  \nPENDAHULUAN  \nUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkatoleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahitugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau  \nRingkasan Eksekutif  \n• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktutertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan  \n• PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS. Kompensasi yang berbeda dengan PNS adalah PPPKtidakmendapatkan jaminan pensiun.  \n• PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun tidak sejalan dengan tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu agar terpenuhinya kebutuhandasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/ atau anggota keluarganya.  \nPenulis Penanggungjawab Redaktur  \nEditor  \nEditor Bagian  \n: Hermawan Wahidin  \n: Agus Sutiadi  \n: Ajib Rakhmawanto  \n: Haryanah  \n: Ardy Firman Syah Azmi Listya Anisah Diana Marifah  \nDesign Grafis/Section Editor : Santosa  \nSekretariat : Givan Permadi  \nAlamat : Jl. Mayor Jenderal Sutoyo No.12  \nCililitan-Jakarta Timur  \nTelp : 021-80887011  \n[e-mail : pengkajianpenelitianbkn@gmail.com](e-mail : pengkajianpenelitianbkn@gmail.com)  \ndiserahitugas negara lainnya dan digajiberdasarkan peraturan perundang-undang an. Peg aw ai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiankerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangkamelaksanakan tugas pemerintahan.  \nJabatanPPPK diperlukanuntuk melaksanakan pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi serta kinerja di instansi pemerintah dengan cepat. Sesuai Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK, menyebut jabatan yang dapat diisi PPPKmeliputi 147 jabatan fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang hanya terdiri dari JPTUtamatertentu dan JPT madyatertentu. Diharapkanseseorang yang menduduki jabatan fungsionalakan dapat lebih memfokuskan pada peningkatankualitas pelayanan publik dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme. Kompetensifungsional ini sudah diatur dalam regulasi tentang pembentukan jabatan fungsional dan berlakusecara nasional sehingga lebih tertata dibandingkandengan kompetensi jabatan administrasi yang berbeda-beda setiap instansi.  \nPPPK memperoleh hak pendapatan berupagaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Mengenai hak kompensasi/jaminan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hakuntuk pengembangan kompetensi. Selain itu, PPPKjuga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan  \nPusat Pengkajian ManajemenASN  \nPolicy Brief  \nkerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantumdalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.  \nHak yang berbeda dengan PNS adalah PPPK tidak mendapatkan Jaminan Pensiun (JP) . Padahal jika memperhatikan ketentuan dalam UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjaminseluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhandasar hidupnya yang layak. Jenis program j","cbCaiqgOclUOLPcT","https://ap.wps.com/l/cbCaiqgOclUOLPcT","pdf",496305,"Indonesian","# PENDAHULUAN\n# Ringkasan Eksekutif\n# SISTEM JAMINAN PENSIUN\n## Dasar regulasi jaminan pensiun\n## Formula manfaat jaminan pensiun","[{\"question\":\"Apa definisi dan kedudukan PPPK dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.\"},{\"question\":\"Mengapa ketiadaan jaminan pensiun bagi PPPK dinilai tidak sejalan dengan tujuan SJSN?\",\"answer\":\"Dokumen menyatakan bahwa jaminan sosial dalam UU SJSN bertujuan menjamin kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta dan/atau keluarganya, sehingga tidak adanya jaminan pensiun pada PPPK dianggap tidak selaras dengan tujuan tersebut.\"},{\"question\":\"Regulasi apa saja yang menjadi dasar pembahasan jaminan pensiun dalam dokumen?\",\"answer\":\"Dokumen merujuk pada UU No. 40/2004 tentang UU SJSN, UU No. 24/2014 tentang BPJS, serta PP No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.\"}]","KONSEPSI JAMINAN PENSIUN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIANKERJA (PPPK) - Policy Brief 042-April 2021 | PDF",6]