[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229878-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-229878-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","code-of-ethics-for-academic-community-of-politeknik-kesehatan-kementerian-kesehatan-kupang-2019","Kode Etik Civitas Akademika Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Kupang - Tahun 2019","","Surat Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Kupang menetapkan Kode Etik Civitas Akademika pada lingkungan institusi. Dokumen menegaskan landasan pemikiran melalui amanat konstitusi, pengembangan sumber daya manusia Indonesia, dan peran tenaga kesehatan dalam pembangunan. Dijelaskan pula pengertian serta ruang lingkup civitas akademika, termasuk dosen dan mahasiswa, serta berbagai istilah dalam Ketentuan Umum seperti pendidikan tinggi, politeknik, pendidikan profesional, jurusan, dan program studi.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/code-of-ethics-for-academic-community-of-politeknik-kesehatan-kementerian-kesehatan-kupang-2019/229878/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/code-of-ethics-for-academic-community-of-politeknik-kesehatan-kementerian-kesehatan-kupang-2019/229878.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Ethan Miller","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",7,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa dasar pemikiran Kode Etik Civitas Akademika yang ditegaskan dalam dokumen ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Dokumen menautkan pemikiran pada amanat perjuangan nasional Indonesia dalam pembukaan UUD 1945, pengembangan sumber daya manusia Indonesia, serta kebutuhan proses pendidikan bermutu dan berdayaguna yang ditopang tata aturan kode etik.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Siapa yang termasuk civitas akademika menurut Kode Etik ini?",{"text":68,"@type":64},"Civitas akademika mencakup dosen dan mahasiswa pada Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Istilah apa saja yang dijelaskan pada Pasal 1 (Ketentuan Umum)?",{"text":72,"@type":64},"Pasal 1 memuat definisi antara lain pendidikan tinggi, perguruan tinggi, politeknik, pendidikan profesional, Poltekkes, jurusan, program studi, statuta, senat, pimpinan, pendidik, tenaga kependidikan, dan dosen.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},229878,1789044759,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":106},687207017582,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR  \nPOLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES KUPANG  \nNOMOR : HK.02.03/1/0110/2019  \nTENTANG  \nKODE ETIK CIVITAS AKADEMIKA  \nPOLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN KUPANG  \nMUKADIMAH  \nBahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu amanat luhur dari perjuangan nasional bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan sebagaimanatercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.  \nKecerdasan kehidupan bangsa ditandai oleh terwujudnya Sumber Daya Manusia Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia.  \nBahwa pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri sangat dipengaruhi pula oleh kualitas tenaga kesehatan yang berperan sebagaipemikir, perencana, pelaksana, dan pengerak pembangunan.  \nBahwa Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang adalah salah satu bentuk pendidikan tinggi kesehatan, merupakan unit pelaksana teknis milik Kementerian Kesehatan, dalam aturan disebut sebagai Pendidikan Tinggi Kedinasan (PTK) . Melalui pendekatan manajemen terpadu, menyelenggarakan program pendidikan Diploma dalam sejumlah pengetahuan dalam lingkup ilmu kesehatan yang diarahkan pada penerapan keahlian dalam berkarya di masyarakat.  \nBahwa Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam bidang kesehatan dengan berlandaskan pada Sistem Pendidikan Nasional, Pancasila dan Undang-Undang  \nDasar 1945. Program pendidikan profesional bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan professional dalam menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan teknologi kesehatan sertamengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.  \nBahwa sebagai salah satu aset nasional yang berada didaerah, Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang senantiasa dituntut mengembangkan dan menata diriserta menyiapkan peserta didik agar dapat menjawab kebutuhan dan tuntutan masyarakat pada era globalisasi melalui pemberian pelayanan yang prima.  \nBahwa untuk terlaksananya proses pendidikan yang bermutu dan berdayaguna diperlukan tata aturan yang terkait dengan Kode Etik Civitas Akademika baik dosen, tenaga kependidikan, serta kode etik mahasiswa di lingkup P Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang.  \nCivitas Akademika adalah seluruh komponen pendidikan yang terdiri dari : dosen, dan mahasiswa pada lingkup Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan :  \n1. Pendidikan Tinggi adalah Pendidikan pada jalur pendidikan sekolah padajenjang yang lebih tinggi dari pada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah  \n2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dapat berbentuk akademik, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institusi, atau Universitas  \n3. Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.  \n4. Pendidikan Profesional yang dimaksud dalam Permenkes nomor 890 tahun 2007 adalah Pendidikan vokasi yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu. Pendidikan Profesional terdiri atas Diploma III dan Diploma IV.  \n5. Politeknik Kesehatan yang selanjutnya disebut Poltekkes adalah unit pelaksana tehnis di lingkungan Kemenkes yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan.  \n6. Jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada akademi, sekolah tinggi ataufakultas dan sebagai wadah yang memfasilitasi pelaksanaan program studi.  \n7. Program Studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan a","cbCaiiZiJbYAquL0","https://ap.wps.com/l/cbCaiiZiJbYAquL0","pdf",679147,35,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n### Pendidikan Tinggi\n### Perguruan Tinggi\n### Politeknik\n### Pendidikan Profesional\n### Poltekkes\n### Jurusan\n### Program Studi\n### Statuta\n### Senat\n### Pimpinan\n### Civitas Akademika\n### Pendidik\n### Tenaga Kependidikan\n### Dosen","[{\"question\":\"Apa dasar pemikiran Kode Etik Civitas Akademika yang ditegaskan dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokumen menautkan pemikiran pada amanat perjuangan nasional Indonesia dalam pembukaan UUD 1945, pengembangan sumber daya manusia Indonesia, serta kebutuhan proses pendidikan bermutu dan berdayaguna yang ditopang tata aturan kode etik.\"},{\"question\":\"Siapa yang termasuk civitas akademika menurut Kode Etik ini?\",\"answer\":\"Civitas akademika mencakup dosen dan mahasiswa pada Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang.\"},{\"question\":\"Istilah apa saja yang dijelaskan pada Pasal 1 (Ketentuan Umum)?\",\"answer\":\"Pasal 1 memuat definisi antara lain pendidikan tinggi, perguruan tinggi, politeknik, pendidikan profesional, Poltekkes, jurusan, program studi, statuta, senat, pimpinan, pendidik, tenaga kependidikan, dan dosen.\"}]","Kode Etik Civitas Akademika Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Kupang - Tahun 2019 | PDF"]