[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230621-113":53,"doc-detail-230621-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","civil-service-status-in-central-and-local-government-agencies-attachment","Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah - Lampiran","","Lampiran ini menyampaikan ketentuan terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta sejumlah aturan turunan mengenai manajemen PNS dan PPPK. Dokumen menegaskan pemisahan jabatan ASN menjadi PNS dan PPPK, larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, serta batas waktu penyesuaian status bagi pegawai non-PNS. Pejabat Pembina Kepegawaian diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN, menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK, serta menyusun langkah strategis penyelesaian tenaga yang tidak memenuhi syarat.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/civil-service-status-in-central-and-local-government-agencies-attachment/230621/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/civil-service-status-in-central-and-local-government-agencies-attachment/230621.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Graffin","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar hukum utama dalam lampiran tentang status kepegawaian ASN?","Question",{"text":110,"@type":111},"Lampiran merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS beserta perubahannya, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana ketentuan status kepegawaian untuk ASN di lingkungan instansi pemerintah?",{"text":115,"@type":111},"Status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah wajib terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK, sesuai pemberlakuan ketentuan yang terkait batas waktu penyesuaian status.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dilarang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait pengangkatan pegawai non-ASN?",{"text":119,"@type":111},"PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN; larangan ini juga berlaku bagi pejabat lain yang melakukan pengangkatan serupa dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230621,1789052503,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":102},3573418547284,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","# MENTERI\n\nPENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA  \n31 Mei 2022  \nNomorB/185 /M.SM.02.03/2022  \n# Lampiran\n\nHalStatus Kepegawaian di Lingkungan InstansiPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  \nYTH.BAPAK/IBU PARA PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN(PPK)DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA INSTANSI PUSAT DANINSTANSI DAERAH  \nDI  \n# TEMPAT\n\nSehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara(ASN),  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil(PNS)dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil,serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK),bersama ini denganhormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  \n1.Komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan Tenaga Honorer yang telahbekerja di ingkungan Instansi Pemerintah telah dilaksanakan berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil,serta terakhir di ubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentangPengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.  \n2.Selanjutnya seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi,khususnya penataan SDMAparatur dan untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasibirokrasi tersebut telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASNyang menetapkan bahwa aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajibanmengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkankinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipilnegara.  \n3.Oleh sebab itu,dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangkapenataan SDM Aparatur telah mengatur ASN,yang menyebutkan:  \na.Pasal 6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas:a.PNS dan b.PPPK.  \nb.Pasal 8 berbunyi Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.  \n4.Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja,menyebutkan:  \na.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalahwarga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,yang diangkat berdasarkan  \nperjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan.  \nb.Pasal 2 ayat(1)berbunyi Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK,meliputi a.JF danJPT.  \nc.Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalahJPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.  \nd.Sedangkan untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaimana diatur dalam PeraturanPresiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPKdan Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan AtasKeputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yangdapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.  \ne.Pasal 96,ayat(1)berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN,ayat (2)berbunyi Larangan sebagaimana dimaksudpada ayat(1)berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yangmelakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK,dan ayat(3)berbunyiPPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untukmengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  \nf.Pasal 99 ayat (1)berbunyi Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,Pegawainon-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugaspada lembaga non struktural,instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaankeuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah,Lembaga penyiaranpublik,dan pe","cbCaid72HEhuRxDW","https://ap.wps.com/l/cbCaid72HEhuRxDW","pdf",616654,"Indonesian","# Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah\n## Dasar hukum pengelolaan ASN (UU dan PP)\n## Status PNS dan PPPK serta jabatan yang dapat diisi PPPK\n## Larangan pengangkatan pegawai non-ASN dan ketentuan sanksi\n## Batas waktu penyesuaian status pegawai non-PNS menjadi PPPK\n## Instruksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)","[{\"question\":\"Apa dasar hukum utama dalam lampiran tentang status kepegawaian ASN?\",\"answer\":\"Lampiran merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS beserta perubahannya, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan status kepegawaian untuk ASN di lingkungan instansi pemerintah?\",\"answer\":\"Status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah wajib terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK, sesuai pemberlakuan ketentuan yang terkait batas waktu penyesuaian status.\"},{\"question\":\"Apa yang dilarang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait pengangkatan pegawai non-ASN?\",\"answer\":\"PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN; larangan ini juga berlaku bagi pejabat lain yang melakukan pengangkatan serupa dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\"}]","Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah - Lampiran | PDF"]