[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230487-113":53,"doc-detail-230487-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","civil-service-agency-regulation-number-1-of-2019-technical-guidelines-for-recruiting-government-employees-under-work-agreements","PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA - NOMOR 1 TAHUN 2019 - PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA","","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia menetapkan petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Pengadaan PPPK dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi serta pengumuman hasil seleksi, pengangkatan sebagai calon PPPK, dan pengangkatan menjadi PPPK. Peraturan ini juga mengatur definisi, serta pembentukan dan tugas panitia seleksi nasional maupun instansi untuk memastikan koordinasi dan pengawasan proses pengadaan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/civil-service-agency-regulation-number-1-of-2019-technical-guidelines-for-recruiting-government-employees-under-work-agreements/230487/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/civil-service-agency-regulation-number-1-of-2019-technical-guidelines-for-recruiting-government-employees-under-work-agreements/230487.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Nguyễn Văn Học","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Pengadaan PPPK dalam peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan PPPK melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Tahapan apa saja yang dilalui dalam pengadaan PPPK?",{"text":115,"@type":111},"Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan; pengumuman lowongan; pelamaran; seleksi dan pengumuman hasil seleksi; pengangkatan menjadi calon PPPK; serta pengangkatan menjadi PPPK.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Siapa yang membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PPPK?",{"text":119,"@type":111},"Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dibentuk oleh Menteri.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230487,1789051077,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1374402739827,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000c97e7351f1a627?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787885694763230660","BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \n# PETUNJUK TEKNIS PENGADAANPEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA\n\n# BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA\n\nPERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 2019TENTANG  \n# PETUNJUK TEKNIS PENGADAANPEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ManajemenPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,  perlumenetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentangPetunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494);  \n2.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor224,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6264);  \n3.Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BadanKepegawaian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 128);  \n4.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BadanKepegawaian Negara (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 998)sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian NegaraNomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PeraturanKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan KepegawaianNegara(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 1282);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANGPETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAHDENGAN PERJANJIAN KERJA.  \nBABIKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yangselanjutnya disingkat PPPK adalah warga negaraIndonesia yang memenuhi syarat tertentu,yang diangkatberdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktutertentu dalamrangka melaksanakan tugaspemerintahan.  \n2.  PengadaanPPPK adalah kegiatan untuk mengisikebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapanperencanaan,  pengumuman lowongan,  pelamaran,seleksi,pengumuman hasil seleksi,dan pengangkatanPPPK.  \n3.  Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyBadalah pejabat yangmempunyai kewenanganmelaksanakan proses pengangkatan,pemindahan,danpemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.  \n4.  Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnyadisingkat PPK adalah pejabat yang mempunyaikewenangan menetapkan pengangkatan,pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaanmanajemen ASN di instansi pemerintah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.  \n5.  Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansidaerah.  \n6.  Instansi Pusat adalah kementerian,lembaga pemerintahnonkementerian,kesekretariatan lembaga negara,dankesekretariatan lembaga nonstruktural.  \n7.  Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi danperangkat daerah kabupaten/kota yang meliputisekretariat daerah,sekretariat dewan perwakilan rakyatdaerah,dinas daerah,dan lembaga teknis daerah.  \n8.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pendayagunaan aparaturnegara.  \n9.  Badan  \nKepegawaian    Negara yang selanjutnyadisingkatBKNadalahlembaga pemerintahnonkementerian yang diberi kewenangan melakukanpembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASNsecara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.  \n10.Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CATadalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputeryang digunakan untuk mendapatkan lulusan yangmemenuhi standar minimal kompetensi.  \n## Pasal 2\n\nPengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan:  \na.   perencanaan;  \nb.  pengumuman lowongan;  \nC.  pelamaran;  \nd.  seleksi dan pengumuman hasil seleksi;  \ne.  pengangkatan menjadi calon PPPK;dan  \nf.  pengangkatan m","cbCaivEQv9UPH5qT","https://ap.wps.com/l/cbCaivEQv9UPH5qT","pdf",3236483,71,"Indonesian","# Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK\n## Ketentuan Umum\n## Perencanaan\n## Pembentukan Panitia Seleksi\n## Panitia Seleksi Nasional\n## Panitia Seleksi Instansi","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pengadaan PPPK dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan PPPK melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.\"},{\"question\":\"Tahapan apa saja yang dilalui dalam pengadaan PPPK?\",\"answer\":\"Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan; pengumuman lowongan; pelamaran; seleksi dan pengumuman hasil seleksi; pengangkatan menjadi calon PPPK; serta pengangkatan menjadi PPPK.\"},{\"question\":\"Siapa yang membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PPPK?\",\"answer\":\"Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dibentuk oleh Menteri.\"}]","PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA - NOMOR 1 TAHUN 2019 - PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA | PDF",109]