[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-329075-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-329075-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","civil-servant-candidate-recruitment-ministry-of-health-year-2021","PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL - Kementerian Kesehatan Tahun 2021","","Pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2021 untuk warga negara Indonesia, dengan dasar Keputusan Menteri PANRB Nomor 863 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021. Dokumen menetapkan kriteria pelamar umum dan kebutuhan khusus (lulusan terbaik cumlaude, penyandang disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat). Diatur pula alokasi kebutuhan total 3.799 formasi, komposisi tenaga kesehatan, teknis, dan dosen, serta persyaratan pelamaran termasuk batas usia, persyaratan integritas, kesehatan, bebas narkotika, serta kesiapan penempatan di seluruh wilayah Indonesia.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/civil-servant-candidate-recruitment-ministry-of-health-year-2021/329075/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/civil-servant-candidate-recruitment-ministry-of-health-year-2021/329075.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Sage","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-21",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa dasar hukum penyelenggaraan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021?","Question",{"text":62,"@type":63},"Seleksi didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 863 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan CPNS.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Siapa saja yang termasuk dalam kebutuhan khusus pada CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021?",{"text":67,"@type":63},"Kebutuhan khusus meliputi lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, penyandang disabilitas dengan kriteria mampu menjalankan aktivitas sesuai jabatan, serta putra/putri Papua dan Papua Barat berdasarkan garis keturunan yang dibuktikan dokumen yang ditentukan.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Berapa jumlah alokasi kebutuhan dan bagaimana komposisinya?",{"text":71,"@type":63},"Alokasi kebutuhan berjumlah 3.799 formasi, terdiri dari Tenaga Kesehatan 2.963 formasi, Tenaga Teknis 638 formasi, dan Tenaga Dosen 198 formasi, dengan rincian jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dapat dilihat pada laman resmi yang dicantumkan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},329075,1790227308,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},687197207057,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","P E N G U M U M A N  \nNOMOR : KP.01.02/IV/12671/2021  \nPENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL  \nKEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2021  \nBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 863 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Kesehatan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan pada unit kerja Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.  \nI. KRITERIA PELAMAR  \nA. Kebutuhan Umum adalah pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.  \nB. Kebutuhan Khusus terdiri dari:  \n1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude  \na. Pelamar lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan“dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;  \nb. Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.  \n2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengankriteria mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitassesuai jabatan yang akan dilamar.  \n3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.  \nII. ALOKASI KEBUTUHAN BERDASARKAN JABATAN  \nAlokasi kebutuhan berjumlah 3.799 (tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan) yang terdiri dari Tenaga Kesehatan sejumlah 2.963 (dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga), Tenaga Teknis sejumlah 638 (enam ratus tiga puluh delapan) dan Tenaga Dosensejumlah 198 (seratus sembilan puluh delapan) dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan yang dapat dilihat melalui laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) dan laman [https://casn.kemkes.go.id](https://casn.kemkes.go.id).  \nIII. PERSYARATAN PELAMARAN  \nA. Umum  \n1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;  \n2. Ketentuan batas usia:  \na. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) ;  \nb. Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) , khusus untuk jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis serta Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama;  \nc. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin a dan b di atas, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.  \n3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilanyang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS);  \n4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atautidak dengan hormat sebagai PNS, pra","cbCaim7fIO0QU2Qb","https://ap.wps.com/l/cbCaim7fIO0QU2Qb","pdf",244616,16,"Indonesian","# Kriteria Pelamar\n## Kebutuhan Umum\n## Kebutuhan Khusus\n# Alokasi Kebutuhan Berdasarkan Jabatan\n# Persyaratan Pelamaran\n## Umum","[{\"question\":\"Apa dasar hukum penyelenggaraan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021?\",\"answer\":\"Seleksi didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 863 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan CPNS.\"},{\"question\":\"Siapa saja yang termasuk dalam kebutuhan khusus pada CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021?\",\"answer\":\"Kebutuhan khusus meliputi lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, penyandang disabilitas dengan kriteria mampu menjalankan aktivitas sesuai jabatan, serta putra/putri Papua dan Papua Barat berdasarkan garis keturunan yang dibuktikan dokumen yang ditentukan.\"},{\"question\":\"Berapa jumlah alokasi kebutuhan dan bagaimana komposisinya?\",\"answer\":\"Alokasi kebutuhan berjumlah 3.799 formasi, terdiri dari Tenaga Kesehatan 2.963 formasi, Tenaga Teknis 638 formasi, dan Tenaga Dosen 198 formasi, dengan rincian jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dapat dilihat pada laman resmi yang dicantumkan.\"}]","PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL - Kementerian Kesehatan Tahun 2021 | PDF",1789982310,25]