[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-329818-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-329818-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","circular-of-the-state-civil-service-agency-number-7-of-2021-selection-procedure-for-cat-bkn-based-on-covid-19-health-protocols","Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara - Nomor 7 Tahun 2021 - Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Berbasis Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19","","Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT BKN) agar tetap berjalan sesuai jadwal pada masa pandemi COVID-19, dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian. Dokumen menguraikan latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, serta dasar hukum. Selanjutnya, memuat kebijakan umum untuk tim pelaksana, panitia seleksi, penguatan kesiapan infrastruktur, pembentukan tim kesehatan, PHBS, pemeriksaan suhu, pemisahan ruang bagi suhu tinggi, ketersediaan fasilitas cuci tangan/handsanitizer, dan kewajiban penggunaan masker hingga dagu.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-of-the-state-civil-service-agency-number-7-of-2021-selection-procedure-for-cat-bkn-based-on-covid-19-health-protocols/329818/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-of-the-state-civil-service-agency-number-7-of-2021-selection-procedure-for-cat-bkn-based-on-covid-19-health-protocols/329818.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Quinn","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-09-21",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Sebagai pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah yang menyelenggarakan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai protokol COVID-19, sekaligus menjamin efektivitas, efisiensi, kelancaran, dan kualitas penyelenggaraan selama masa pandemi.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa ruang lingkup yang diatur dalam Surat Edaran ini?",{"text":67,"@type":63},"Ruang lingkup meliputi kebijakan umum, prosedur penyelenggaraan seleksi, peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19, serta penyelenggaraan seleksi.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Langkah kesehatan apa yang diwajibkan pada titik lokasi seleksi?",{"text":71,"@type":63},"Penerapan PHBS, memastikan kondisi sehat sebelum melaksanakan tugas, pengukuran suhu tubuh di pintu masuk dengan tindak lanjut bila suhu > 37,3°C, penyediaan fasilitas cuci tangan atau handsanitizer, dan kewajiban penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},329818,1790432674,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},962075114765,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat  \n2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah  \nSURAT EDARAN  \nKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nNOMOR: 7 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nPROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DENGAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)  \n1. Latar Belakang  \na. Berkenaan dengan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih berlangsung dan untuk menjamin penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) tetap terlaksana sesuaijadwal yang telah ditetapkan, perlu menyesuaikan prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN berdasarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; dan  \nb. Agar penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN tetapterlaksana selama masa pandemi COVID-19, perlu menyusun prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 .  \n2. Maksud dan Tujuan  \nMaksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:  \na. Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi dengan metode CAT BKNsesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19;dan  \nb. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKNsesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 .  \n3. Ruang Lingkup  \nRuang lingkup Surat Edaran ini meliputi:  \na. Kebijakan Umum;  \nb. Prosedur Penyelenggaraan Seleksi;  \nc. Peserta Seleksi yang Terkonfirmasi Positif COVID-19; dan  \nd. Penyelenggaraan Seleksi.  \n4. Dasar Hukum  \na. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \nb. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \nc. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \nd. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);  \ne. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1377);  \nf. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1332);  \ng. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);  \nh. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 250);  \ni. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 20","cbCaihLo4UAzl0i8","https://ap.wps.com/l/cbCaihLo4UAzl0i8","pdf",995815,14,"Indonesian","# Latar Belakang\n# Maksud dan Tujuan\n# Ruang Lingkup\n# Dasar Hukum\n# Isi Edaran\n## Kebijakan Umum","[{\"question\":\"Apa tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini?\",\"answer\":\"Sebagai pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah yang menyelenggarakan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai protokol COVID-19, sekaligus menjamin efektivitas, efisiensi, kelancaran, dan kualitas penyelenggaraan selama masa pandemi.\"},{\"question\":\"Apa ruang lingkup yang diatur dalam Surat Edaran ini?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi kebijakan umum, prosedur penyelenggaraan seleksi, peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19, serta penyelenggaraan seleksi.\"},{\"question\":\"Langkah kesehatan apa yang diwajibkan pada titik lokasi seleksi?\",\"answer\":\"Penerapan PHBS, memastikan kondisi sehat sebelum melaksanakan tugas, pengukuran suhu tubuh di pintu masuk dengan tindak lanjut bila suhu \\u003e 37,3°C, penyediaan fasilitas cuci tangan atau handsanitizer, dan kewajiban penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.\"}]","Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara - Nomor 7 Tahun 2021 - Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Berbasis Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 | PDF",1789985711,22]