[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230467-113":53,"doc-detail-230467-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","circular-of-the-state-civil-service-agency-head-no-4-of-2022-adjustment-of-rank-and-career-grade-for-functional-nursing-positions-based-on-panrb-minister-regulation-no-35-of-2019","Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2022 - Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang bagi Jabatan Fungsional Perawat - berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2019","","Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2022 memberikan pedoman penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Jabatan Fungsional Perawat, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019. Dokumen mengatur latar belakang, maksud dan tujuan, dasar hukum, serta rincian persyaratan pendidikan (Ners) untuk penyesuaian. Dijelaskan pula tata cara bagi PNS dan PPPK termasuk contoh perubahan golongan, pemberian angka kredit, batas periode penyesuaian sampai tahun 2024, dan mekanisme pengusulan secara elektronik melalui SIASN atau SAPK/DOCUdigital.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-of-the-state-civil-service-agency-head-no-4-of-2022-adjustment-of-rank-and-career-grade-for-functional-nursing-positions-based-on-panrb-minister-regulation-no-35-of-2019/230467/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-of-the-state-civil-service-agency-head-no-4-of-2022-adjustment-of-rank-and-career-grade-for-functional-nursing-positions-based-on-panrb-minister-regulation-no-35-of-2019/230467.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"\tWilliam","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022?","Question",{"text":110,"@type":111},"Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pelaksanaan penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Jabatan Fungsional Perawat.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa syarat pendidikan untuk penyesuaian pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat?",{"text":115,"@type":111},"Persyaratan pendidikan kategori keahlian adalah Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners), sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2019.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana tata cara pengusulan penyesuaian pangkat dan golongan ruang dilakukan secara elektronik?",{"text":119,"@type":111},"Usul penyesuaian disampaikan paperless melalui SIASN untuk instansi pilot project atau melalui SAPK beserta aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital), dengan ketentuan pengajuan instansi pusat kepada Kepala BKN.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230467,1789050886,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":102,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},5909887254083,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","Pos-el: [humas@bkn.go.id](humas@bkn.go.id)  \nYth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat; dan  \n2. Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Daerah.  \nSURAT EDARAN  \nKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nNOMOR 4 TAHUN 2022  \nTENTANG  \nPENYESUAIAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG BAGI JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI  \nNOMOR 35 TAHUN 2019  \n1. Latar Belakang  \nDengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat, untuk kelancaran pelaksanaannya perlu diterbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat Berdasarkan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  \n35 Tahun 2019.  \n2. Maksud dan Tujuan  \nMaksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalampelaksanaan penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Jabatan Fungsional Perawat.  \n3. Dasar Hukum  \na. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;  \nb. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;  \nc. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;  \nd. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;  \ne. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat;  \nf. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;  \ng. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;  \nh. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat; dan  \ni. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/537/M.SM.02.00/2021 tanggal  \n6 September 2021 perihal Pengangkatan Jabatan Fungsional Perawat Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Keperawatan.  \n4. Isi Surat Edaran  \na. Persyaratan Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang  \n1) Persyaratan Pendidikan Jabatan Fungsional Perawat kategori Keahlian adalah Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners), sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat.  \n2) Calon PNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata mudatingkat I golongan ruang III/b.  \n3) Calon PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan golongan IX pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikanmenjadi golongan X.  \nb. Tata Cara Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang bagi Jabatan Fungsional Perawat PNS dan PPPK  \n1) Pejabat fungsional Perawat ahli pertama yang berijazah Ners dan masih menduduki pangkat penata muda golongan ruang III/a dengan masa kerja paling sedikit:  \na) 1 (satu) tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional perawat; dan  \nb) 2 (dua) tahun sejak pengangkatan dalam pangkat III/agolongan ruang penata muda,  \ndiberikan angka kredit sebesar 50 (lima puluh) untuk kenaikan pangkat atau golongan setingkat lebih tinggi.  \n2) Pemberian angka kredit sebesar 50 (lima puluh) sebagaimanadimaksud pada angka 1), dituangkan dalam penetapan angka kredit yang di","cbCaibMW49PmOd68","https://ap.wps.com/l/cbCaibMW49PmOd68","pdf",1832590,"Indonesian","# Latar Belakang\n# Maksud dan Tujuan\n# Dasar Hukum\n# Isi Surat Edaran\n## Persyaratan Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang\n## Tata Cara Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang bagi PNS dan PPPK","[{\"question\":\"Apa tujuan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022?\",\"answer\":\"Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pelaksanaan penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Jabatan Fungsional Perawat.\"},{\"question\":\"Apa syarat pendidikan untuk penyesuaian pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat?\",\"answer\":\"Persyaratan pendidikan kategori keahlian adalah Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners), sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2019.\"},{\"question\":\"Bagaimana tata cara pengusulan penyesuaian pangkat dan golongan ruang dilakukan secara elektronik?\",\"answer\":\"Usul penyesuaian disampaikan paperless melalui SIASN untuk instansi pilot project atau melalui SAPK beserta aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital), dengan ketentuan pengajuan instansi pusat kepada Kepala BKN.\"}]","Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2022 - Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang bagi Jabatan Fungsional Perawat - berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2019 | PDF",9]