[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229366-113":53,"doc-detail-229366-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","circular-of-the-head-of-the-state-personnel-agency-number-6-of-2024-explanation-of-rules-for-extending-the-age-limit-for-civil-servants-children-eligible-for-family-allowance","SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2024 - PENJELASAN KETENTUAN PERPANJANGAN BATAS USIA ANAK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERHAK MENERIMA TUNJANGAN KELUARGA","","Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2024 memberikan pedoman untuk kelancaran, efektivitas, dan akuntabilitas administrasi pemberian tunjangan keluarga bagi anak Pegawai Negeri Sipil. Dokumen menjelaskan persyaratan pemberian tunjangan anak, termasuk status perkawinan, tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan. Selain itu, mengatur perpanjangan batas usia penerima tunjangan sampai usia 25 tahun bagi anak yang masih sekolah/kuliah/kursus, termasuk syarat dokumen dan pengecualian terkait beasiswa serta sekolah kedinasan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-of-the-head-of-the-state-personnel-agency-number-6-of-2024-explanation-of-rules-for-extending-the-age-limit-for-civil-servants-children-eligible-for-family-allowance/229366/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-of-the-head-of-the-state-personnel-agency-number-6-of-2024-explanation-of-rules-for-extending-the-age-limit-for-civil-servants-children-eligible-for-family-allowance/229366.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Lute","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",12,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2024?","Question",{"text":110,"@type":111},"Memberikan pedoman bagi instansi dalam melaksanakan pemberian tunjangan keluarga, khususnya terkait persyaratan perpanjangan batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan keluarga.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Persyaratan apa yang membuat seorang anak PNS dapat menerima tunjangan anak?",{"text":115,"@type":111},"Anak berusia kurang dari 21 tahun dan belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri (dibuktikan dengan surat pernyataan), serta nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan (dibuktikan dengan status hubungan dalam Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran). Ketentuan ini juga berlaku bagi anak tiri.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana ketentuan perpanjangan batas usia tunjangan anak sampai usia 25 tahun?",{"text":119,"@type":111},"Dapat diperpanjang sampai usia 25 tahun jika anak masih sekolah/kuliah/kursus. Syaratnya meliputi surat pernyataan dari sekolah/perguruan tinggi/kursus, masa pelajaran minimal 1 tahun, bukti kursus berkelanjutan minimal 1 tahun, serta ketentuan terkait beasiswa atau bukan sekolah kedinasan, termasuk pengecualian bila masih wajib membayar SPP/biaya rutin periodik dengan surat keterangan dari sekolah kedinasan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229366,1789038238,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":102},137454149569,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat;  \n2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah; dan  \n3. Direktur Utama PT Taspen (Persero) .  \nSURAT EDARAN  \nKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nNOMOR 6 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPENJELASAN KETENTUAN PERPANJANGAN BATAS USIA ANAK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERHAK MENERIMA TUNJANGAN KELUARGA  \n1. Latar Belakang  \nbahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efektivitas, danakuntabilitas serta mewujudkan tertib administrasi pelaksanaanpemberian tunjangan keluarga perlu memperjelas ketentuanpersyaratan perpanjangan batas usia anak pegawai negeri sipil yang berhak menerima tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: SE. 1.38/DJA/I.0/7/80 (No.SE/117/80) Nomor: 19/SE/1980 tentang Perubahan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil Yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga.  \n2. Maksud dan Tujuan  \nMaksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikanpedoman bagi instansi dalam melaksanakan pemberian tunjangan keluarga khususnya terkait persyaratan perpanjangan batas usia anak pegawai negeri sipil yang berhak menerima tunjangan keluarga.  \n3. Dasar Hukum  \na. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \nb. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  \n1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah diubah sebanyak 19 (sembilan belas) kali dan perubahan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);  \nc. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \nd. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);  \ne. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2008 tentang Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kementerian Negara/Lembaga;  \nf. Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: SE.1.38/DJA/I.0/7/80 (No. SE/117/80) Nomor: 19/SE/1980 tentang Perubahan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga.  \n4. Isi Surat Edaran  \na. Pemberian Tunjangan Anak  \n1) Tunjangan anak dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak, anak yang disahkan, anak angkat yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, dengan ketentuan bahwa anak tersebut:  \n(a) belum pernah kawin, dibuktikan dengan status perkawinanyang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;  \n(b) tidak mempunyai penghasilan sendiri, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Penghasilan Sendiri yang dibuat menurut Format sebagaimana tercantum dalam angka  \n1 Lampiran Surat Edaran ini; dan  \n(c) nyata menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dibuktikan dengan status hubungan dalam keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.  \n2) Ketentuan pemberian Tunjangan Anak sebagaimana dimaksudpada angka 1) berlaku juga bagi anak tiri.  \nb. Perpanjangan Batas Usia Penerima Tunjangan Anak  \nBatas usia anak yang menerima tunjangan anak sebagaimanadimaksud","cbCaib4ww3Xt35gt","https://ap.wps.com/l/cbCaib4ww3Xt35gt","pdf",307749,8,"Indonesian","# Latar Belakang\n# Maksud dan Tujuan\n# Dasar Hukum\n# Isi Surat Edaran\n## Pemberian Tunjangan Anak\n## Perpanjangan Batas Usia Penerima Tunjangan Anak\n## Ketentuan Lain-lain\n# Penutup","[{\"question\":\"Apa tujuan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Memberikan pedoman bagi instansi dalam melaksanakan pemberian tunjangan keluarga, khususnya terkait persyaratan perpanjangan batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan keluarga.\"},{\"question\":\"Persyaratan apa yang membuat seorang anak PNS dapat menerima tunjangan anak?\",\"answer\":\"Anak berusia kurang dari 21 tahun dan belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri (dibuktikan dengan surat pernyataan), serta nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan (dibuktikan dengan status hubungan dalam Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran). Ketentuan ini juga berlaku bagi anak tiri.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan perpanjangan batas usia tunjangan anak sampai usia 25 tahun?\",\"answer\":\"Dapat diperpanjang sampai usia 25 tahun jika anak masih sekolah/kuliah/kursus. Syaratnya meliputi surat pernyataan dari sekolah/perguruan tinggi/kursus, masa pelajaran minimal 1 tahun, bukti kursus berkelanjutan minimal 1 tahun, serta ketentuan terkait beasiswa atau bukan sekolah kedinasan, termasuk pengecualian bila masih wajib membayar SPP/biaya rutin periodik dengan surat keterangan dari sekolah kedinasan.\"}]","SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2024 - PENJELASAN KETENTUAN PERPANJANGAN BATAS USIA ANAK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERHAK MENERIMA TUNJANGAN KELUARGA | PDF"]