[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229497-113":53,"doc-detail-229497-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","circular-of-the-head-of-the-state-civil-service-agency-no-6-of-2024-guidance-on-extending-the-age-limit-for-children-of-civil-servants-eligible-for-family-allowance","SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA - NOMOR 6 TAHUN 2024 - Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga","","Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2024 memberikan pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan keluarga bagi anak Pegawai Negeri Sipil. Dokumen ini menjelaskan persyaratan pemberian tunjangan anak, termasuk status belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan yang nyata dibuktikan dokumen keluarga. Selain itu, diatur perpanjangan batas usia hingga 25 tahun bagi anak yang masih sekolah/kuliah/kursus, beserta syarat dokumen dan pengecualian terkait beasiswa serta sekolah kedinasan. Ketentuan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menegaskan keberlakuan tunjangan yang telah diberikan sebelumnya.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-of-the-head-of-the-state-civil-service-agency-no-6-of-2024-guidance-on-extending-the-age-limit-for-children-of-civil-servants-eligible-for-family-allowance/229497/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-of-the-head-of-the-state-civil-service-agency-no-6-of-2024-guidance-on-extending-the-age-limit-for-children-of-civil-servants-eligible-for-family-allowance/229497.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"8796093062539","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Tunjangan anak diberikan kepada siapa berdasarkan Surat Edaran ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Tunjangan anak dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak, anak yang disahkan, atau anak angkat yang berusia kurang dari 21 tahun, dengan syarat belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan PNS yang dibuktikan melalui dokumen keluarga atau akta kelahiran. Ketentuan ini juga berlaku bagi anak tiri.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana mekanisme perpanjangan batas usia penerima tunjangan anak hingga 25 tahun?",{"text":115,"@type":111},"Batas usia dapat diperpanjang sampai 25 tahun apabila anak masih sekolah/kuliah/kursus. Syaratnya meliputi surat pernyataan dari sekolah/perguruan tinggi/kursus, masa pelajaran minimal 1 tahun pelajaran, bukti untuk kursus minimal 1 tahun secara terus-menerus, serta tidak menerima beasiswa atau bukan sekolah kedinasan, dengan pengecualian untuk anak di sekolah kedinasan yang masih dibebankan SPP/biaya rutin periodik.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apakah tunjangan anak yang telah diberikan sebelum Surat Edaran ini berlaku tetap sah?",{"text":119,"@type":111},"Ya. Tunjangan anak yang telah diberikan sebelum Surat Edaran ini ditetapkan dinyatakan sah dan berlaku sampai dilakukan pemberian tunjangan anak berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran ini.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229497,1789040015,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":60,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},8796093062539,"Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat;  \n2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah; dan  \n3. Direktur Utama PT Taspen (Persero) .  \nSURAT EDARAN  \nKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nNOMOR 6 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPENJELASAN KETENTUAN PERPANJANGAN BATAS USIA ANAK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERHAK MENERIMA TUNJANGAN KELUARGA  \n1. Latar Belakang  \nbahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efektivitas, danakuntabilitas serta mewujudkan tertib administrasi pelaksanaanpemberian tunjangan keluarga perlu memperjelas ketentuanpersyaratan perpanjangan batas usia anak pegawai negeri sipil yang berhak menerima tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: SE. 1.38/DJA/I.0/7/80 (No.SE/117/80) Nomor: 19/SE/1980 tentang Perubahan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil Yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga.  \n2. Maksud dan Tujuan  \nMaksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikanpedoman bagi instansi dalam melaksanakan pemberian tunjangan keluarga khususnya terkait persyaratan perpanjangan batas usia anak pegawai negeri sipil yang berhak menerima tunjangan keluarga.  \n3. Dasar Hukum  \na. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \nb. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  \n1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah diubah sebanyak 19 (sembilan belas) kali dan perubahan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);  \nc. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \nd. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);  \ne. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2008 tentang Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kementerian Negara/Lembaga;  \nf. Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: SE.1.38/DJA/I.0/7/80 (No. SE/117/80) Nomor: 19/SE/1980 tentang Perubahan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga.  \n4. Isi Surat Edaran  \na. Pemberian Tunjangan Anak  \n1) Tunjangan anak dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak, anak yang disahkan, anak angkat yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, dengan ketentuan bahwa anak tersebut:  \n(a) belum pernah kawin, dibuktikan dengan status perkawinanyang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;  \n(b) tidak mempunyai penghasilan sendiri, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Penghasilan Sendiri yang dibuat menurut Format sebagaimana tercantum dalam angka  \n1 Lampiran Surat Edaran ini; dan  \n(c) nyata menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dibuktikan dengan status hubungan dalam keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.  \n2) Ketentuan pemberian Tunjangan Anak sebagaimana dimaksudpada angka 1) berlaku juga bagi anak tiri.  \nb. Perpanjangan Batas Usia Penerima Tunjangan Anak  \nBatas usia anak yang menerima tunjangan anak sebagaimanadimaksud","cbCaic4qmofmV3SP","https://ap.wps.com/l/cbCaic4qmofmV3SP","pdf",327157,8,"Indonesian","# Latar Belakang\n# Maksud dan Tujuan\n# Dasar Hukum\n# Isi Surat Edaran\n## Pemberian Tunjangan Anak\n## Perpanjangan Batas Usia Penerima Tunjangan Anak\n## Ketentuan Lain-lain\n# Penutup","[{\"question\":\"Tunjangan anak diberikan kepada siapa berdasarkan Surat Edaran ini?\",\"answer\":\"Tunjangan anak dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak, anak yang disahkan, atau anak angkat yang berusia kurang dari 21 tahun, dengan syarat belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan PNS yang dibuktikan melalui dokumen keluarga atau akta kelahiran. Ketentuan ini juga berlaku bagi anak tiri.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme perpanjangan batas usia penerima tunjangan anak hingga 25 tahun?\",\"answer\":\"Batas usia dapat diperpanjang sampai 25 tahun apabila anak masih sekolah/kuliah/kursus. Syaratnya meliputi surat pernyataan dari sekolah/perguruan tinggi/kursus, masa pelajaran minimal 1 tahun pelajaran, bukti untuk kursus minimal 1 tahun secara terus-menerus, serta tidak menerima beasiswa atau bukan sekolah kedinasan, dengan pengecualian untuk anak di sekolah kedinasan yang masih dibebankan SPP/biaya rutin periodik.\"},{\"question\":\"Apakah tunjangan anak yang telah diberikan sebelum Surat Edaran ini berlaku tetap sah?\",\"answer\":\"Ya. Tunjangan anak yang telah diberikan sebelum Surat Edaran ini ditetapkan dinyatakan sah dan berlaku sampai dilakukan pemberian tunjangan anak berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran ini.\"}]","SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA - NOMOR 6 TAHUN 2024 - Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga | PDF",12]