[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228930-113":53,"doc-detail-228930-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","circular-of-the-head-of-the-state-civil-service-agency-guidelines-for-preparing-competency-selection-questions-field-andor-technical-for-prospective-civil-servants-and-integration-into-the-computer-assisted-test-system-number-08-of-2023","Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara - Pedoman Penyusunan Soal Seleksi Kompetensi Bidang dan/atau Soal Seleksi Kompetensi Teknis bagi Calon Aparatur Sipil Negara serta Pengintegrasian ke dalam Sistem Computer Assisted Test - Nomor 08 Tahun 2023","","Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2023 menetapkan pedoman penyusunan soal seleksi kompetensi bidang dan/atau soal seleksi kompetensi teknis bagi calon Aparatur Sipil Negara serta pengintegrasiannya ke dalam Sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Dokumen ini menekankan kebutuhan soal yang berkualitas dan terstandar agar selaras dengan jabatan yang dilamar. Pedoman ditujukan bagi instansi pembina jabatan fungsional maupun instansi pemerintah terkait, mencakup ketentuan umum, penyusunan soal, pengintegrasian, serta ketentuan lain-lain.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-of-the-head-of-the-state-civil-service-agency-guidelines-for-preparing-competency-selection-questions-field-andor-technical-for-prospective-civil-servants-and-integration-into-the-computer-assisted-test-system-number-08-of-2023/228930/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-of-the-head-of-the-state-civil-service-agency-guidelines-for-preparing-competency-selection-questions-field-andor-technical-for-prospective-civil-servants-and-integration-into-the-computer-assisted-test-system-number-08-of-2023/228930.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Himbo","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan Surat Edaran BKN Nomor 08 Tahun 2023?","Question",{"text":110,"@type":111},"Memberikan pedoman bagi instansi pembina jabatan fungsional atau instansi pemerintah lain yang ditetapkan menteri untuk menyusun soal seleksi kompetensi bidang dan/atau soal seleksi kompetensi teknis.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa ruang lingkup yang diatur dalam Surat Edaran ini?",{"text":115,"@type":111},"Ruang lingkup meliputi ketentuan umum, penyusunan soal, pengintegrasian, serta ketentuan lain-lain.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Istilah apa saja yang dijelaskan pada bagian ketentuan umum?",{"text":119,"@type":111},"Antara lain definisi ASN, PNS, PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian, BKN, seleksi kompetensi bidang (SKB), seleksi kompetensi teknis (SKT), dan Computer Assisted Test (CAT), termasuk kisi-kisi soal dan skema soal.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228930,1789030647,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":34},687197100911,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000239b6f1da00475?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1785132997149421697","Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; dan  \n2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.  \nSURAT EDARAN  \nKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nNOMOR 08 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENYUSUNAN SOAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG DAN SOAL SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS BAGI CALON APARATUR SIPIL NEGARA SERTA PENGINTEGRASIAN KE DALAM SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \n1. Latar Belakang  \na. bahwa untuk mewujudkan soal seleksi kompetensi bidang dan/atausoal seleksi kompetensi teknis yang berkualitas serta untuk menjagakesesuaian soal denganjabatan yang dilamar, dibutuhkan pedoman penyusunan soal seleksi kompetensi bidang dan/atau soal seleksi kompetensi teknis yang terstandar;  \nb. bahwa untuk standardisasi penyusunan soal seleksi kompetensibidang dan/atau soal seleksi kompetensi teknis bagi instansi pembina jabatan fungsional atau instansi pemerintah lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dalam menyusun soal seleksi kompetensi bidang dan/atau soal seleksi kompetensi teknis, perlu menyusun Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Soal Seleksi Kompetensi Bidang dan/atau Soal Seleksi Kompetensi Teknis bagi Calon Aparatur Sipil Negara serta Pengintegrasian ke dalam Sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.  \n2. Maksud dan Tujuan  \nMaksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikanpedoman bagi instansi pembina jabatan fungsional atau instansipemerintah lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaanaparatur negara dalam menyusun soal seleksi kompetensi bidang dan/atau soal seleksi kompetensi teknis.  \n3. Ruang Lingkup  \nRuang lingkup Surat Edaran ini terdiri atas:  \na. Ketentuan Umum;  \nb. Penyusunan Soal;  \nc. Pengintegrasian;  \nd. Ketentuan Lain-lain.  \n4. Dasar Hukum  \na. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  \n6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \nb. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \nc. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \nd. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);  \ne. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  \nKerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1332);  \nf. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);  \n5. Isi Edaran  \na. Ketentuan Umum  \nDalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:  \n1) Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansipemerintah.  \n2) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN","cbCair1K89HiWt36","https://ap.wps.com/l/cbCair1K89HiWt36","pdf",563210,32,"Indonesian","# Latar Belakang\n# Maksud dan Tujuan\n# Ruang Lingkup\n# Dasar Hukum\n# Isi Edaran\n## Ketentuan Umum","[{\"question\":\"Apa tujuan Surat Edaran BKN Nomor 08 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Memberikan pedoman bagi instansi pembina jabatan fungsional atau instansi pemerintah lain yang ditetapkan menteri untuk menyusun soal seleksi kompetensi bidang dan/atau soal seleksi kompetensi teknis.\"},{\"question\":\"Apa ruang lingkup yang diatur dalam Surat Edaran ini?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi ketentuan umum, penyusunan soal, pengintegrasian, serta ketentuan lain-lain.\"},{\"question\":\"Istilah apa saja yang dijelaskan pada bagian ketentuan umum?\",\"answer\":\"Antara lain definisi ASN, PNS, PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian, BKN, seleksi kompetensi bidang (SKB), seleksi kompetensi teknis (SKT), dan Computer Assisted Test (CAT), termasuk kisi-kisi soal dan skema soal.\"}]","Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara - Pedoman Penyusunan Soal Seleksi Kompetensi Bidang dan/atau Soal Seleksi Kompetensi Teknis bagi Calon Aparatur Sipil Negara serta Pengintegrasian ke dalam Sistem Computer Assisted Test - Nomor 08 Tahun 2023 | PDF"]