[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-232328-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-232328-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","circular-of-the-director-of-institutional-affairs-and-cooperation-prohibition-of-distance-classes","Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama - Larangan Kelas Jauh","","Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama terkait larangan penyelenggaraan “Kelas Jauh” dan model pendidikan Sabtu-Minggu oleh perguruan tinggi. Dokumen menegaskan bahwa pendidikan jarak jauh tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan dinyatakan bertentangan dengan norma serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan yang dikecualikan hanya untuk UT atau perguruan tinggi yang diberi tugas. Edaran juga mengatur larangan program khusus pada perguruan tinggi swasta serta ketentuan pemadatan kurikulum dan penghentian program yang tidak sesuai.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-of-the-director-of-institutional-affairs-and-cooperation-prohibition-of-distance-classes/232328/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-of-the-director-of-institutional-affairs-and-cooperation-prohibition-of-distance-classes/232328.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Ben Jamin","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa pokok larangan dalam edaran ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Edaran ini melarang penyelenggaraan pendidikan model “Kelas Jauh” dan “Kelas Sabtu-Minggu” serta menegaskan ketidaksahannya untuk penggunaan pada pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir pegawai negeri. Dokumen juga menyinggung larangan program khusus pada perguruan tinggi swasta yang tidak sesuai ketentuan sistem kredit semester.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apakah semua perguruan tinggi dilarang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh?",{"text":68,"@type":64},"Ya, semua perguruan tinggi (PTN, PTK, dan PTS) di wilayah Indonesia dilarang menyelenggarakan program pendidikan jarak jauh/kela jauh/in-house, kecuali UT atau perguruan tinggi lain yang diberi tugas untuk melakukannya.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana aturan pelaksanaan program khusus pada perguruan tinggi swasta?",{"text":72,"@type":64},"Program khusus pada PTS yang pelaksanaannya terpenggal-penggal pada akhir minggu, hari libur, atau pemadatan kurikulum tidak dibenarkan untuk penyelenggaraan S1. Edaran juga menetapkan bahwa sistemnya harus utuh dengan beban studi dan beban penyelenggaraan setara 16-19 minggu kerja serta memuat ketentuan penghentian dan integrasi program yang tidak sesuai.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},232328,1789071195,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},2336478466772,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","27.Pebruari 2007  \nNomor:595/D5.1/T/2007Lampiran:1(satu)berkasPerihal:Larangan“Kelas Jauh“.  \nKepada Yth :1.Kepala Badan Kepegawaian Nasional  \n2.Kepala Kantor Regional BKN  \n3.Kepala Badan Kepegawaian Daerah  \n4.Bupati  \n5.Koordinator Kopertis Wilayah 1-XIIse Indonesia  \nBersama ini kami beritahukan bahwa beberapa tahun belakangan inibanyak perguruan tinggi (PTN/PTS)yang menyelenggarakan pendidikandengan model“Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu“.  \nPenyelenggaraan pendidikan seperti tersebut diatas adalah melanggarnorma dan kaidah akademik yang kualitas penyelenggaraan danlulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.  \nPerlu kami beritahukan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggisejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model“Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu“dan menetapkan bahwa ijazahvang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadappengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagipegawai negeri  \nTerlampir:kami sampaikan copy surat edaran dan pengumumanDirektorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang larangan dimaksud untukdipergunakan sebagaimana mestinya.  \nAtas perhatiannya,kami ucapkan terima kasih.  \nDirektur Kelembagaan  \n/Supeno DjanaliNIP.130368610.  \nTembusan:  \n1.Dirjen Pendidikan Tinggi(sebagai laporan)2.Para Direktur/Sekretaris di lingkungan Ditjen Dikti.  \nNomor:2559/D/T/97  \nLamp.  \nPerihal :Larangan \"Kelas Jauh\"  \nYth.:1.Rektor/Ketua/DirekturPTN dan PTK  \n2.Koordinator KopertisWilayah l-XIi  \nTembusan:  \n1.Bapak Mendikbud(sebagai laporan)  \n2.Irjen Depdikbud  \nJakarta,21 Oktober 1997  \nSeperti telah sering kita dengan bahwa sementara ini ada sajperguruan tinggi (PTN maupun PTS)yang menyelenggarakan “kolasjauh\"atau disebut dengan istilah “in-house\".  \nGuna menghindarkan hal-hal yang tidak kita inginkan dan agapenyelenggaraan program pendidikan tinggi tetap konsisten sestaiketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,makadengan ini saya tegaskan hal-hal sebagai berikut  \n①Semua pergouruan tinggi baik PTN,PTK maupun PTS di sluniwilayah Indonesia dilarang menyelenggarakan programpendidikan dengan cara pendidikan jarak jauh(kelas jauh/nhouse),kecuali oleh UT(Universitas Terbuka)atau perquantinggi lain yang telah diberi tugas untuk melakukannya.  \nHal ini sesuai dengan Pasal 56 PP Nomo 30 Tahun 1990,yau0menyatakan bahwa pendidikan jarah jauh hanya dapal dilakukrioleh Universitas Terbuka atau perguruan tinggi yang dibori liununtuk melaksanakannya.  \n2.Keinginan masyarakat untuk studi lanjut ke S1 di daerah daeialiyang jauh dari tempat perguruan tinggi berada,terbuka daodapat ditampung melalui program Universitas Terbuka  \nSedangkan untuk studi lanjut ke S2 atau S3,untuk semnlan fnmasih harus ditampung perguruan tinggi penyelenggara pogardimaksud di tempat (kota)perguruan tinggi yang bersafgkuitanberada.  \nDemikian agar hal ini menjadi perhatian Saudara.Atas perhatianSaudara,saya ucapkan terima kasih  \nDirektur Jenderal Pendidikan Tinggi  \nBnna auud  \nBambang Soehendro  \nNIP.130237471  \nNomor 016/D/T/1988  \nLampiran :  \nPerihal :Larangan penyelenggaraanProgram Khusus padaPerguruan Tinggi Swasta  \nKepada Yth.Saudara KoordinatorKopertis Wilayah 1-IX  \nDengan hormat,  \nBerdasarkan data dan inforamsi ada kecendrungan bahwa padabeberapa perguruan tinggi swasta melaksanakan proses belajarmengajar dalam Sistem Kredit Semester tidak sesuai denganketentuan yang berlaku,sebagaimana diatur dalam KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan:  \n1.No.0211/U/1982 tanggal 26 Juni 1982,tentang ProgramPendidikan Tinggi Dalam Lingkungan Departemen Pendidikandan Kebudayaan;  \n2.No.0212/U/1982 tanggal 26 Juni 1982,tentang PedomanPenyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi.  \nKetidak sesuaian termaksud di atas ternyata mengarah kepadapemberian peluang kemudian pelaksanaan proses belajarmengajar yang antara lain terbukti pada:  \na.perkuliahan hanya dilaksanakan dalam satu atau dua harisecara terus menerus dalam satu minggu;  \nb.perkuliahan hanya dilaksanakan pada hari Jum'at dan hari.Sabtu saja,atau","cbCaiuwweRjbXjF1","https://ap.wps.com/l/cbCaiuwweRjbXjF1","pdf",6720979,9,"Indonesian","# Larangan “Kelas Jauh”\n## Dasar kebijakan dan penegasan keberlakuan\n## Ketentuan penyelenggaraan dan pengecualian\n# Larangan program khusus pada PTS\n## Ketidaksesuaian sistem kredit semester\n## Dampak dan bukti pelaksanaan\n## Instruksi kepada Koordinator Kopertis","[{\"question\":\"Apa pokok larangan dalam edaran ini?\",\"answer\":\"Edaran ini melarang penyelenggaraan pendidikan model “Kelas Jauh” dan “Kelas Sabtu-Minggu” serta menegaskan ketidaksahannya untuk penggunaan pada pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir pegawai negeri. Dokumen juga menyinggung larangan program khusus pada perguruan tinggi swasta yang tidak sesuai ketentuan sistem kredit semester.\"},{\"question\":\"Apakah semua perguruan tinggi dilarang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh?\",\"answer\":\"Ya, semua perguruan tinggi (PTN, PTK, dan PTS) di wilayah Indonesia dilarang menyelenggarakan program pendidikan jarak jauh/kela jauh/in-house, kecuali UT atau perguruan tinggi lain yang diberi tugas untuk melakukannya.\"},{\"question\":\"Bagaimana aturan pelaksanaan program khusus pada perguruan tinggi swasta?\",\"answer\":\"Program khusus pada PTS yang pelaksanaannya terpenggal-penggal pada akhir minggu, hari libur, atau pemadatan kurikulum tidak dibenarkan untuk penyelenggaraan S1. Edaran juga menetapkan bahwa sistemnya harus utuh dengan beban studi dan beban penyelenggaraan setara 16-19 minggu kerja serta memuat ketentuan penghentian dan integrasi program yang tidak sesuai.\"}]","Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama - Larangan Kelas Jauh | PDF",14]