[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232127-113":53,"doc-detail-232127-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","circular-number-1-of-2023-national-selection-for-new-student-admissions-snpmb-2023","Surat Edaran - Nomor 1 Tahun 2023 - Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2023","","Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 mengatur seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB) tahun 2023 pada Universitas Jambi. Surat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 serta Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2022. Edaran menegaskan agar civitas akademika dan masyarakat tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan melalui imbalan, guna menjaga kredibilitas, integritas, transparansi, akuntabilitas, serta kualitas hasil seleksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-number-1-of-2023-national-selection-for-new-student-admissions-snpmb-2023/232127/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-number-1-of-2023-national-selection-for-new-student-admissions-snpmb-2023/232127.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ezra","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 terkait SNPMB 2023?","Question",{"text":109,"@type":110},"Surat edaran menegaskan agar tidak mempercayai atau terpengaruh pihak/oknum yang menjanjikan dapat menjamin kelulusan masuk Universitas Jambi dengan imbalan tertentu.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa dasar hukum yang dirujuk dalam surat edaran ini?",{"text":114,"@type":110},"Surat edaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 serta Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2022, termasuk penyempurnaan tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri S1.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Mengapa surat edaran ini dikeluarkan?",{"text":118,"@type":110},"Untuk menjaga kredibilitas, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas hasil seleksi mahasiswa baru sesuai persyaratan dan kriteria kelulusan yang berlaku.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},232127,1789069089,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1099514068035,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  \nUNIVERSITAS JAMBI  \nJalan Raya Jambi-Ma. Bulian KM 15 Mendalo Indah, Kode Pos 36361  \nlaman : [https://www.unja.ac.id](https://www.unja.ac.id)  \nSURAT EDARAN  \nNomor 1 Tahun 2023  \nTENTANG  \nSELEKSINASIONAL PENERIMAAN MAHASISWA BARU (SNPMB) TAHUN 2023  \nYth.  \n1. Wakil Rektor  \n2. Dekan dan Direktur Pascasarjana  \n3. Kepala Biro  \n4. Ketua Lembaga  \n5. Kepala UPT  \n6. Ketua Jurusan  \n7. Ketua Program Studi  \n8. Dosen/Tenaga Kependidikan; dan  \n9. Masyarakat Umum  \nMenindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri dan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Pemerintahan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri serta sudah dimulainya persiapan pelaksanaan seleksi calon mahasiswa baru tahun akademik 2023/2024 serta Deklarasi Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri bersama KPK pada tanggal 15 November 2022, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh civitas akademika Universitas Jambi dan Masyarakat Umum agar jangan mempercayai danterpengaruh oleh pihak/oknum tertentu yang menjanjikan dapat menjamin putra-putrinya bisa lulusseleksi masuk Universitas Jambi dengan imbalan tertentu.  \nHal ini dalam rangka menjaga kredibilitas, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas hasilseleksi mahasiswa baru sesuai ketentuan persyaratan kriteria kelulusan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.  \nDemikian Surat Edaran ini diberitahukan untuk dicermati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.  \n17 Februari 2023  \nRektor,  \nProf. Drs. H. Sutrisno, M. Sc., Ph.D. NIP 196612311991021005  \nTembusan Yth:  \n1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.  \n2. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.  \nCatatan:   \n1. UU ITE No 11 tahun 2008 pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah”  \n2. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)  \nKOMIS) PEMBERANTASAN KORUPSI  \nJREPUBLiK INDONESIA  \nYth. Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Seluruh Indonesia Di Tempat  \nSURAT EDARAN  \nNomor Tahun 2022  \nTENTANG  \nPenyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1  \nPerguruan Tinggi Negeri  \nBerdasarkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tugas monitoring terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasai 6 huruf c dan Pasai 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  \nHasii pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi KPK untuk perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri pada tahun 2017, secara khusus tentang penerimaan mahasiswa baru meialui jalur mandiri/non-reguier, menunjukkan serangkaian perbaikan. Namun demikian untuk penyempurnaan mekanisme penerimaan, utamanya mendorong transparansi dan akuntabilitaspada proses penerimaan mahasiswa baru meialui jalur mandiri/non-reguler, bersama ini kami sampaikan 2 (dua) rekomendasi perbaikan untuk dapat Saudara implementasikan, yaitu:  \n1. Informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/non-reguler harus lebih transparan. Informasi yang harus ada :  \na. Rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima meialui jalur ini.  \nb. Indikator/kriteria-kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan caion mahasiswa yang akan diterima. Secara khusus indikator/kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkankriteria jumlah sumbangan yang diberikan.  \nc. Metode dan alur seleksi caion mahasiswa ya","cbCaidkXHoyezV2N","https://ap.wps.com/l/cbCaidkXHoyezV2N","pdf",858006,15,"Indonesian","# Surat Edaran\n## Tujuan dan Ruang Lingkup\n## Dasar Hukum dan Acuan\n## Peringatan Larangan Perjanjian Kelulusan\n## Prinsip Penyelenggaraan Seleksi\n## Tanggal Penetapan dan Tanda Tangan\n## Tembusan dan Catatan","[{\"question\":\"Apa yang ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 terkait SNPMB 2023?\",\"answer\":\"Surat edaran menegaskan agar tidak mempercayai atau terpengaruh pihak/oknum yang menjanjikan dapat menjamin kelulusan masuk Universitas Jambi dengan imbalan tertentu.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum yang dirujuk dalam surat edaran ini?\",\"answer\":\"Surat edaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 serta Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2022, termasuk penyempurnaan tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri S1.\"},{\"question\":\"Mengapa surat edaran ini dikeluarkan?\",\"answer\":\"Untuk menjaga kredibilitas, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas hasil seleksi mahasiswa baru sesuai persyaratan dan kriteria kelulusan yang berlaku.\"}]","Surat Edaran - Nomor 1 Tahun 2023 - Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2023 | PDF",23]