[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229711-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-229711-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","circular-letter-work-culture-transformation-of-civil-servants-central-java-provincial-government","Surat Edaran - Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah","","Surat edaran ini menetapkan panduan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. Dokumen menegaskan dukungan terhadap program efisiensi nasional serta perubahan perilaku kerja dengan tetap menjaga kualitas layanan publik dan capaian kinerja. Ruang lingkup meliputi fleksibilitas lokasi kerja, termasuk Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), pengaturan jadwal, pengecualian, serta ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran WFH, sebagai dasar hukum berbagai regulasi pelayanan publik, ASN, dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-work-culture-transformation-of-civil-servants-central-java-provincial-government/229711/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-work-culture-transformation-of-civil-servants-central-java-provincial-government/229711.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Dipper","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan utama Surat Edaran ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Surat edaran ini disusun untuk mendukung program efisiensi nasional serta mendorong perubahan perilaku kerja ASN agar lebih efisien, produktif, dan berbasis digital dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan kinerja.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagaimana ruang lingkup pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam surat edaran ini?",{"text":67,"@type":63},"Ruang lingkupnya mencakup panduan penyesuaian tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui fleksibilitas lokasi kerja, yaitu kombinasi tugas dari kantor (WFO) dan tugas di rumah/tempat tinggal (WFH), sekaligus pelaksanaan transformasi budaya kerja yang efisien, produktif, dan digital.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa ketentuan WFH dan siapa yang dikecualikan?",{"text":71,"@type":63},"Pola WFH ditetapkan sebanyak 1 hari kerja dalam 1 minggu yaitu setiap hari Jumat, dengan pengecualian untuk jabatan pimpinan tertentu, unit layanan dan operasional pendukung pada dinas terkait, rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, balai kesehatan masyarakat, satuan pendidikan, UPPD, serta unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},229711,1789042220,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},1374404997633,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","PROVINSI JAWA TENGAH  \nYth. 1. Para Asisten Sekda;  \n2. Para Staf Ahli Gubernur;  \n3. Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.  \ndi  \nTempat  \nSURAT EDARAN  \nNOMOR : B/000.8.3/3/2026/2026  \nTENTANG  \nTRANSFORMASI BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN  \nPEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH  \nA. Latar Belakang  \nMenindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal  \n31 Maret 2026 Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara dan sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global, perlu dilakukan langkah-langkah penyesuaian terutama bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.  \nB. Tujuan  \nSurat edaran ini disusun dengan tujuan:  \n1. mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka melaksanakan program efisiensi nasional;  \n2. mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital dengan tetap menjaga kualitas keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik dan pencapaian kinerja.  \nJalan Pahlawan Nomor 9 Semarang Kode Pos 50243 Telepon 024-8311173 (20 saluran), Faksimile 024-8311266 Laman [http://www.jatengprov.go.id](http://www.jatengprov.go.id) , Pos-el [setda@jatengprov.go.id](setda@jatengprov.go.id)  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .  \n-2-  \nC. Ruang Lingkup  \nSurat Edaran ini memuat panduan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu: tugaskedinasan dari kantor ( Work From Ofiice/WFO ) dan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggal yang menjadi domisili ASN ( Work From Home/WFH) sertapelaksanaan transformasi budaya kerja efisien, produktif dan digital.  \nD. Dasar Hukum  \n1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;  \n2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah;  \n3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;  \n7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);  \n8. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \n9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negera;  \n10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah;  \n11. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \n12. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Hari Dan Jam Kerja Serta Penilaian Kinerja Secara Elektronik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  \nE. Isi Edaran  \nSebagai upaya transformasi budaya kerja efisien, produktif dan digital bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perlu dilakukan halhal sebagai berikut:  \n1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugaskedinasan secara lokasi, yaitu: tugas kedinasan dari kantor ( Work From Ofiice/WFO ) dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi domis","cbCaieXlEOYT5Tik","https://ap.wps.com/l/cbCaieXlEOYT5Tik","pdf",533925,5,"Indonesian","# Latar Belakang\n# Tujuan\n# Ruang Lingkup\n## Pelaksanaan WFO dan WFH\n# Dasar Hukum\n# Isi Edaran\n## Penyesuaian tugas kedinasan\n## Pola WFH mingguan dan pengecualian\n## Pengaturan jadwal oleh Kepala Perangkat Daerah\n## Sanksi administratif\n## Sasaran tujuan transformasi","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Surat Edaran ini?\",\"answer\":\"Surat edaran ini disusun untuk mendukung program efisiensi nasional serta mendorong perubahan perilaku kerja ASN agar lebih efisien, produktif, dan berbasis digital dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan kinerja.\"},{\"question\":\"Bagaimana ruang lingkup pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam surat edaran ini?\",\"answer\":\"Ruang lingkupnya mencakup panduan penyesuaian tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui fleksibilitas lokasi kerja, yaitu kombinasi tugas dari kantor (WFO) dan tugas di rumah/tempat tinggal (WFH), sekaligus pelaksanaan transformasi budaya kerja yang efisien, produktif, dan digital.\"},{\"question\":\"Apa ketentuan WFH dan siapa yang dikecualikan?\",\"answer\":\"Pola WFH ditetapkan sebanyak 1 hari kerja dalam 1 minggu yaitu setiap hari Jumat, dengan pengecualian untuk jabatan pimpinan tertentu, unit layanan dan operasional pendukung pada dinas terkait, rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, balai kesehatan masyarakat, satuan pendidikan, UPPD, serta unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.\"}]","Surat Edaran - Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah | PDF",8]