[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230899-113":53,"doc-detail-230899-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","circular-letter-proposed-part-time-pppk-staffing-in-the-melawi-regency-government-environment","Surat Edaran - Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi","","Surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Melawi mengatur usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Dokumen memuat dasar hukum, ketentuan pengusulan oleh perangkat daerah, jenis jabatan yang diperbolehkan (guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis tertentu), batas waktu penyampaian, lampiran SPTJM, serta kewajiban melengkapi data administratif dan ketentuan tidak dapat mengubah unit kerja setelah penetapan. Terdapat juga informasi kontak untuk klarifikasi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-proposed-part-time-pppk-staffing-in-the-melawi-regency-government-environment/230899/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-proposed-part-time-pppk-staffing-in-the-melawi-regency-government-environment/230899.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Caleb Sterling","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Siapa yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi?","Question",{"text":110,"@type":111},"Tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS/PPPK tahun anggaran 2024 sesuai ketentuan, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, serta masih aktif bekerja dan dibuktikan dengan SPTJM.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Jabatan apa saja yang diperbolehkan untuk usulan PPPK Paruh Waktu?",{"text":115,"@type":111},"Usulan hanya menggunakan nama jabatan yang diperbolehkan sesuai Keputusan Menteri, meliputi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang terdiri dari pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa batas waktu dan dokumen apa yang wajib dilampirkan dalam pengajuan usulan?",{"text":119,"@type":111},"Usulan disampaikan kepada Bupati Melawi c.q. BKPSDM Kabupaten Melawi dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) paling lambat hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB sesuai format terlampir.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230899,1789056367,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962084925290,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","PEMERINTAH KABUPATEN MELAWISEKRETARIAT DAERAH  \nJalan Nanga Pinoh-Kota Baru Km.7 Telp. (0568) 22221 Nanga Pinoh 78672  \nYth. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi;  \nSURAT EDARAN  \nNomor : 800.1.1 / 829 / BKPSDM-C  \nTENTANG  \nUSULAN FORMASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MELAWI  \nMenindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 08 Agustus 2025 Hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :  \nA. Dasar Hukum :  \n1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;  \n2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPKbagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A. 2024;  \n3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;  \n4. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara;  \nB. Isi Surat Edaran :  \n1. Pemerintah Kabupaten Melawi akan melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria dan persyaratan;  \n2. Formasi PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Perangkat Daerah dengan memperhatikan Nama Non ASN, Jabatan pada Peta Jabatan yang tersedia, Kualifikasi Pendidikan dan Unit kerja penempatan;  \n3. Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu dimaksud angka 2 (dua) hanya dapat menggunakan nama jabatan yang diperbolehkan sesuai dengan Keputusan  \nMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yaitu :  \na) Guru dan Tenaga Kependidikan;  \nb) Tenaga Kesehatan;  \nc) Tenaga Teknis yang terdiri dari:  \n1. Pengelola Umum Operasional;  \n2. Operator Layanan Operasional;  \n3. Pengelola Layanan Operasional; atau  \n4. Penata Layanan Operasional.  \n4. Kriteria tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:  \na. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawainon-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;  \nb. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawainon-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahunanggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;  \nc. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.  \n5. Kriteria sebagaimana dimaksud angka 4 (empat) adalah tenaga Non-ASN yang namanya terdapat dalam seluruh pengumuman hasil seleksi PPPK dengan Keterangan R1, R2, R3, R3b, R3T dan R4 yang masih Aktif bekerja sertadibuktikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing;  \n6. Bagi Tenaga Non-ASN yang mengundurkan diri dan tidak hadir pada rangkaianseleksi PPPK Tahap I & Tahap II tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu;  \n7. Usulan dimaksud pada angka 2 (dua) , disampaikan kepada Bupati Melawi c.q. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) PALING LAMBAT HARI RABU TANGGAL 13 AGUSTUS 2025 PUKUL 15.00 WIB sesuai format terlampir;  \n8. Apabila usulan belum diterima sampai tanggal yang telah dijadwalkan, Perangkat Daerah tersebut DIANGGAP TIDAK MENGUSULKAN PPPK Paruh Waktu (seluruh Tenaga Non-ASN pada Perangkat Daerah tersebut dianggap sudahtidak bekerja);  \n9. Data usulan formasi PPPK Paruh Waktu wajib dilengkapi dengan fotocopy ijazah terakhir tenaga Non-ASN calon PPPK Paruh Waktu. Jika terdapat perbedaan data, agar calon PPPK paruh waktu dapat segera meny","cbCaijV7fzmqmTE6","https://ap.wps.com/l/cbCaijV7fzmqmTE6","pdf",261833,5,"Indonesian","# Dasar Hukum\n## Undang-Undang dan Keputusan Menteri\n## Peraturan Bupati\n# Isi Surat Edaran\n## Rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu\n## Ruang lingkup usulan dan nama jabatan\n## Kriteria tenaga Non-ASN yang dapat diusulkan\n## Ketentuan pengunduran diri dan ketidakhadiran seleksi\n## Batas waktu penyampaian usulan dan lampiran SPTJM\n## Kelengkapan data administrasi (ijazah dan penyesuaian data)\n## Ketentuan unit kerja penempatan dan larangan perubahan\n## Penjelasan perpindahan unit kerja setelah SK pengangkatan\n## Kontak informasi lebih lanjut\n# Penutup\n## Berlaku sejak tanggal ditetapkan","[{\"question\":\"Siapa yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi?\",\"answer\":\"Tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS/PPPK tahun anggaran 2024 sesuai ketentuan, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, serta masih aktif bekerja dan dibuktikan dengan SPTJM.\"},{\"question\":\"Jabatan apa saja yang diperbolehkan untuk usulan PPPK Paruh Waktu?\",\"answer\":\"Usulan hanya menggunakan nama jabatan yang diperbolehkan sesuai Keputusan Menteri, meliputi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang terdiri dari pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.\"},{\"question\":\"Apa batas waktu dan dokumen apa yang wajib dilampirkan dalam pengajuan usulan?\",\"answer\":\"Usulan disampaikan kepada Bupati Melawi c.q. BKPSDM Kabupaten Melawi dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) paling lambat hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB sesuai format terlampir.\"}]","Surat Edaran - Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi | PDF",8]