[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230534-113":53,"doc-detail-230534-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","circular-letter-pppk-leave-general-provisions-and-types-of-leave","Surat Edaran - Cuti PPPK - ketentuan umum dan jenis cuti","","Surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Sekretariat Daerah menetapkan ketentuan pemberian cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dokumen ini memuat dasar hukum dari peraturan pemerintah, peraturan BKN, keputusan bupati, serta surat edaran instansi pusat. Ketentuan umum mendefinisikan cuti PPPK sebagai tidak masuk kerja yang diizinkan. Uraian utama mencakup jenis cuti, termasuk cuti tahunan dan cuti sakit, berikut syarat, jangka waktu, mekanisme pengajuan tertulis, dan ketentuan pengecualian tertentu.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-pppk-leave-general-provisions-and-types-of-leave/230534/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-pppk-leave-general-provisions-and-types-of-leave/230534.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Liam","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-01","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan cuti PPPK dalam surat edaran ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Cuti PPPK adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pengaturan mencakup dasar hukum dan ketentuan pelaksanaannya.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Berapa lama hak cuti tahunan PPPK dan bagaimana penggunaannya?",{"text":115,"@type":111},"PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja. Pengajuan dilakukan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa syarat bagi PPPK untuk memperoleh cuti sakit?",{"text":119,"@type":111},"PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari wajib mengajukan permintaan tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter. Untuk sakit lebih dari 14 hari, surat keterangan dokter pemerintah menjadi ketentuan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230534,1789051413,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},8796095461564,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG  \nSEKRETARIAT DAERAH  \nRembang,6November 2023Kepada:  \nNomor:800/5682 /2023Lampiran:1(Satu)LembarPerihal:Cuti PPPK  \nSURAT EDARAN  \n# A.DASAR:\n\n1.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ManajemenPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \n2.Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentangTata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja;  \n3.Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/0613/2018 tentangPendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri SipilPemerintah Kabupaten Rembang;  \n4.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian CutiBagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.  \n# B.KETENTUAN UMUM\n\n1.Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti adalah keadaan tidakmasuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu;  \n2.Jenis cuti PPPK dan ketentuannya terdiri atas:  \n## a.Cuti Tahunan\n\n1.PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1(satu)tahun secaraterus menerus berhak atas cuti tahunan.  \n2.Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud padaangka 1 adalah 12(dua belas)hari kerja.  \n3.Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimanadimaksud pada angka 1 dan 2,PPPK yang bersangkutanmengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK ataupejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikanhak atas cuti tahunan.  \n4.Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerimadelegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.  \n5.Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahunyang bersangkutan,dapat digunakan dalam tahun berikutnyauntuk paling lama 18(delapan belas)hari kerja termasuk cutitahunan dalam tahun berjalan.  \n6.Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 5diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerjadiatas 2(dua)tahun.  \n7.Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2(dua)tahunatau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahunberikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat)hari kerjatermasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.  \n8.Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 7diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja diatas 3(tiga)tahun.  \n9.Dalam hal cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka1 akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka  \nYth.Kepala Perangkat Daerahse-Kabupaten Rembangdi-  \nRembang  \njangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama6 (enam)hari kalender.  \n10.Tempat yang sulit perhubungannya sebagaimana dimaksudpada angka 9 merupakan lokasi yang sulit dijangkau danlokasi dengan alat transportasi sangat terbatas.  \n11.Penambahan jangka waktu untuk paling lama 6(enam)harikalender dilakukan pada saat permintaan cuti tahunan atausaat menjalankan cuti tahunan.  \n12.PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikanketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan umumdalam hal:  \na.Ibu,bapak,istri/suami,anak,dan/atau mertua sakitkeras atau meninggal dunia;  \nb.Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalamhuruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang bersangkutan harusmengurus hak-hak dari anggota keluarganya yangmeninggal;atau  \nc.Melangsungkan perkawinan pertama.  \n13.Sakit keras sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf adibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inapdari Unit Pelayanan Kesehatan.  \n14.Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud padaangka 12 paling lama 6(enam)hari kerja.  \n15.Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1(satu)tahunsecara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunankarena alasan sebagaimana dimaksud pada angka 12,cutidimaksud mengurangi cuti tahunan yang bersangkutan  \n## b.Cuti Sakit\n\n1.PPPK yang sakit lebih dari 1(satu)sampai 14(empat belas)hari berhak atas cuti sakit,dengan ketentuan PPPK yangbersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertuliskepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenanguntuk memberikan hak atas ","cbCaifxx25VF3OVk","https://ap.wps.com/l/cbCaifxx25VF3OVk","pdf",1839847,8,"Indonesian","# A. DASAR\n## B. KETENTUAN UMUM\n## a. Cuti Tahunan\n## b. Cuti Sakit","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan cuti PPPK dalam surat edaran ini?\",\"answer\":\"Cuti PPPK adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pengaturan mencakup dasar hukum dan ketentuan pelaksanaannya.\"},{\"question\":\"Berapa lama hak cuti tahunan PPPK dan bagaimana penggunaannya?\",\"answer\":\"PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja. Pengajuan dilakukan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.\"},{\"question\":\"Apa syarat bagi PPPK untuk memperoleh cuti sakit?\",\"answer\":\"PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari wajib mengajukan permintaan tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter. Untuk sakit lebih dari 14 hari, surat keterangan dokter pemerintah menjadi ketentuan.\"}]","Surat Edaran - Cuti PPPK - ketentuan umum dan jenis cuti | PDF",12]