[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-202359-113":53,"doc-detail-202359-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","circular-letter-on-implementing-hasanuddin-university-chancellor-regulations-for-undergraduate-master-and-doctoral-programs","Surat Edaran Penerapan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Sarjana, Magister dan Doktor dalam Lingkup Universitas Hasanuddin","","Surat edaran Universitas Hasanuddin menyampaikan penerapan Peraturan Rektor mengenai penyelenggaraan pendidikan Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor dalam lingkungan Universitas Hasanuddin. Dokumen merujuk pada sejumlah peraturan rektor, termasuk ketentuan masa studi dan kapan mulai berlaku secara efektif. Aturan masa studi diberlakukan bagi mahasiswa, dengan pengecualian pasal terkait masa studi bagi mahasiswa yang diterima pada Tahun Akademik 2023/2024 serta ketentuan bagi angkatan sebelumnya. Surat ditujukan kepada dekan, ketua program studi, dan mahasiswa civitas akademika.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-on-implementing-hasanuddin-university-chancellor-regulations-for-undergraduate-master-and-doctoral-programs/202359/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-on-implementing-hasanuddin-university-chancellor-regulations-for-undergraduate-master-and-doctoral-programs/202359.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"WPS_1786070896","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-04",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Surat edaran ini membahas apa?","Question",{"text":110,"@type":111},"Surat edaran ini membahas penerapan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin tentang penyelenggaraan pendidikan Program Sarjana, Magister, dan Doktor dalam lingkup Universitas Hasanuddin.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Mulai kapan ketentuan dalam surat edaran diberlakukan?",{"text":115,"@type":111},"Ketentuan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2024, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk seluruh mahasiswa dengan pengecualian pasal yang berkaitan dengan masa studi.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana perbedaan masa studi untuk mahasiswa berdasarkan tahun akademik penerimaan?",{"text":119,"@type":111},"Ketentuan masa studi pada surat edaran hanya berlaku untuk mahasiswa yang diterima pada Tahun Akademik 2023/2024. Mahasiswa yang diterima sebelum Tahun Akademik 2023/2024 mengikuti masa studi pada peraturan rektor sebelumnya, yaitu 7 tahun untuk Sarjana, 4 tahun untuk Magister, dan 5 tahun untuk Doktor.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},202359,1788545042,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},549768072016,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS HASANUDDIN  \nJalan Perintis Kemerdekaan Km. 10, Makassar 90245  \nTelepon (0411) 586200, (6 Saluran) , 584200, FAX (0411) 585188  \n[Laman www.unhas.ac.id](Laman www.unhas.ac.id)  \nSURAT EDARAN  \nNOMOR 46982/UN4 . 1/TM.02.01/2023  \nTENTANG  \nPENERAPAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS HASANUDDIN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM SARJANA, MAGISTER DAN DOKTOR DALAM LINGKUP UNIVERSITAS HASANUDDIN  \nYth. 1. Dekan Fakultas/Sekolah  \n2. Ketua Program Studi S1, S2 dan S3  \n3. Mahasiswa S1, S2 dan S3 Universitas Hasanuddin Makassar  \nDengan hormat disampaikan bahwa Universitas Hasanuddin telah menerbitkan Peraturan Rektor tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Sarjana, Program Magister dan Program Doktor sebagai berikut:  \n1. Peraturan Rektor Unhas Nomor 29/UN4 . 1/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana Universitas Hasanuddin  \n2. Peraturan Rektor Unhas Nomor 30/UN4 . 1/2023 tanggal 18 Oktober 2023 tentang Penyelenggaraan Program Magister Universitas Hasanuddin  \n3. Peraturan Rektor Unhas Nomor 31/UN4 . 1/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang Penyelenggaraan Program Doktor Universitas Hasanuddin  \nSehubungan dengan terbitnya Peraturan Rektor tersebut di atas, disampaikan beberapa hal sebagaiberikut:  \n1. Peraturan Rektor tersebut di atas ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diberlakukanbagi seluruh mahasiswa, kecuali pasal yang berkaitan dengan pasal masa studi mahasiswa.  \n2. Ketentuan masa studi sebagaimana disebutkan pada poin (2) di atas pada Peraturan Rektor ini hanya berlaku untuk mahasiswa yang diterima pada Tahun Akademik 2023/2024 . Sedangkanuntuk mahasiswa yang diterima sebelum Tahun Akademik 2023/2024 mengikuti masa studi yang ditetapkan pada Peraturan Rektor Unhas sebelumnya, yaitu 7 (tujuh) tahun untuk Program Sarjana, 4 (empat) tahun untuk Program Magister dan 5 (lima) tahun untuk Program Doktor.  \n3. Peraturan Rektor tersebut di atas berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2024.  \nDemikian disampaikan untuk diinformasikan kepada seluruh civitas akademika Universitas Hasanuddin.  \nMakassar, 29 Desember 2023  \nRektor,  \nProf. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc.  \nNIP 196703081990031001  \n4. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin (Tambahan LN Tahun 2015 Nomor 5722);  \n5. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676);  \n6. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 6762);  \n7. Peraturan Presiden R.I. Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);  \n8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;  \n9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;  \n10.Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi;  \n11.Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi;  \n12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  \nR.I. Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum  \n13.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tingg","cbCaii0GPJ3JhGlJ","https://ap.wps.com/l/cbCaii0GPJ3JhGlJ","pdf",1864825,42,"Indonesian","# Surat Edaran\n## Nomor dan Perihal\n## Rujukan Peraturan Rektor\n## Ketentuan Mulai Berlaku dan Masa Studi\n## Tembusan Penerima","[{\"question\":\"Surat edaran ini membahas apa?\",\"answer\":\"Surat edaran ini membahas penerapan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin tentang penyelenggaraan pendidikan Program Sarjana, Magister, dan Doktor dalam lingkup Universitas Hasanuddin.\"},{\"question\":\"Mulai kapan ketentuan dalam surat edaran diberlakukan?\",\"answer\":\"Ketentuan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2024, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk seluruh mahasiswa dengan pengecualian pasal yang berkaitan dengan masa studi.\"},{\"question\":\"Bagaimana perbedaan masa studi untuk mahasiswa berdasarkan tahun akademik penerimaan?\",\"answer\":\"Ketentuan masa studi pada surat edaran hanya berlaku untuk mahasiswa yang diterima pada Tahun Akademik 2023/2024. Mahasiswa yang diterima sebelum Tahun Akademik 2023/2024 mengikuti masa studi pada peraturan rektor sebelumnya, yaitu 7 tahun untuk Sarjana, 4 tahun untuk Magister, dan 5 tahun untuk Doktor.\"}]","Surat Edaran Penerapan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Sarjana, Magister dan Doktor dalam Lingkup Universitas Hasanuddin | PDF",65]