[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232062-113":53,"doc-detail-232062-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","circular-letter-on-canceling-the-increase-in-ukt-and-ipi-for-the-2024-2025-academic-year","Surat Edaran Kemendikbudristek tentang Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024-2025","","Surat edaran ini menetapkan pembatalan dan pencabutan surat terkait rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi PTNBH dan persetujuan tarif UKT serta IPI bagi PTN untuk tahun akademik 2024/2025. Rektor PTN dan PTNBH wajib mengajukan kembali tarif paling lambat 5 Juni 2024 tanpa kenaikan dibanding 2023/2024, menyesuaikan batas maksimal peraturan terkait. Setelah memperoleh surat rekomendasi/persetujuan Dirjen, rektor merevisi keputusan rektor, memastikan tidak ada kenaikan pembayaran bagi mahasiswa baru, menginformasikan revisi, menyediakan kesempatan daftar ulang, serta mengembalikan atau menyesuaikan kelebihan pembayaran untuk semester berikutnya.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-on-canceling-the-increase-in-ukt-and-ipi-for-the-2024-2025-academic-year/232062/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-on-canceling-the-increase-in-ukt-and-ipi-for-the-2024-2025-academic-year/232062.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"\tWilliam","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang dibatalkan dan dicabut terkait UKT dan IPI dalam surat edaran ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Surat ini membatalkan dan mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN untuk tahun akademik 2024/2025.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Kapan dan bagaimana rektor harus mengajukan kembali tarif UKT dan IPI 2024/2025?",{"text":114,"@type":110},"Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif paling lambat 5 Juni 2024 tanpa kenaikan dibanding tahun akademik 2023/2024 dan sesuai batas maksimal yang ditetapkan peraturan standar biaya operasional pendidikan tinggi.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa kewajiban rektor setelah menerima surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen?",{"text":118,"@type":110},"Rektor harus merevisi keputusan rektor, memastikan mahasiswa baru tidak membayar UKT lebih tinggi akibat revisi, menginformasikan tarif hasil revisi kepada calon mahasiswa yang belum daftar ulang atau yang mengundurkan diri, memberi kesempatan daftar ulang, serta mengembalikan atau menyesuaikan kelebihan pembayaran untuk semester berikutnya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},232062,1789068584,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},5909887254083,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  \nDIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI  \nJalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTI 126 [Laman](Laman www.dikti.kemdikbud.go.id)[ ](Laman www.dikti.kemdikbud.go.id)[www.dikti.kemdikbud.go.id](Laman www.dikti.kemdikbud.go.id)  \nNomor : 0511/E/PR.07.04/2024 27 Mei 2024  \nLampiran : daftar surat  \nHal : Pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025  \nYth. Rektor PTN dan PTNBHDi tempat  \nMenindaklanjuti arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) terkait dengan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025 di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  \n1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membatalkan dan mencabut surat mengenai:  \na. rekomendasi tarif UKT dan dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH tahun akademik 2024/2025 (daftar terlampir); dan  \nb. persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025 (daftar terlampir) .  \n2. Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) paling lambat tanggal 5 Juni 2024, dengan ketentuan pengajuan dilakukan:  \na. tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024; dan  \nb. sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;  \n3. Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI sebagaimana dimaksud pada angka 2, Rektor PTN dan PTNBH merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025;  \n4. Rektor PTN danPTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor sebagaimana dimaksud pada angka 3;  \n5. Rektor PTN dan PTNBH harus:  \na. menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada mahasiswa baru yang telah diterimanamun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri; dan  \nb. memberikan kesempatan kepada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada huruf auntuk melakukan daftar ulang.  \n6. dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor sebagaimana dimaksud pada angka 3, Rektor PTN dan PTNBH segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKTuntuk semester berikutnya.  \nDemikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.  \nDirektur Jenderal,  \nAbdul Haris  \nNIP 197009211994031001  \nTembusan:  \n1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;  \n2. Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek; dan  \n3. Inspektur Jenderal Kemdikbudristek.  \nLampiran Surat  \nNomor : 0511/E/PR.07.04/2024  \nTanggal : 27 Mei 2024  \nDaftar Surat Rekomendasi dan Persetujuan UKT dan IPI yang dinyatakan Batal dan Dicabut  \n\n| No. | Tujuan Surat | Nomor Surat | Tanggal Surat | Hal |\n| --- | --- | --- | --- | --- |\n| 1. | Institut Pertanian Bogor | 0474/E/PR.07.04/2024 | 16 Mei 2024 | Rekomendasi Tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Institut Pertanian Bogor |\n|  |  | 0257/E/PR.07.04/2024 | 25 Maret 2024 | Rekomendasi Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Institut Pertanian Bogor |\n| 2. | Institut Teknologi Bandung | 0246/E/PR.07.04/2024 | 25 Maret 2024 | Rekomendasi Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Institut Teknologi Bandung |\n| 3. | Institut Teknologi Sepuluh Nopember | 0245/E/PR.07.04/2024 | 25 Maret 2024 | ","cbCaibrEwtBM3Itx","https://ap.wps.com/l/cbCaibrEwtBM3Itx","pdf",175032,11,"Indonesian","# Informasi Surat\n## Nomor, tanggal, perihal, dan lampiran\n# Pembatalan Surat Terkait UKT dan IPI 2024/2025\n## Pencabutan rekomendasi tarif PTNBH\n## Pencabutan persetujuan tarif PTN\n# Ketentuan Pengajuan Kembali Tarif\n## Batas waktu pengajuan\n## Larangan kenaikan dibanding 2023/2024\n## Rujukan batas maksimal peraturan\n# Revisi Keputusan Rektor dan Dampaknya\n## Kewajiban revisi setelah rekomendasi/persetujuan\n## Perlindungan mahasiswa baru dari kenaikan pembayaran\n## Kewajiban informasi kepada calon mahasiswa\n## Penanganan kelebihan pembayaran dan penyesuaian semester berikutnya\n# Lampiran: Daftar Surat yang Batal dan Dicabut","[{\"question\":\"Apa yang dibatalkan dan dicabut terkait UKT dan IPI dalam surat edaran ini?\",\"answer\":\"Surat ini membatalkan dan mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN untuk tahun akademik 2024/2025.\"},{\"question\":\"Kapan dan bagaimana rektor harus mengajukan kembali tarif UKT dan IPI 2024/2025?\",\"answer\":\"Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif paling lambat 5 Juni 2024 tanpa kenaikan dibanding tahun akademik 2023/2024 dan sesuai batas maksimal yang ditetapkan peraturan standar biaya operasional pendidikan tinggi.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban rektor setelah menerima surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen?\",\"answer\":\"Rektor harus merevisi keputusan rektor, memastikan mahasiswa baru tidak membayar UKT lebih tinggi akibat revisi, menginformasikan tarif hasil revisi kepada calon mahasiswa yang belum daftar ulang atau yang mengundurkan diri, memberi kesempatan daftar ulang, serta mengembalikan atau menyesuaikan kelebihan pembayaran untuk semester berikutnya.\"}]","Surat Edaran Kemendikbudristek tentang Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024-2025 | PDF",17]