[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231059-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-231059-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","circular-letter-number-hk0202a31462024-procedures-for-granting-leave-for-civil-servants-in-the-ministry-of-health","Surat Edaran - Nomor HK.02.02/A/3146/2024 - Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Cuti bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan","","Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3146/2024 menetapkan pedoman tata cara pelaksanaan pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dokumen ini menegaskan dasar pengaturan cuti ASN sesuai berbagai regulasi terkait, termasuk ketentuan cuti bagi PNS dan Penjabat yang terkait, serta memperjelas kebutuhan penegasan khusus bagi PPPK. Cuti diberikan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau pejabat berwenang setelah persetujuan atasan langsung dengan prinsip keseragaman dan tertib administrasi.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/","Layanan Kesehatan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-number-hk0202a31462024-procedures-for-granting-leave-for-civil-servants-in-the-ministry-of-health/231059/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-number-hk0202a31462024-procedures-for-granting-leave-for-civil-servants-in-the-ministry-of-health/231059.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Cart","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Siapa yang memberikan cuti bagi ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan?","Question",{"text":62,"@type":63},"Cuti ASN diberikan oleh Menteri Kesehatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Menteri Kesehatan juga dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada pejabat di lingkungannya sebagai pejabat yang berwenang memberikan cuti.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apakah pemberian cuti memerlukan persetujuan atasan langsung?",{"text":67,"@type":63},"Ya. Cuti diberikan oleh Pejabat yang Berwenang setelah mendapatkan persetujuan dari atasan langsung yang dimaksud dalam ketentuan pedoman pelaksanaan penegakan disiplin ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa saja jenis cuti yang berlaku untuk PNS dan PPPK?",{"text":71,"@type":63},"Untuk PNS mencakup cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti di luar tanggungan negara, dan cuti bersama. Untuk PPPK mencakup cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},231059,1789059081,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,103,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":102},53,"healthcare",{"id":104,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":101,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},18829141979164,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","Yth.  \n1. para pejabat pimpinan tinggi madya;  \n2. para pejabat pimpinan pratama; dan  \n3. para pimpinan satuan kerja/unit kerja/unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kesehatan  \nSURAT EDARAN  \nNOMOR HK.02.02/A/3146/2024  \nTENTANG  \nTATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA  \nDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN  \nTata cara pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.  \nPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat untuk  \nmenduduki jabatan ASN mendapatkan hak sebagai pegawai ASN yaitu salah satunya  \nhak untuk mendapatkan cuti. Cuti merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkandalam jangka waktu tertentu. Namun dalam implementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja masih diperlukan penegasan dan penjelasan mengenai cuti bagi PPPK.  \nDalam rangka memberikan penegasan dan penjelasan secara lengkap mengenai tata cara pelaksanaan dan pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPKKementerian Kesehatan, maka perlu mengatur pelaksanaan pemberian cuti bagi ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan.  \nSurat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman tata cara pelaksanaan cuti ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan serta menjamin keseragaman dan tertibadministrasi bagi pejabat yang berwenang memberikan cuti dalam pemberian cuti ASNdi lingkungan Kementerian Kesehatan.  \nMengingat ketentuan:  \n1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1861) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 842);  \n5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 406);  \n6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);  \n7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/747/2022 tentang Pemberian Mandat, Delegasi, dan Kuasa dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan;  \n8.","cbCaifSMYqnbh4e4","https://ap.wps.com/l/cbCaifSMYqnbh4e4","pdf",967342,17,"Indonesian","# Surat Edaran\n## Dasar dan tujuan\n## Ruang lingkup penerima\n## Ketentuan pemberian cuti\n## Jenis cuti ASN\n## Pelaksanaan cuti bagi PNS","[{\"question\":\"Siapa yang memberikan cuti bagi ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan?\",\"answer\":\"Cuti ASN diberikan oleh Menteri Kesehatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Menteri Kesehatan juga dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada pejabat di lingkungannya sebagai pejabat yang berwenang memberikan cuti.\"},{\"question\":\"Apakah pemberian cuti memerlukan persetujuan atasan langsung?\",\"answer\":\"Ya. Cuti diberikan oleh Pejabat yang Berwenang setelah mendapatkan persetujuan dari atasan langsung yang dimaksud dalam ketentuan pedoman pelaksanaan penegakan disiplin ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan.\"},{\"question\":\"Apa saja jenis cuti yang berlaku untuk PNS dan PPPK?\",\"answer\":\"Untuk PNS mencakup cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti di luar tanggungan negara, dan cuti bersama. Untuk PPPK mencakup cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.\"}]","Surat Edaran - Nomor HK.02.02/A/3146/2024 - Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Cuti bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan | PDF",26]