[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230335-113":53,"doc-detail-230335-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","circular-letter-number-8-of-2025-technical-guidelines-for-appointment-of-government-employees-with-work-agreements-pppk-fiscal-year-2024","SURAT EDARAN - NOMOR 8 TAHUN 2025 - PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHUN ANGGARAN 2024","","Surat edaran ini menyampaikan petunjuk teknis pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Dokumen menetapkan pengunggahan keputusan pengangkatan melalui aplikasi SIKEP, kelengkapan perjanjian kerja, pelaksanaan pengambilan sumpah/janji pada 1 September 2025, mekanisme delegasi, serta tata cara pembayaran gaji dan tunjangan berbasis surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). Diuraikan pula penyetaraan jabatan, penugasan, evaluasi kinerja, serta ketentuan disiplin dan akun belanja terkait.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-number-8-of-2025-technical-guidelines-for-appointment-of-government-employees-with-work-agreements-pppk-fiscal-year-2024/230335/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-number-8-of-2025-technical-guidelines-for-appointment-of-government-employees-with-work-agreements-pppk-fiscal-year-2024/230335.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Emma Mercer","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar penerbitan surat edaran ini terkait pengangkatan PPPK?","Question",{"text":109,"@type":110},"Surat edaran ini disusun sehubungan dengan keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang pengangkatan PPPK tahun anggaran 2024 serta berdasarkan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana proses pengunggahan keputusan dan penyampaian perjanjian kerja PPPK?",{"text":114,"@type":110},"Keputusan pengangkatan diunggah bertahap pada aplikasi SIKEP sampai dengan 31 Agustus 2025. Perjanjian kerja wajib disertai penandatanganan oleh PPK dan calon PPPK, lalu penyampaian dokumen dilakukan melalui aplikasi SIKEP sesuai lampiran I.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan pengambilan sumpah/janji PPPK dilaksanakan dan bagaimana jika pimpinan berhalangan?",{"text":118,"@type":110},"Pengambilan sumpah/janji dilaksanakan oleh pimpinan satuan kerja pada 1 September 2025. Jika berhalangan, kewenangan dapat didelegasikan kepada pejabat satu tingkat di bawahnya yang membidangi urusan kepegawaian, dengan ketentuan di lampiran II.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230335,1789049216,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},962084925502,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG  \nREPUBLIK INDONESIA  \nYth: 1. Panitera Mahkamah Agung.  \n2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Mahkamah Agung.  \n3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan.  \n4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan.  \nSURAT EDARAN  \nNOMOR 8 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHUN ANGGARAN 2024 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN  \nYANG BERADA DI BAWAHNYA  \nSehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya serta berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor  \n1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, dalam rangka tertib administrasi dan keseragaman pengangkatan PPPK di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, perlu diatur lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengangkatan PPPK tahun anggaran 2024 untuk dipedomani oleh pimpinan satuan kerja sebagaiberikut:  \nDokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikasi Elektronik (BSrE) BSSN.  \n-2-  \n1. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Pengangkatan PPPK di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, akan diunggah secara bertahap pada aplikasi SIKEP sampaidengan tanggal 31 Agustus 2025.  \n2. Keputusan pengangkatan PPPK sebagaimana pada angka 1 di atas, wajib disertai dengan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan calon PPPK dan proses penyampaian dokumen perjanjian kerja dilakukan melalui aplikasi SIKEP dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada lampiran I.  \n3. Pengambilan sumpah/janji PPPK dilaksanakan oleh pimpinan satuankerja pada tanggal 1 September 2025.  \n4. Apabila pimpinan satuan kerja berhalangan melaksanakan pengambilan sumpah/janji, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada pejabat satu tingkat di bawahnya yang membidangi urusan kepegawaian.  \n5. Ketentuan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji PPPK diatur sebagaimana tercantum pada lampiran II.  \n6. Gaji dan/atau tunjangan kinerja PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagaimana tercantum padalampiran III, dengan ketentuan sebagai berikut:  \na. SPMT diterbitkan pada tanggal 1 September 2025 dan diunggah keaplikasi SIKEP.  \nb. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan pada mulaibulan berkenaan (PPPK yang menandatangani SPMT pada tanggal  \n1 September 2025 maka gaji dan tunjangan kinerja dibayarkan mulai bulan September 2025) .  \nc. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua danseterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangandibayarkan mulai bulan berikutnya (PPPK yang menandatangani SPMT tanggal 2 s.d 30 September 2025 maka gaji dan tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan ketentuan pembayaran gaji dan/atau tunjangan PPPK yang bersangkutan mengikuti tanggal SPMT) .  \n7. Pengajuan pembayaran tunjangan kinerja PPPK bulan September 2025 diajukan dengan mekanisme susulan pada bulan berikutnya setelah penyampaian laporan kehadiran dan kinerja pegawai yang bersangkutan.  \nDokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikasi Elektronik (BSrE) BSSN.  \n-3-  \n8. Sehubungan dengan beberapa jabatan PPPK yang belum tercantumdalam SK KMA Nomor 260/KMA/SK.KP5/XII/2024 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, ","cbCaistAuNrfYknR","https://ap.wps.com/l/cbCaistAuNrfYknR","pdf",2575554,22,"Indonesian","# Surat Edaran\n## Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024\n## Ketentuan Pelaksanaan dan Timeline SIKEP\n## Sumpah/Janji, Delegasi, Disiplin, dan Pakaian Dinas\n## Pembayaran Gaji/Tunjangan dan Mekanisme SPMT\n## Penyertaan Perjanjian Kerja dan Lampiran","[{\"question\":\"Apa dasar penerbitan surat edaran ini terkait pengangkatan PPPK?\",\"answer\":\"Surat edaran ini disusun sehubungan dengan keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang pengangkatan PPPK tahun anggaran 2024 serta berdasarkan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.\"},{\"question\":\"Bagaimana proses pengunggahan keputusan dan penyampaian perjanjian kerja PPPK?\",\"answer\":\"Keputusan pengangkatan diunggah bertahap pada aplikasi SIKEP sampai dengan 31 Agustus 2025. Perjanjian kerja wajib disertai penandatanganan oleh PPK dan calon PPPK, lalu penyampaian dokumen dilakukan melalui aplikasi SIKEP sesuai lampiran I.\"},{\"question\":\"Kapan pengambilan sumpah/janji PPPK dilaksanakan dan bagaimana jika pimpinan berhalangan?\",\"answer\":\"Pengambilan sumpah/janji dilaksanakan oleh pimpinan satuan kerja pada 1 September 2025. Jika berhalangan, kewenangan dapat didelegasikan kepada pejabat satu tingkat di bawahnya yang membidangi urusan kepegawaian, dengan ketentuan di lampiran II.\"}]","SURAT EDARAN - NOMOR 8 TAHUN 2025 - PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHUN ANGGARAN 2024 | PDF",34]