[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229729-113":53,"doc-detail-229729-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","circular-letter-number-28-of-2021-competency-development-for-civil-servants-through-education-path-appendix","Surat Edaran - Nomor 28 Tahun 2021 - Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan - Lampiran","","Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021 mengatur pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan dengan pemberian tugas belajar secara selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan serta memperhatikan kemampuan keuangan negara. Kebijakan ini bertujuan menutup kesenjangan antara standar kompetensi dan persyaratan jabatan, termasuk pemenuhan kebutuhan tenaga berkeahlian dalam pelaksanaan tugas organisasi. Lampiran merinci persyaratan tugas belajar, persyaratan program studi, serta ketentuan lainnya untuk penyelenggaraan dan penyesuaian berkelanjutan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-number-28-of-2021-competency-development-for-civil-servants-through-education-path-appendix/229729/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-number-28-of-2021-competency-development-for-civil-servants-through-education-path-appendix/229729.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Patrick","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan pengembangan kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga berkeahlian serta mendukung pelaksanaan tugas dan pengembangan organisasi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja persyaratan utama pemberian tugas belajar bagi PNS?",{"text":115,"@type":111},"PNS harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun sejak diangkat, memiliki sisa masa kerja sesuai ketentuan sebelum batas usia pensiun, penilaian kinerja minimal predikat baik dalam 2 tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang menjalani kondisi yang dikecualikan (pemeriksaan disiplin/pidana, pidana atau hukuman disiplin, cuti di luar tanggungan negara, pemberhentian sementara).",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana ketentuan penyelenggaraan tugas belajar dan program studi?",{"text":119,"@type":111},"Tugas belajar dapat diselenggarakan di perguruan tinggi dalam dan/atau luar negeri, termasuk melalui jarak jauh atau kelas malam dan/atau Sabtu-Minggu dengan izin/persetujuan sesuai ketentuan. Program studi yang dipilih harus sesuai perencanaan kebutuhan instansi, termasuk dalam jenis akademik/vokasi/profesi, serta memenuhi persyaratan akreditasi yang ditetapkan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229729,1789042420,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},549758146520,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/80002397d8c0411e94?_k=1775819394049821470","MENTERI  \n# PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA\n\nYTH.  \n1.PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN INSTANSI PUSAT  \n2.PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN INSTANSI DAERAH  \n# SURAT EDARANNOMOR 28 TAHUN 2021\n\nTENTANG  \n# PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPILMELALUI JALUR PENDIDIKAN\n\n1.Dalam mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melaluipercepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil(PNS)berbasiskompetensi,perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikandalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif,objektif,efisien,akuntabel,dan transparan,serta mempertimbangkankemampuan keuangan negara.  \n2.Pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bertujuan untukmengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/ataupersyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan,memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensitertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi,pengembanganorganisasi,peningkatkan pengetahuan,kemampuan,keterampilan,sikap,dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkandalam pengembangan karier.  \n3.Untuk melaksanakan pengembangan kompetensi melaluijalur pendidikanbagi PNS,perlu dibentuk suatu pedoman bagi Instansi Pemerintah yangdisusun berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang  \nManajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNo.17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.11Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,yang memuat persyaratan tugasbelajar,penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studi,pendanaan tugas belajar,jangka waktu tagas belajar,perpanjangan tugasbelajar,tugas belajar berkelanjutan,kedudukan,hak dan kewajiban PNSyang melaksanakan tugas belajar,pembatalan dan penghentian tugasbelajar,pemantauan dan evaluasi serta ketentuan lain yang terkaitpengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.  \n4.Pengaturan mengenai pengembangan kompetensi melaluijalur pendidikanbagi PNS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.  \n5.Pada saat Surat Edaran ini berlaku,Surat Edaran Menteri PANRB Nomor4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar,dicabutdan dinyatakan tidak berlaku.  \nDemikian Surat Edaran ini,agar dapat diperhatikan dan dipedomanioleh seluruh Instansi Pemerintah dalam melaksanakan pemberianpengembangan kompetensi bagi PNS melaluijalur pendidikan.Atas perhatiansdan kerja sama Bapak/Ibu,disampaikan terima kasih.  \nDitetapkan di Jakartapada tanggal 29 Derembcr 2021  \nMENTERI  \n# PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI\n\nD  \n# LAMPIRAN SURAT EDARAN\n\nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 28 TAHUN 2021TENTANG  \nPENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAINEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN  \n## 1.PERSYARATAN DAN PENETAPAN TUGAS BELAJAR\n\nTugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhantugas belajar Instansi,dengan persyaratan:  \na.memiliki masa kerja paling singkat 1(satu)tahun sejak diangkatsebagai PNS;  \nb.memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masapendidikan dan masa ikatan dinas,dengan ketentuan paling kurang:  \n1)3(tiga)kali waktu normatif program studi sebelum batas usiapensiun jabatan,untuk tugas belajar yang diberhentikan darijabatan;atau  \n2)2(dua)kali waktu normatif program studi sebelum batas usiapensiun jabatan,untuk tugas belajar yang tidak diberhentikandari jabatan.  \nC.memiliki penilaian kinerja dalam 2(dua)tahun terakhir paling rendahdengan predikat baik;  \nd.sehat jasmani dan rohani;  \ne.tidak sedang:  \n1)dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;  \n2)menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukumandisiplin sedang atau hukuman disiplin berat;atau  \n3)menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalanipemberhentian sementara sebagai PNS.  \nf.tidak pernah:  \n1)dija","cbCairIxSamEJuFI","https://ap.wps.com/l/cbCairIxSamEJuFI","pdf",3820115,12,"Indonesian","# Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan\n## Persyaratan dan Penetapan Tugas Belajar\n## Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Persyaratan Program Studi","[{\"question\":\"Apa tujuan pengembangan kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan?\",\"answer\":\"Untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga berkeahlian serta mendukung pelaksanaan tugas dan pengembangan organisasi.\"},{\"question\":\"Apa saja persyaratan utama pemberian tugas belajar bagi PNS?\",\"answer\":\"PNS harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun sejak diangkat, memiliki sisa masa kerja sesuai ketentuan sebelum batas usia pensiun, penilaian kinerja minimal predikat baik dalam 2 tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang menjalani kondisi yang dikecualikan (pemeriksaan disiplin/pidana, pidana atau hukuman disiplin, cuti di luar tanggungan negara, pemberhentian sementara).\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan penyelenggaraan tugas belajar dan program studi?\",\"answer\":\"Tugas belajar dapat diselenggarakan di perguruan tinggi dalam dan/atau luar negeri, termasuk melalui jarak jauh atau kelas malam dan/atau Sabtu-Minggu dengan izin/persetujuan sesuai ketentuan. Program studi yang dipilih harus sesuai perencanaan kebutuhan instansi, termasuk dalam jenis akademik/vokasi/profesi, serta memenuhi persyaratan akreditasi yang ditetapkan.\"}]","Surat Edaran - Nomor 28 Tahun 2021 - Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan - Lampiran | PDF",18]