[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228842-113":53,"doc-detail-228842-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","circular-letter-number-1-year-2025-regarding-procedures-for-establishing-merah-putih-village-cooperatives","SURAT EDARAN - NOMOR 1 TAHUN 2025 - TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH","","Surat Edaran Menteri Koperasi mengatur tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait. Dokumen menjelaskan latar belakang program nasional yang menargetkan 70.000 koperasi desa, termasuk tahapan sosialisasi, musyawarah desa, pengesahan badan hukum, pendataan koperasi eksisting, serta skema revitalisasi. Ruang lingkup mencakup model pembentukan, penamaan, jenis koperasi, pengurus dan pengawas, usaha koperasi, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-number-1-year-2025-regarding-procedures-for-establishing-merah-putih-village-cooperatives/228842/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-number-1-year-2025-regarding-procedures-for-establishing-merah-putih-village-cooperatives/228842.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Riley","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa maksud Surat Edaran Menteri Koperasi ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Surat Edaran ini menjadi acuan dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana tahapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dari Maret sampai Juni 2025?",{"text":115,"@type":111},"Tahapan meliputi sosialisasi dan persiapan, musyawarah desa pembentukan koperasi, rapat pendirian serta pengesahan badan hukum, lalu pendataan dan integrasi koperasi eksisting atau masuk skema revitalisasi.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih?",{"text":119,"@type":111},"Terdapat tiga model: pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif atau lemah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228842,1789029482,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":102,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},1374391975076,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000253ca4ec9f6853?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1783305029341752051","MENTERI KOPERASIREPUBLIK INDONESIA  \nYth.1.Para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait;  \n2.Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia;  \n3.Kepala Dinas yang Membidangi Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota;  \n4.Kepala Desa Seluruh Indonesia.  \n# SURAT EDARANNOMOR 1 TAHUN 2025\n\nTENTANGTATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH  \n## 1.Latar Belakang\n\nBapak Presiden Prabowo Subianto dalam Retret Kepala Daerah di AkademiMiliter Magelang pada 21-28 Februari 2025 serta instruksi pada RapatTerbatas Kabinet di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025,KementerianKoperasi untuk melaksanakan program pembentukan Koperasi Desa MerahPutih.Program ini diinisiasi oleh Presiden sebagai bagian dari upayameningkatkan ketahanan pangan nasional dan percepatan pengentasankemiskinan di wilayah desa.Dalam forum Retret Kepala Daerah tersebut,Presiden menekankan pentingnya kekompakan pusat-daerah danpenguatan ekonomi kerakyatan di desa,termasuk peran koperasi sebagaimotor penggerak ekonomi rakyat.Arahan ini dipertegas dalam rapatterbatas dengan menetapkan target pembentukan 70.000 koperasi desa diseluruh Indonesia,yang akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.KementerianKoperasi melalui Sekretaris Kementerian telah menetapkan PetunjukPelaksanaan tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.Oleh karenaitu,perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Koperasi tentang Tata CaraPembentukan Koperasi Desa Merah Putih.  \n## 2.Maksud Dan Tujuan\n\n### a.Maksud\n\nSurat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan dalam rangkapembentukan Koperasi Desa Merah Putih.  \n### b.Tujuan...\n\n### c.Tujuan\n\nSurat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentangpembentukan Koperasi Desa Merah Putih.  \n### 3.Ruang Lingkup\n\na.Tahapan dan Lini Masa Pembentukan;  \nb.Model Pembentukan Koperasi;  \nc.Penamaan dan Jenis Koperasi  \nd.Pengurus dan Pengawas;  \ne.Usaha Koperasi Desa Merah Putih;  \nf.Mekanisme pengawasan dan evaluasi.  \n### 4.Dasar Hukum\n\na.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KerjaMenjadi Undang-Undang;  \nb.Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa;  \nc.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,Kecil,danMenengah;  \nd.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha MilikDesa;  \ne.Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang KementerianKoperasi;  \nf.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;dan  \ng.Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Koperasi.  \n## 5.Isi\n\n### a.Tahapan dan Lini Masa Pembentukan yaitu Maret -Juni 2025.Pada\n\ntahap awal,langkah-langkah berikut dilaksanakan secara serentak:  \n#### 1)Sosialisasi dan persiapan:\n\nMulai Maret 2025,dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruhpemerintah daerah (Gubernur,Bupati/Walikota)hingga tingkatdesa (Kepala Desa).  \n2)Musyawarah desa pembentukan koperasi:Setiapdesa yang ditargetkan membentuk koperasimenyelenggarakan musyawarah desa khusus.Dalam forum inidisepakati pembentukan koperasi,anggaran dasar awal (nama,jenis usaha,modal dasar,keanggotaan awal,dll.),serta pemilihancalon pengurus/pengawas koperasi.Hasil musyawarah desasebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.  \n3)Pengesahan badan hukum(Untuk Pendirian Koperasi Baru):Para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnyadituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapidengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuatakta koperasi.Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasisesuai ketentuan hukum.Selanjutn","cbCait9bHskeR0uQ","https://ap.wps.com/l/cbCait9bHskeR0uQ","pdf",1701457,"Indonesian","# Latar Belakang\n# Maksud Dan Tujuan\n## a.Maksud\n## b.Tujuan\n# Ruang Lingkup\n# Dasar Hukum\n# Isi\n## a.Tahapan dan Lini Masa Pembentukan\n## b.Model Pembentukan Koperasi\n## 3.Revitalisasi koperasi","[{\"question\":\"Apa maksud Surat Edaran Menteri Koperasi ini?\",\"answer\":\"Surat Edaran ini menjadi acuan dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.\"},{\"question\":\"Bagaimana tahapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dari Maret sampai Juni 2025?\",\"answer\":\"Tahapan meliputi sosialisasi dan persiapan, musyawarah desa pembentukan koperasi, rapat pendirian serta pengesahan badan hukum, lalu pendataan dan integrasi koperasi eksisting atau masuk skema revitalisasi.\"},{\"question\":\"Apa saja model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih?\",\"answer\":\"Terdapat tiga model: pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif atau lemah.\"}]","SURAT EDARAN - NOMOR 1 TAHUN 2025 - TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH | PDF",9]