[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-329561-113":53,"doc-detail-329561-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","circular-letter-no-9-of-2021-on-stamp-duty-use-in-civil-servant-candidate-selection-documents","SURAT EDARAN NOMOR 9 TAHUN 2021 - TENTANG PENGGUNAAN METERAI PADA DOKUMEN SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA","","Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 menetapkan pedoman penggunaan meterai pada dokumen persyaratan administrasi dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Naskah menjelaskan latar belakang kebutuhan kesesuaian bea meterai dengan peraturan perundang-undangan, mencakup maksud, tujuan, dan ruang lingkup penerapan pada seluruh tahapan seperti pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan, pengusulan, serta penetapan NIP/NI PPPK. Dokumen juga merangkum dasar hukum dan ketentuan jenis meterai serta konsekuensi pemenuhan syarat.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-no-9-of-2021-on-stamp-duty-use-in-civil-servant-candidate-selection-documents/329561/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-no-9-of-2021-on-stamp-duty-use-in-civil-servant-candidate-selection-documents/329561.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Eden","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-25","2026-09-21",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 mengatur apa?","Question",{"text":109,"@type":110},"Mengatur penggunaan meterai pada dokumen yang dipersyaratkan dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, termasuk kesesuaian dengan ketentuan bea meterai.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini?",{"text":114,"@type":110},"Menjadi pedoman penggunaan meterai saat pendaftaran dan proses seleksi administrasi serta memastikan standar penggunaan meterai pada dokumen persyaratan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Jenis meterai apa saja yang disebutkan dalam ketentuan yang dirujuk?",{"text":118,"@type":110},"Bea meterai dapat berupa meterai tempel atau meterai dalam bentuk lain (meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan), sesuai ketentuan peraturan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},329561,1790339930,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},1374391974468,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat; dan  \n2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.  \nSURAT EDARAN  \nNOMOR 9 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nPENGGUNAAN METERAI PADA DOKUMEN  \nSELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA  \n1. Latar Belakang  \na. Dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor  \n14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 , antara lain ditentukan bahwasebagai syarat kelengkapan administrasi dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara terdapat dokumen yang harus disertai meterai.  \nb. Agar terdapat kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan mengenai bea meterai dengan penggunaan meterai sebagaimanadipersyaratkan dalam peraturan tersebut, perlu diberikan penjelasantambahan terkait ketentuan dokumen bermeterai yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan sebagai dokumen yang memenuhi persyaratan.  \n2. Maksud dan Tujuan  \nMaksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:  \na. untuk menjadi pedoman pada saat pendaftaran sebagai persyaratanadministrasi, dalam pelaksanaan seleksi administrasi, pemeriksaan kelengkapan, pengusulan, dan penetapan NIP maupun NI PPPKproses rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara;  \nb. untuk memastikan standar penggunaan meterai dalam dokumen yang digunakan sebagai persyaratan administrasi.  \n3. Ruang Lingkup  \nRuang lingkup Surat Edaran ini yaitu penggunaan meterai pada dokumen yang dipersyaratkan dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.  \n4. Dasar Hukum  \na. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;  \nb. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai;  \nc. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;  \nd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian;  \ne. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;  \nf. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021;  \ng. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;  \nh. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; dan  \ni. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020.  \n5. Isi Surat Edaran  \na. Berkenaan dengan dilaksanakannya proses Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  \n1) Dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf a, dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, antara lain ditentukan bahwa:  \na) Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.  \nb) Bea Meterai dikenakan atas:  \n(1) dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan  \n(2) dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.  \nc) Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksudpada huruf a) angka (1), meliputi surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yan","cbCaiatuEzbMPWcv","https://ap.wps.com/l/cbCaiatuEzbMPWcv","pdf",929710,5,"Indonesian","# Latar Belakang\n# Maksud dan Tujuan\n# Ruang Lingkup\n# Dasar Hukum\n# Isi Surat Edaran","[{\"question\":\"Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 mengatur apa?\",\"answer\":\"Mengatur penggunaan meterai pada dokumen yang dipersyaratkan dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, termasuk kesesuaian dengan ketentuan bea meterai.\"},{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini?\",\"answer\":\"Menjadi pedoman penggunaan meterai saat pendaftaran dan proses seleksi administrasi serta memastikan standar penggunaan meterai pada dokumen persyaratan.\"},{\"question\":\"Jenis meterai apa saja yang disebutkan dalam ketentuan yang dirujuk?\",\"answer\":\"Bea meterai dapat berupa meterai tempel atau meterai dalam bentuk lain (meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan), sesuai ketentuan peraturan.\"}]","SURAT EDARAN NOMOR 9 TAHUN 2021 - TENTANG PENGGUNAAN METERAI PADA DOKUMEN SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA | PDF",1789984569,8]