[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229712-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-229712-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","circular-letter-no-23-of-2026-transformation-of-work-culture-through-adjustment-of-official-duties-for-state-civil-servants-in-batam-city-government","SURAT EDARAN NOMOR 23 TAHUN 2026 - TRANSFORMASI BUDAYA KERJA MELALUI PENYESUAIAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN BAGI ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM","","Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Kebijakan mengatur kombinasi WFO dan WFH, dengan pelaksanaan WFH pada setiap Jumat mulai minggu keempat April 2026 serta batas persentase ASN sesuai jumlah pegawai. Pimpinan Perangkat Daerah mengajukan usul WFH, menjamin infrastruktur, nilai kinerja ber-AKHLAK, serta pelaporan virtual meeting dan pemantauan layanan publik. Pelayanan esensial dikecualikan dan tetap WFO maksimal 100%.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-no-23-of-2026-transformation-of-work-culture-through-adjustment-of-official-duties-for-state-civil-servants-in-batam-city-government/229712/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-no-23-of-2026-transformation-of-work-culture-through-adjustment-of-official-duties-for-state-civil-servants-in-batam-city-government/229712.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"supergirl","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa dasar kebijakan Surat Edaran ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Kapan pelaksanaan work from home (WFH) bagi ASN dimulai?",{"text":67,"@type":63},"WFH dilaksanakan setiap hari Jumat mulai minggu keempat bulan April 2026.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana proporsi ASN yang melaksanakan WFH berdasarkan jumlah pegawai di Perangkat Daerah?",{"text":71,"@type":63},"Proporsi WFH ditetapkan 70% untuk Perangkat Daerah dengan jumlah ASN di bawah 50 orang, dan 80% untuk Perangkat Daerah dengan jumlah ASN di atas 50 orang.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},229712,1789042226,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},962088121634,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","WALI KOTA BATAM  \nKepada Yth.  \nSeluruh Pimpinan Perangkat Daerah diLingkungan Pemerintah Kota Batam  \ndi  \nBatam  \n# SURAT EDARAN\n\nNOMOR.23 TAHUN 2026  \nTENTANG  \n# TRANSFORMASI BUDAYA KERJA MELALUI PENYESUAIAN PELAKSANAANTUGAS KEDINASAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARADI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM\n\nMenindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 Tentang Transformasi BudayaKerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan untukmendukung percepatan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara(ASNyang lebih efektif dan efisien di Lingkungan Pemerintah Kota Batam,disampaikanhal-hal sebagai berikut:  \n1.Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN diLingkungan Pemerintah Kota Batam melalui kombinasi fleksibilitaspelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi,yaitu:  \na.Tugas kedinasan di kantor(work from office/WFO);dan  \nb.Tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisiliASN(work from home/WFH)  \n2 Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasidomisili ASN(work from home/WFH)dilaksanakan setiap hari Jumat berlakumulai minggu keempat bulan April 2026.  \n3.  Pimpinan Perangkat Daerah mengajukan usul pelaksanaan Work FromHome (WFH)kepada Wali Kota dengan menjamin dan memastikan bahwa:  \na.Jumlah ASN yang melaksanakan WFH sebanyak:  \n-70 %untuk Perangkat Daerah yang jumlah ASNnya dibawah 50orang;  \n-80%untuk Perangkat Daerah yang jumlah ASNnya di atas 50orang;  \nb.Infrastruktur yang dimiliki dalam pelaksanaan Work From Home (WFH)tersedia dengan baik,  \nc.ASN yang melaksanakan Work From Home (WFH)adalah:  \na)ASN yang memiliki tugas jabatan dengan karakteristik pekerjaan yangdapat dikerjakan dari rumah;  \nb)Memiliki nilai kinerja serta perilaku Ber-AKHLAK minimal baik;  \nc)Tidak sedang dalam proses/menjalankan sanksi hukuman disiplin.(sebagaimana contoh nota usul terlampir).  \n## 4.  Tujuan pelaksanaan work from homel/WFH,yaitu:\n\na.Mendorong percepatan transformasi budaya kerja ASN daerah yangefektif dan efisien;  \nb.Akselerasi layanan digital Pemerintah Daerah,dengan mempercepatadopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)dan digitalisasiproses birokrasi;  \nc.Kontinuitas layanan dengan menjamin layanan pemerintahan tetapberjalan tanpa gangguan;  \nd.Efisiensi sumber daya,dengan mengurangi konsumsi BBM,listrik,air danbiaya operasional kantor yang dapat dihitung secara rill;  \ne.Menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas;  \nf.Mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat danASN;  \ng.Kinerja berbasis output,dengan mendorong budaya kerja terukurberdasarkan hasil,bukan sekedar pada aspek kehadiran;dan  \nh.Resiliensi organisasi dengan membangun ketangguhan mengantisipasiberbagai potensi gangguan,hambatan dan tantangan terhadaporganisasi..  \n## 5.  Pimpinan Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan bagiASN di unit kerjanya berjalan sesuai ketentuan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:\n\na.ASN yang melakukan Work From Home(WFH)wajib melakukan presensiditempat tinggalnya sesuai dengan alamat rumah/domisili masing-masingyang tertera di SIMPEG dengan presensi masuk maksimal pukul 07.30WIB,presensi jam istirahat pukul 13.00 WIB dan presensi pulang jam  \n16.00 WIB dengan menggunakan handphone masing-masing;  \nb.Dalam rangka optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasiselektronik serta untuk menjamin kualitas kinerja ASN selamamelaksanakan WFH,diminta setiap pejabat penilai kinerja melakukanvirtual meetng dikondisikan oleh pejabat penilai kinerja serta bersifatsituasional.  \nC.Laporan pelaksanaan virtual meeting yang dilakukan oleh pejabat penilaikinerja disampaikan dalam bentuk dokumen laporan realisasi kinerjasetiap bulan melalui aplikasi kinerja yang ada pada SIMPEG masing-masing dengan memuat evaluasi kinerja,data-data dukung seperti:waktu pelaksanaan virtual meeting,materi meeting,peserta meeting,alasan ketidakhadiran dan bukti dukung be","cbCaioyp1rHhc0Zs","https://ap.wps.com/l/cbCaioyp1rHhc0Zs","pdf",1355450,7,"Indonesian","# TRANSFORMASI BUDAYA KERJA\n## Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan (WFO dan WFH)\n## Jadwal pelaksanaan WFH dan usul dari Perangkat Daerah\n## Persyaratan ASN yang dapat WFH\n## Tujuan pelaksanaan WFH\n## Ketentuan pelaksanaan, presensi, dan laporan virtual meeting\n## Ketentuan layanan publik langsung\n## Jabatan yang dikecualikan dari kebijakan WFH","[{\"question\":\"Apa dasar kebijakan Surat Edaran ini?\",\"answer\":\"Surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.\"},{\"question\":\"Kapan pelaksanaan work from home (WFH) bagi ASN dimulai?\",\"answer\":\"WFH dilaksanakan setiap hari Jumat mulai minggu keempat bulan April 2026.\"},{\"question\":\"Bagaimana proporsi ASN yang melaksanakan WFH berdasarkan jumlah pegawai di Perangkat Daerah?\",\"answer\":\"Proporsi WFH ditetapkan 70% untuk Perangkat Daerah dengan jumlah ASN di bawah 50 orang, dan 80% untuk Perangkat Daerah dengan jumlah ASN di atas 50 orang.\"}]","SURAT EDARAN NOMOR 23 TAHUN 2026 - TRANSFORMASI BUDAYA KERJA MELALUI PENYESUAIAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN BAGI ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM | PDF",11]