[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232327-113":53,"doc-detail-232327-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","circular-letter-no-170dt2010-change-of-higher-education-to-government-education-legal-entity","Surat Edaran Nomor 170/D/T/2010 - Perubahan Perguruan Tinggi Menjadi Badan Hukum Pendidikan Pemerintah","","Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 170/D/T/2010 menetapkan perubahan bentuk perguruan tinggi menjadi Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP). Dasar yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2009. Edaran ini mengatur tenggat pengajuan Juni 2010 untuk PT BHMN, Agustus 2010 untuk PTN PPK-BLU, serta mekanisme pengajuan melalui Direktorat Kelembagaan dengan tembusan Biro Hukum dan Organisasi, termasuk fasilitasi pendampingan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-no-170dt2010-change-of-higher-education-to-government-education-legal-entity/232327/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-no-170dt2010-change-of-higher-education-to-government-education-legal-entity/232327.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Mack Lee","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar hukum utama perubahan perguruan tinggi menjadi BHPP?","Question",{"text":110,"@type":111},"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2009 tentang mekanisme pendirian serta perubahan badan hukum perguruan tinggi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa yang harus mengajukan perubahan bentuk dan sampai kapan?",{"text":115,"@type":111},"PT BHMN mengusulkan perubahan paling lambat Juni 2010, sedangkan perguruan tinggi negeri yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU (PTN PPK-BLU) mengusulkan paling lambat Agustus 2010. Perguruan tinggi lain mengikuti jadwal sesuai kategori pengelompokan pada lampiran.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana mekanisme pengajuan usul perubahan bentuk BHPP?",{"text":119,"@type":111},"Usul diajukan oleh perguruan tinggi kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi c.q. Direktorat Kelembagaan, dengan tembusan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum dan Organisasi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},232327,1789071165,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1236954509970,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL  \nDIREKTORAT JENDERALPENDIDIKAN TINGGI  \nJl. Jenderal Sudirman, Pintu I Senayan – Jakarta 10270 Telepon No. (021) 57946063 Faks. 57946062  \nSURAT EDARAN  \nNomor : 170/D/T/2010  \nTanggal : 17 Februari 2010  \nHal : Perubahan perguruan tinggi menjadi Badan Hukum Pendidikan  \nYth. 1. Semua Pemimpin Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara  \n2. Semua Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional  \nSehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan pada tanggal 16 Januari 2009, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  \n1. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan menyatakan bahwa satuan pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh Pemerintah berbentuk badan hukum pendidikan.  \n2. Menteri Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara Atau Perguruan Tinggi, Dan Pengakuan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Sebagai Badan Hukum Pendidikan.  \nMengingat jumlah perguruan tinggi negeri termasuk perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) adalah 84 (delapan puluh empat), untuk memudahkan pembahasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara, perlu adanya pengaturan prioritas perguruan tinggi untuk menjadi Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) sebagai berikut.  \n1. Semua PT BHMN agar mengusulkan perubahan bentuk menjadi BHPP palinglambat bulan Juni tahun 2010.  \n2. Semua perguruan tinggi negeri yang telah menerapkan pola pengelolaankeuangan Badan Layanan Umum (PTN PPK-BLU) agar mengusulkan perubahan bentuk menjadi BHPP paling lambat bulan Agustus tahun 2010.  \n3. Perguruan tinggi negeri selain se bagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka  \n2 agar mengusulkan perubahan bentuk menjadi BHPP sesuai dengan jadwal dan kategori pengelompokan (terlampir) .  \n4. Bagi perguruan tinggi yang menghendaki segera beralih menjadi BHPP dapatmengajukan kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan mengabaikanpengaturan waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.  \n5. Usul perubahan perguruan tinggi negeri menjadi BHPP sebagaimana dimaksudpada angka 1 sampai dengan angka 4 diajukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi c.q. Direktorat Kelembagaan dengan tembusan disampaikankepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum dan Organisasi.  \nSelanjutnya untuk memperlancar proses perubahan perguruan tinggi menjadi BHPP dimaksud, Kementerian Pendidikan Nasional cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberikan fasilitasi antara lain pendampingan.  \nDemikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.  \na. n. Menteri Pendidikan Nasional Direktur Jenderal,  \nTTD  \nFasli Jalal  \nNIP 19530901 198203 1 001  \nTembusan Yth:  \n1. Menteri Pendidikan Nasional;  \n2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.  \nLAMPIRAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 170/D/T/2010 TANGGAL 17 FEBRUARI 2010  \nPENGELOMPOKAN PERGURUAN TINGGI UNTUK BERUBAH BENTUK MENJADI BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH  \nA. PERGURUAN TINGGI BADAN HUKUM MILIK NEGARA  \n\n| No. | Nama Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara | Keterangan | Jadwal |\n| --- | --- | --- | --- |\n| 1. | Universitas Indonesia (UI) | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tanggal 26 Desember 2000 | Juni 2010 |\n| 2. | Universitas Gadjah Mada (UGM) | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tanggal 26 Desember 2000 | Juni 2010 |\n| 3. | Institut Pertanian Bogor (IPB) | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tanggal 26 Desember 2000 | Juni 2010 |\n| 4. | Institut Teknologi Bandung (ITB) | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tanggal 26 Desember 2000 | Juni 2010 |\n| 5. | Universitas Sumatera Utara (USU) | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tanggal 11 November 2003 |","cbCaiuVjPCWM5Knh","https://ap.wps.com/l/cbCaiuVjPCWM5Knh","pdf",82014,6,"Indonesian","# Surat Edaran\n## Dasar Hukum dan Latar Belakang\n## Ketentuan Pengajuan Perubahan Bentuk\n## Mekanisme Pengajuan dan Fasilitasi\n## Lampiran: Pengelompokan Perguruan Tinggi","[{\"question\":\"Apa dasar hukum utama perubahan perguruan tinggi menjadi BHPP?\",\"answer\":\"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2009 tentang mekanisme pendirian serta perubahan badan hukum perguruan tinggi.\"},{\"question\":\"Siapa yang harus mengajukan perubahan bentuk dan sampai kapan?\",\"answer\":\"PT BHMN mengusulkan perubahan paling lambat Juni 2010, sedangkan perguruan tinggi negeri yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU (PTN PPK-BLU) mengusulkan paling lambat Agustus 2010. Perguruan tinggi lain mengikuti jadwal sesuai kategori pengelompokan pada lampiran.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme pengajuan usul perubahan bentuk BHPP?\",\"answer\":\"Usul diajukan oleh perguruan tinggi kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi c.q. Direktorat Kelembagaan, dengan tembusan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum dan Organisasi.\"}]","Surat Edaran Nomor 170/D/T/2010 - Perubahan Perguruan Tinggi Menjadi Badan Hukum Pendidikan Pemerintah | PDF",9]