[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228873-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-228873-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","circular-letter-no-1003138944sj-acceleration-of-physical-development-of-trade-kiosks-warehousing-and-villageneighborhood-cooperative-completeness-red-white","SURAT EDARAN NOMOR 100.3.1.3/8944/SJ - Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih","","Surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, khususnya pada diktum keenam angka 5 dan 13. Dokumen memerintahkan langkah penyelarasan program pada dokumen perencanaan, penyediaan lahan BMD yang tidak digunakan, verifikasi ketiadaan masalah pada lahan, penguatan peran satgas provinsi, kabupaten/kota, serta percepatan satgas kecamatan dan posko kecamatan. Selain itu, surat mengatur penyiapan anggaran melalui penyesuaian APBD, fasilitasi perizinan/nonperizinan, serta pendampingan penyelesaian sengketa pertanahan untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-no-1003138944sj-acceleration-of-physical-development-of-trade-kiosks-warehousing-and-villageneighborhood-cooperative-completeness-red-white/228873/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-no-1003138944sj-acceleration-of-physical-development-of-trade-kiosks-warehousing-and-villageneighborhood-cooperative-completeness-red-white/228873.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Jordan Avery","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",10,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa dasar hukum utama surat edaran ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Surat edaran ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, dengan rujukan tambahan pada sejumlah instrumen seperti instruksi, keputusan presiden, dan surat edaran kementerian terkait pembentukan serta percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Langkah apa yang diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait perencanaan daerah?",{"text":68,"@type":64},"Menginstruksikan penugasan perangkat daerah unsur penunjang perencanaan untuk menyelaraskan dan mencantumkan program, kegiatan, serta subkegiatan yang mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan perangkat daerah.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana ketentuan dukungan anggaran dalam surat edaran ini?",{"text":72,"@type":64},"Menugaskan perangkat daerah bidang keuangan untuk menyediakan anggaran melalui penyesuaian alokasi pendapatan dan belanja dengan pergeseran anggaran dan perubahan peraturan kepala daerah, disesuaikan apakah daerah sudah melakukan perubahan APBD TA 2025, belum, atau belum menganggarkan pada APBD TA 2026.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},228873,1789029639,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},1099523882367,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","# MENTERI DALAM NEGERIREPUBLIK INDONESIA\n\nYth.1.Gubernur.  \n2.Bupati/Wali Kota.  \ndi-  \nSeluruh Indonesia  \n## SURAT EDARANNOMOR 100.3.1.3/8944/SJ\n\nTENTANG  \nPERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI,PERGUDANGAN,DAN KELENGKAPAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH  \nDalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tanggal22 Oktober 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai,Pergudangan,danKelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih(KDKMP)khususnya padaDiktum KEENAM angka 5 dan angka 13,disampaikan hal-hal sebagai berikut:  \n1.Memperhatikan:  \na.Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan PembentukanKoperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \nb.Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas PercepatanPembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \nc.Keputusan Bersama Menteri Koperasi,Menteri Keuangan,Menteri DalamNegeri,Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Kepala BadanPengaturan Badan Usaha Milik Negara serta Kepala Badan Pelaksana BadanPengelola Investasi Daya Anagata Nusantara tangggal 9 Oktober 2025 Nomor1/SKB/M.KOP/2025,Nomor KMK Nomor 293 Tahun 2025,Nomor 500.3-4486.ATahun 2025,Nomor 418 Tahun 2025,Nomor 5 Tahun 2025,Nomor SKB.08/DI-BP/X/2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai,Pergudangan,danKelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \nd.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ tanggal 7 Mei 2025tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \ne.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.13/4911/SJ tanggal8 September 2025 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desauntuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KoperasiDesa/Kelurahan Merah Putih;  \nf.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/5222/SJ tanggal24 September 2025 tentang Satuan Tugas Kecamatan dalam PercepatanPembentukan dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;dan  \ng.Perjanjian Kerja Sama antara PT Agrinas Pangan Nusantara(Persero)danTentara Nasional Indonesia tanggal 10 Oktober 2025 Nomor111/DIR-KTR/X/2025 Nomor Kerma/25/X/2025 tentang SinergisitasPembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.  \n## 2.Gubernur dan Bupati/ali Kota untuk melakukan langkah:\n\na.Menugaskan perangkat daerah yang menangani unsur penunjang bidangperencanaan untuk menyelaraskan serta mencantumkan program,kegiatandan sub kegiatan terkait yang mendukung Percepatan Pembangunan FisikGerai,Pergudangan,dan Kelengkapan KDKMP pada dokumen perencanaanpembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah;  \nb.Menyediakan lahan/tanah Barang Milik Daerah(BMD)provinsi/kabupaten/kotayang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD)dan/atau optimalisasi BMD(BMD idle)seluasminimal 1.000 m²(seribu meter persegi)atau bagi yang tidak memiliki lahanyang cukup dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di setiapdaerah guna mendukung Percepatan Pembangunan Fisik Gerai,Pergudangandan Kelengkapan KDKMP tanpa mengubah status kepemilikan denganmemedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.13/4911/SJtanggal 8 September 2025 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan AsetDesa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KoperasiDesa/Kelurahan Merah Putih;  \nc.Memastikan lahan/tanah BMD provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksudhuruf b yang digunakan untuk Pembangunan Fisik Gerai,Pergudangan,danKelengkapan KDKMP tidak bermasalah;  \nd.Mengoptimalkan:  \n1)Pelaksanaan tugas Satuan Tugas (Satgas)  Provinsi untukmengoordinasikan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Fisik Gerai,Pergudangan,dan Kelengkapan KDKMP dengan pemerintahkabupaten/kota,yang dilaksanakan oleh Gubernur;dan  \n2)Pelaksanaan tugas Satuan Tugas (Satgas)kabupaten/kota untukmengoordinasikan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Fisik Gerai,Pergudangan,  dan Kelengkapan KDKMP,  serta mempercepatpembentukan Satgas Kecamatan dan Pembentukan Posko Kecamatandengan memedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor500.3/522/SJ tanggal 24 Septemb","cbCaitjePTO1ubFe","https://ap.wps.com/l/cbCaitjePTO1ubFe","pdf",3673305,5,"Indonesian","# Surat Edaran\n## Dasar kebijakan\n## Perintah kepada gubernur dan bupati/wali kota","[{\"question\":\"Apa dasar hukum utama surat edaran ini?\",\"answer\":\"Surat edaran ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, dengan rujukan tambahan pada sejumlah instrumen seperti instruksi, keputusan presiden, dan surat edaran kementerian terkait pembentukan serta percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.\"},{\"question\":\"Langkah apa yang diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait perencanaan daerah?\",\"answer\":\"Menginstruksikan penugasan perangkat daerah unsur penunjang perencanaan untuk menyelaraskan dan mencantumkan program, kegiatan, serta subkegiatan yang mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan perangkat daerah.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan dukungan anggaran dalam surat edaran ini?\",\"answer\":\"Menugaskan perangkat daerah bidang keuangan untuk menyediakan anggaran melalui penyesuaian alokasi pendapatan dan belanja dengan pergeseran anggaran dan perubahan peraturan kepala daerah, disesuaikan apakah daerah sudah melakukan perubahan APBD TA 2025, belum, atau belum menganggarkan pada APBD TA 2026.\"}]","SURAT EDARAN NOMOR 100.3.1.3/8944/SJ - Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih | PDF",8]