[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230284-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-230284-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","circular-letter-ministry-of-basic-and-secondary-education-number-0440bhk04002025-implementation-guidance-for-appointment-into-functional-position-of-teachers-via-adjustment-and-personnel-services-in-the-transition-adjustment-period","Surat Edaran - Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 - Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Guru melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan","","Surat edaran ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional guru melalui penyesuaian dan layanan kepegawaian pada masa transisi penyesuaian jabatan. Pengangkatan bagi PNS berstatus sesuai ketentuan persyaratan, termasuk integritas, kesehatan, kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik, pengalaman minimal 2 tahun, dan predikat kinerja. Dokumen mengatur mekanisme pengangkatan, kewenangan pejabat penetap, tahapan usulan hingga penerbitan SK, serta ketentuan batas usia dan penetapan angka kredit.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-ministry-of-basic-and-secondary-education-number-0440bhk04002025-implementation-guidance-for-appointment-into-functional-position-of-teachers-via-adjustment-and-personnel-services-in-the-transition-adjustment-period/230284/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-ministry-of-basic-and-secondary-education-number-0440bhk04002025-implementation-guidance-for-appointment-into-functional-position-of-teachers-via-adjustment-and-personnel-services-in-the-transition-adjustment-period/230284.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Jasmine","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa dasar ketentuan surat edaran ini terkait pengangkatan JF Guru melalui penyesuaian?","Question",{"text":62,"@type":63},"Surat edaran merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 serta beberapa peraturan pemerintah dan peraturan menteri tentang jabatan fungsional dan jabatan fungsional guru, termasuk PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa persyaratan utama bagi PNS untuk diangkat dalam JF Guru melalui penyesuaian?",{"text":67,"@type":63},"Persyaratan mencakup status PNS, integritas dan moralitas baik, sehat jasmani dan rohani, ijazah minimal sarjana atau sarjana terapan, sertifikat pendidik, pengalaman pelaksanaan tugas guru minimal 2 tahun, serta predikat kinerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana mekanisme pengangkatan PNS ke dalam JF Guru ahli pertama dan siapa yang menetapkan SK?",{"text":71,"@type":63},"Usulan dilakukan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pendidikan dan kepegawaian, kemudian Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan Surat Keputusan sesuai kewenangan. Proses pengangkatan dan pelantikan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat terkait sesuai pendelegasian kewenangan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},230284,1789048784,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},2336478487870,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  \nREPUBLIK INDONESIA  \nSURAT EDARAN  \nMENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH NOMOR 0440/B/HK.04.00/2025  \nTENTANG  \nPETUNJUK PELAKSANAAN  \nPENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU MELALUI PENYESUAIAN DAN LAYANAN KEPEGAWAIAN  \nPADA MASA TRANSISI PENYESUAIAN JABATAN  \nYth.  \n1. Menteri Agama  \n2. Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia  \nDasar Hukum  \n1. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;  \n2. Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;  \n3. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; dan  \n4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.  \nDalam rangka mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih lincah, efektif, dan efisien, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan konsolidasi 4 (empat) jabatan fungsional (JF) yaitu JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik sertakebijakan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru sebagai berikut.  \n1. Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 22 bahwa Pengangkatan dalam JF Guru melalui penyesuaian memenuhi persyaratan sebagai berikut:  \na. berstatus PNS;  \nb. memiliki integritas dan moralitas yang baik;  \nc. sehat jasmani dan rohani;  \nd. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;  \ne. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;  \nf. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan  \ng. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.  \n2. Pasal 23 bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan penyesuaian JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik ke dalam JF Guru paling lama 2 (dua) tahunterhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.  \n3. Pasal 25 bahwa Guru dengan pangkat golongan ruang di bawah pangkat golongan ruang  \nPenata Muda III/a yang belum memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan diangkat dan melaksanakan tugas JF Guru pada jenjang ahli pertama paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 ini diundangkan.  \nSehubungan dengan ketentuan tersebut kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.  \n1. Pengangkatan melalui penyesuaian bagi PNS yang berpengalaman dan/atau melaksanakantugas sebagai Guru ke dalam JF Guru  \na. Ketentuan  \nPNS yang telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Guru berdasarkan keputusan PyB dan PNS dengan formasi JF Guru yang masih menjalankan tugas jabatan namun belum diangkat dalam JF Guru serta memenuhi Pasal 13 ayat (1) PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, agar segera diangkat dalam JF Guru dengan ketentuan:  \n1) Terhadap PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/adiangkat ke dalam JF Guru ahli pertama tanpa uji kompetensi.  \n2) Pengangkatan dan pelantikan ke dalam JF Guru dilakukan sebelum usia 58 tahun.  \nb. Mekanisme Pengangkatan ke Dalam JF Guru  \n1) Persyaratan  \nDokumen Persyaratan PNS yang melaksanakan tugas guru untuk diangkat JF Guru terdiri atas:  \na) surat keputusan kenaikan pangkat dan golongan ruang terakhir;  \nb) ijazah pendidikan S-1 atau D-IV.  \nc) sertifikat pendidik untuk Guru;  \nd) surat keterangan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan  \ne) predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.  \n2) Pejabat yang menetapkan pengangkatan ke dalam JF  \na) Pengangkatan jabatan ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK/ Gubernur/Bupati/walikota, selaku Pejabat Pembina Kepegawai","cbCaidS0o5m5FrLT","https://ap.wps.com/l/cbCaidS0o5m5FrLT","pdf",413610,6,"Indonesian","# Dasar Hukum\n## Rujukan peraturan\n# Ketentuan Umum Penyesuaian Jabatan Fungsional\n## Konsolidasi jabatan fungsional\n# Persyaratan Pengangkatan JF Guru melalui Penyesuaian\n# Penyesuaian PPK untuk JF Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik\n# Ketentuan Pengangkatan Guru dengan pangkat di bawah Penata Muda III/a\n# Pengangkatan melalui penyesuaian bagi PNS berpengalaman/melaksanakan tugas sebagai Guru\n## Ketentuan\n## Mekanisme Pengangkatan ke Dalam JF Guru\n### Persyaratan dokumen\n### Pejabat yang menetapkan pengangkatan\n### Proses pengangkatan dalam JF Guru\n## Penetapan angka kredit","[{\"question\":\"Apa dasar ketentuan surat edaran ini terkait pengangkatan JF Guru melalui penyesuaian?\",\"answer\":\"Surat edaran merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 serta beberapa peraturan pemerintah dan peraturan menteri tentang jabatan fungsional dan jabatan fungsional guru, termasuk PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024.\"},{\"question\":\"Apa persyaratan utama bagi PNS untuk diangkat dalam JF Guru melalui penyesuaian?\",\"answer\":\"Persyaratan mencakup status PNS, integritas dan moralitas baik, sehat jasmani dan rohani, ijazah minimal sarjana atau sarjana terapan, sertifikat pendidik, pengalaman pelaksanaan tugas guru minimal 2 tahun, serta predikat kinerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme pengangkatan PNS ke dalam JF Guru ahli pertama dan siapa yang menetapkan SK?\",\"answer\":\"Usulan dilakukan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pendidikan dan kepegawaian, kemudian Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan Surat Keputusan sesuai kewenangan. Proses pengangkatan dan pelantikan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat terkait sesuai pendelegasian kewenangan.\"}]","Surat Edaran - Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 - Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Guru melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan | PDF",9]