[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229202-113":53,"doc-detail-229202-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","circular-letter-head-of-state-civil-service-agency-no-6-of-2024-guidance-on-extending-child-age-limit-for-civil-servant-family-allowance-eligibility","SURAT EDARAN - Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2024 - Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil","","Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2024 menjelaskan ketentuan perpanjangan batas usia anak Pegawai Negeri Sipil yang berhak menerima tunjangan keluarga. Dokumen menguraikan latar belakang dan maksud pemberian pedoman administrasi, dasar hukum, serta rincian syarat tunjangan anak: status belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS. Perpanjangan usia hingga 25 tahun mensyaratkan anak masih menempuh sekolah/kuliah/kursus minimal 1 tahun, bukan penerima beasiswa atau sekolah kedinasan rutin dengan ketentuan pengecualian terkait SPP.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-head-of-state-civil-service-agency-no-6-of-2024-guidance-on-extending-child-age-limit-for-civil-servant-family-allowance-eligibility/229202/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-head-of-state-civil-service-agency-no-6-of-2024-guidance-on-extending-child-age-limit-for-civil-servant-family-allowance-eligibility/229202.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Caleb Sterling","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Memberikan pedoman bagi instansi dalam melaksanakan pemberian tunjangan keluarga, khususnya terkait persyaratan perpanjangan batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan keluarga.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Berapa batas usia anak agar masih berhak menerima tunjangan anak, dan kapan dapat diperpanjang?",{"text":114,"@type":110},"Tunjangan anak diberikan untuk anak berusia kurang dari 21 tahun. Batas usia dapat diperpanjang sampai 25 tahun apabila anak masih sekolah/kuliah/kursus dengan ketentuan tertentu.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa syarat utama agar anak PNS dapat diberikan tunjangan anak?",{"text":118,"@type":110},"Anak belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri (dibuktikan dengan surat pernyataan), dan nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan (dibuktikan melalui status hubungan pada kartu keluarga atau akta kelahiran).","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229202,1789036507,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},962084925290,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat;  \n2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah; dan  \n3. Direktur Utama PT Taspen (Persero) .  \nSURAT EDARAN  \nKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nNOMOR 6 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPENJELASAN KETENTUAN PERPANJANGAN BATAS USIA ANAK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERHAK MENERIMA TUNJANGAN KELUARGA  \n1. Latar Belakang  \nbahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efektivitas, danakuntabilitas serta mewujudkan tertib administrasi pelaksanaanpemberian tunjangan keluarga perlu memperjelas ketentuanpersyaratan perpanjangan batas usia anak pegawai negeri sipil yang berhak menerima tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: SE. 1.38/DJA/I.0/7/80 (No.SE/117/80)  \nNomor: 19/SE/1980 tentang Perubahan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil Yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga.  \n2. Maksud dan Tujuan  \nMaksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikanpedoman bagi instansi dalam melaksanakan pemberian tunjangan keluarga khususnya terkait persyaratan perpanjangan batas usia anak pegawai negeri sipil yang berhak menerima tunjangan keluarga.  \n3. Dasar Hukum  \na. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \nb. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  \n[jdih.kaboki.go.id](jdih.kaboki.go.id)  \n1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah diubah sebanyak 19 (sembilan belas) kali dan perubahan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);  \nc. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \nd. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);  \ne. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2008 tentang Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kementerian Negara/Lembaga;  \nf. Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: SE.1.38/DJA/I.0/7/80 (No. SE/117/80) Nomor: 19/SE/1980 tentang Perubahan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga.  \n4. Isi Surat Edaran  \na. Pemberian Tunjangan Anak  \n1) Tunjangan anak dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak, anak yang disahkan, anak angkat yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, dengan ketentuan bahwa anak tersebut:  \n[jdih.kaboki.go.id](jdih.kaboki.go.id)  \n(a) belum pernah kawin, dibuktikan dengan status perkawinanyang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;  \n(b) tidak mempunyai penghasilan sendiri, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Penghasilan Sendiri yang dibuat menurut Format sebagaimana tercantum dalam angka  \n1 Lampiran Surat Edaran ini; dan  \n(c) nyata menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dibuktikan dengan status hubungan dalam keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.  \n2) Ketentuan pemberian Tunjangan Anak sebagaimana dimaksudpada angka 1) berlaku juga bagi anak tiri.  \nb. Perpanjangan Batas Usia Peneri","cbCaigxIzTI0MBB2","https://ap.wps.com/l/cbCaigxIzTI0MBB2","pdf",176002,8,"Indonesian","# Latar Belakang\n# Maksud dan Tujuan\n# Dasar Hukum\n# Isi Surat Edaran\n## Pemberian Tunjangan Anak\n## Perpanjangan Batas Usia Penerima Tunjangan Anak\n## Ketentuan Lain-lain\n# Penutup","[{\"question\":\"Apa tujuan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 ini?\",\"answer\":\"Memberikan pedoman bagi instansi dalam melaksanakan pemberian tunjangan keluarga, khususnya terkait persyaratan perpanjangan batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan keluarga.\"},{\"question\":\"Berapa batas usia anak agar masih berhak menerima tunjangan anak, dan kapan dapat diperpanjang?\",\"answer\":\"Tunjangan anak diberikan untuk anak berusia kurang dari 21 tahun. Batas usia dapat diperpanjang sampai 25 tahun apabila anak masih sekolah/kuliah/kursus dengan ketentuan tertentu.\"},{\"question\":\"Apa syarat utama agar anak PNS dapat diberikan tunjangan anak?\",\"answer\":\"Anak belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri (dibuktikan dengan surat pernyataan), dan nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan (dibuktikan melalui status hubungan pada kartu keluarga atau akta kelahiran).\"}]","SURAT EDARAN - Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2024 - Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil | PDF",12]