[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-236638-113":53,"doc-detail-236638-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","circular-letter-head-of-lkpp-republic-of-indonesia-no-1-of-2024-fulfillment-of-functional-positions-for-procurement-management","Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia - Nomor 1 Tahun 2024 - Tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa","","Surat edaran LKPP mengatur pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, personel lain bersertifikat kompetensi, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) bersertifikat kompetensi untuk tahun 2024. Dasar pengaturan merujuk ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ, termasuk target keterisian paling sedikit 60% serta kewajiban sertifikasi kompetensi PPK paling lambat 31 Desember 2023. Dokumen juga menyoroti capaian nasional yang masih bervariasi dan perlunya pengaturan pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan PPK bersertifikat kompetensi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-head-of-lkpp-republic-of-indonesia-no-1-of-2024-fulfillment-of-functional-positions-for-procurement-management/236638/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-head-of-lkpp-republic-of-indonesia-no-1-of-2024-fulfillment-of-functional-positions-for-procurement-management/236638.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Liam","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-30","2026-09-11",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa fokus utama surat edaran LKPP untuk tahun 2024?","Question",{"text":110,"@type":111},"Surat edaran berfokus pada pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, personel lain bersertifikat kompetensi, serta PPK bersertifikat kompetensi pada tahun 2024.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa kewajiban yang ditargetkan paling sedikit 60% pada 31 Desember 2023?",{"text":115,"@type":111},"Kewajiban pemenuhan pengelola PBJ pada 31 Desember 2023 harus mencapai paling sedikit 60% dari rekomendasi kebutuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JF PPBJ).",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Siapa yang diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi terkait pengadaan barang/jasa?",{"text":119,"@type":111},"PPK (termasuk Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel selain pengelola PBJ) wajib memiliki sertifikat kompetensi bidang pengadaan barang/jasa paling lambat 31 Desember 2023.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},236638,1789106829,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},8796095461564,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH  \nYth. 1. Para Menteri;  \n2. Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia;  \n3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \n4. Jaksa Agung Republik Indonesia;  \n5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;  \n6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;  \n7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;  \n8. Para Gubernur; dan  \n9. Para Bupati/Walikota.  \nSURAT EDARAN  \nKEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 1 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPEMENUHAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLAPENGADAAN BARANG/JASA, PERSONEL LAINNYA BERSERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BERSERTIFIKAT  \nKOMPETENSI TAHUN 2024  \n1. Latar Belakang  \nBerdasarkan Pasal 74A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diamanatkan bahwa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) wajib memiliki Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengelola PBJ) sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Pejabat Pengadaan. Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .  \nDiamanatkan lebih lanjut dalam Pasal 74B ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 bahwa K/L/Pemda yang wajib memiliki Pengelola PBJ menyusun Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ. Ketentuan mengenai Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ diaturdalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 diatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di K/L/Pemda menyusun dan mengelola Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ, dan pemenuhan Pengelola PBJ pada 31 Desember 2023 mencapai paling sedikit 60%(enam puluh persen) dari rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) .  \nSelanjutnya, pada pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Personel selain Pengelola PBJ (yang selanjutnya disebut Personel Lainnya) wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023. Pada Pasal 1 angka 18b Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Personel Lainnya didefinisikan sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatanpengadaan barang/jasa.  \nSehubungan dengan kewajiban PPK bersertifikat kompetensi, pengaturan mengenai tipologi kompetensi PPK diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa yang menyatakan terdapat 3 (tiga) tipologi PPK yang dibedakan berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, yaitu PPK Tipe A, PPK Tipe B, dan PPK Tipe C.  \nBerdasarkan data Sumber Daya Manusia (SDM) PBJ di K/L/Pemda yang dikelola LKPP, hingga 31 Desember 2023 sebanyak 7.531 (tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu) orang ASN telah diangkat ke dalam JF PPBJ berstatus aktif atau sekitar 41,22%(empat puluh satu koma dua puluh dua persen) dari jumlah rekomendasi kebutuhan JF PPBJ sebanyak 18.272 (delapan b","cbCaiuSIBMOnymhF","https://ap.wps.com/l/cbCaiuSIBMOnymhF","pdf",241306,14,"Indonesian","# Latar Belakang\n## Dasar Hukum dan Kewajiban Rencana Aksi\n## Target Pemenuhan JF PPBJ dan Sertifikasi PPK\n## Gambaran Capaian SDM PBJ hingga 31 Desember 2023\n## Urgensi Pengaturan Pelaksanaan Tahun 2024","[{\"question\":\"Apa fokus utama surat edaran LKPP untuk tahun 2024?\",\"answer\":\"Surat edaran berfokus pada pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, personel lain bersertifikat kompetensi, serta PPK bersertifikat kompetensi pada tahun 2024.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban yang ditargetkan paling sedikit 60% pada 31 Desember 2023?\",\"answer\":\"Kewajiban pemenuhan pengelola PBJ pada 31 Desember 2023 harus mencapai paling sedikit 60% dari rekomendasi kebutuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JF PPBJ).\"},{\"question\":\"Siapa yang diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi terkait pengadaan barang/jasa?\",\"answer\":\"PPK (termasuk Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel selain pengelola PBJ) wajib memiliki sertifikat kompetensi bidang pengadaan barang/jasa paling lambat 31 Desember 2023.\"}]","Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia - Nomor 1 Tahun 2024 - Tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa | PDF",22]