[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231155-113":53,"doc-detail-231155-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","circular-letter-guidance-for-granting-leave-for-state-civil-apparatus-in-the-government-of-buru-regency","SURAT EDARAN - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BURU","","Surat edaran ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru. Memuat dasar hukum, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup penerima cuti, termasuk PNS dan PPPK yang menjalankan penugasan di wilayah kabupaten. Mengatur ketentuan cuti tahunan, cuti besar, dan permohonan, termasuk persyaratan masa kerja, batas hari, pengalihan sisa hak, penangguhan, serta mekanisme pengajuan melalui instansi terkait dan batas waktu pengajuan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-guidance-for-granting-leave-for-state-civil-apparatus-in-the-government-of-buru-regency/231155/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-guidance-for-granting-leave-for-state-civil-apparatus-in-the-government-of-buru-regency/231155.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Sarah ","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa maksud dan tujuan surat edaran tentang cuti ASN di Kabupaten Buru?","Question",{"text":109,"@type":110},"Surat edaran bertujuan melakukan penyesuaian dan keseragaman pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru, serta menjadi pedoman pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan tersebut.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Siapa saja yang menjadi ruang lingkup penerima cuti dalam surat edaran ini?",{"text":114,"@type":110},"Penerima mencakup PNS dan PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru, serta PNS dari instansi di luar Kabupaten Buru yang mendapat penugasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana ketentuan umum cuti tahunan dalam surat edaran ini?",{"text":118,"@type":110},"CPNS dan PNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja. Hak yang tidak digunakan dapat dipindahkan ke tahun berikutnya dengan batas maksimum hari tertentu, serta ada ketentuan penangguhan oleh pimpinan bila terdapat kepentingan dinas yang mendesak.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},231155,1789059903,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},962085320529,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","BUPATI BURU  \nNamlea, 02 Agustus 2024  \nYth. 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Buru  \n2. Sekretaris DPRD Kabupaten Buru  \n3 Inspektur Daerah  \n4. Para Kepala Dinas/Badan  \n5. Kepala Bagian/Kantor  \n6. Para Camat  \n7. Direktur RSUD  \nLingkup Pemerintah Kabupaten Buru  \ndi  \nTempat.  \nSURAT EDARAN  \nNOMOR : 800. 1/410/2024  \nTENTANG  \nPETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BURU  \nI. DASAR  \na. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \nb. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);  \nc. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \nd. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1861), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 842);  \ne. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 406);  \nII. MAKSUD DAN TUJUAN  \na. Maksud  \nUntuk melakukan penyesuaian dan keseragaman dalam pelaksanaan cuti bagi ASNdilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.  \nb. Tujuan  \nSebagai pedoman pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.  \nIII. RUANG LINGKUP  \nSurat ini mengatur pelaksanaan cuti bagi ;  \na. Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru;  \nb. Pegawai Negeri Sipil dari Instansi di luar Pemerintah Kabupaten Buru yang mendapat penugasan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.  \nIV. JENIS CUTI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL  \nA. Cuti Tahunan  \n1. Setiap CPNS dan PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terusmenerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja;  \n2. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan;  \n3. Hak atas cuti tahunan yang tidak dipergunakan selama 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan pada tahun berikutnya paling lama 24 (dua puluhempat) hari kerja termasuk ha katas cuti tahunan tahun berjalan;  \n4. Dalam hal atas hak cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah 12 (dua belas) harikalender;  \n5. Tempat yang sulit perhubungannya sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) merupakan lokasi yang sulit dijangkau dan lokasi dengan alat transportasi sangatterbatas;  \n6. Hak cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pimpinan paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak;  \n7. Sisa hak atas cuti tahunan untuk tahun berjalan dihitung penuh dalam tahunberikutnya;  \n8. PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah berhak mendapatkan cuti tahunan;  \n9. Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 8 disamakan dengan PNS yang tidak menduduki jabatan guru;  \n10. PNS yang akan menjalankan ibadah umroh dapat menggunakan hak atas cuti dengan Alasan Penting dengan terlebih dahulu menyampaikan rencana cuti dimaksud satubulan sebelum waktunya pelaksanaan ibadah umroh dengan ketentuan tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan pada tahun berjalan;  \n11. PNS yang akan menjalankan cuti tahunan ke luar ne","cbCaivpgabT2Ioir","https://ap.wps.com/l/cbCaivpgabT2Ioir","pdf",612992,18,"Indonesian","# Dasar\n## Maksud dan Tujuan\n## Ruang Lingkup\n# Jenis Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil\n## Cuti Tahunan\n## Cuti Besar\n## Cuti Sakit","[{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan surat edaran tentang cuti ASN di Kabupaten Buru?\",\"answer\":\"Surat edaran bertujuan melakukan penyesuaian dan keseragaman pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru, serta menjadi pedoman pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan tersebut.\"},{\"question\":\"Siapa saja yang menjadi ruang lingkup penerima cuti dalam surat edaran ini?\",\"answer\":\"Penerima mencakup PNS dan PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru, serta PNS dari instansi di luar Kabupaten Buru yang mendapat penugasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan umum cuti tahunan dalam surat edaran ini?\",\"answer\":\"CPNS dan PNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja. Hak yang tidak digunakan dapat dipindahkan ke tahun berikutnya dengan batas maksimum hari tertentu, serta ada ketentuan penangguhan oleh pimpinan bila terdapat kepentingan dinas yang mendesak.\"}]","SURAT EDARAN - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BURU | PDF",28]