[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229258-113":53,"doc-detail-229258-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","circular-letter-adjustment-of-work-system-after-national-holiday-period-and-joint-leave-for-eid-al-fitr-1443-hijri-se-53-year-2022","Surat Edaran - Penyesuaian Sistem Kerja Pasca Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah - SE 53 Tahun 2022","","Surat Edaran SE 53 Tahun 2022 menetapkan pedoman penyesuaian sistem kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan pasca periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Aturan berfokus pada penerapan Work From Home (WFH) atau Mobile Working Space (MWS) selama satu pekan terhitung mulai 9 Mei 2022 hingga 15 Mei 2022, guna mencegah kepadatan arus balik dan mendukung penguraian kemacetan serta potensi peningkatan dan penyebaran Covid-19. Dalam kondisi khusus, WFO dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat serta penetapan kinerja melalui disiplin, produktivitas, dan pembatasan kegiatan keluar rumah.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-adjustment-of-work-system-after-national-holiday-period-and-joint-leave-for-eid-al-fitr-1443-hijri-se-53-year-2022/229258/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-adjustment-of-work-system-after-national-holiday-period-and-joint-leave-for-eid-al-fitr-1443-hijri-se-53-year-2022/229258.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Mabel","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan utama Surat Edaran SE 53 Tahun 2022?","Question",{"text":109,"@type":110},"Sebagai pedoman dan tindak lanjut untuk menyesuaikan sistem kerja pegawai Kementerian Perhubungan agar tugas dan fungsi tetap berjalan efektif-efisien serta membantu mengurai kepadatan arus balik pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Mulai tanggal berapa penyesuaian sistem kerja dengan WFH/MWS diberlakukan?",{"text":114,"@type":110},"Dilaksanakan selama satu pekan terhitung mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai 15 Mei 2022.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan pimpinan yang berwenang dapat mengatur WFO selain ketentuan WFH/MWS?",{"text":118,"@type":110},"Jika terdapat kebutuhan khusus, mendesak, atau pertimbangan lain, pimpinan dapat mengatur pelaksanaan tugas di kantor (WFO) maupun skema lain di luar ketentuan huruf a dengan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229258,1790117657,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},7971474920318,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/74000ee537e6b0ca360?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1788430171632181674","# MENTERI PERHUBUNGANREPUBLIK INDONESIA\n\nYth.1.Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;  \n2.Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;dan  \n3.Para Kepala Kantor/Unit Pelaksana Teknis,  \ndi lingkungan Kementerian Perhubungan.  \nSURAT EDARAN  \nNomor:SE 53 TAHUN 2022  \nTENTANG  \n# PENYESUAIAN SISTEM KERJA PASCA PERIODE HARI LIBUR NASIONALDAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1443 HIJRIAH\n\n## 1.Latar Belakang\n\nMenindaklanjuti arahan dan himbauan dari:  \na.  Presiden Republik Indonesia bahwa masyarakat yang melakukanperjalanan mudik menggunakan kendaraan pribadi pada momen IdulFitri tahun 1443 Hijriah,untuk kembali lebih awal atau kembalisetelah puncak arus balik;  \nb.  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Pemerintah danpihak swasta,untuk menerapkan tugas kedinasan di rumah/tempattinggalnya(Work From Home/WFH)guna menghindari penumpukankendaraan pada saat arus balik pasca libur nasional dan cuti bersamaHari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah;  \nMenteri Perhubungan,agar pemudik diminta pulang lebih awal dari  \nC.  \npuncak mudik yang terjadi pada tanggal 6 s.d.8 Mei 2022,dan jikacutinya dapat diperpanjang maka sebaiknya pulang setelah tanggal 8Mei 2022;  \nd.  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,menyetujui saran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia danmenyarankan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)agarmengatur jadwal WFH di instansi masing-masing selama satu minggusetelah puncak arus balik lebaran pada tanggal 8 Mei 2022;  \nMenteri Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi,menindaklanjuti saran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesiadengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,JawaBarat,dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masalibur sekolah selama tiga hari hingga tanggal 12 Mei 2022;  \nf.  Menteri Ketenagakerjaan,agar pemudik tidak kembali ke Jakarta dankota besar lainnya pada puncak arus balik libur Lebaran 2022,sehingga dapat kembali setelah arus balik usai dengan bekerja secaraWFH sementara,dari kampung halaman,guna menghindarikepadatan volume kendaraan.  \n## 2.  Maksud dan Tujuan\n\na.  Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk menerapkankebijakan penyesuaian sistem kerja bagi seluruh pegawai dilingkungan Kementerian Perhubungan pasca periode hari liburnasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.  \nb.  Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan tetap terlaksananyatugas dan fungsi Kementerian Perhubungan secara efektif dan efisien.  \nc.  Surat Edaran ini bertujuan sebagai tindak lanjut dan dukunganterhadap arahan pemerintah terkait penguraian kepadatan arus balikpasca periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri1443 Hijriah untuk menghindari terjadinya penumpukan arus baliksecara serentak yang dapat mengakibatkan kemacetan luar biasa.  \n## 3.  Ruang Lingkup\n\nRuang lingkup Surat Edaran ini berlaku bagi seluruh pegawai KementerianPerhubungan pada pasca periode hari libur nasional dan cuti bersama HariRaya Idul Fitri 1443 Hijriah.  \n## 4.  Dasar Hukum\n\na.  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat AtasSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem KerjaPegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasankegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019;  \nb.  Keputusan Bersama Menteri Agama,Menteri Ketenagakerjaan,danmenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 375 Tahun 2022,Nomor 1 Tahun 2022,Nomor 1 Tahun 2022tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama,MenteriKetenagakerjaan,dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021,Nomor 3 Tahun 2021,Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersamatahun 2022;dan  \nc.  Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2022 tentangPemberian Cuti Bagi Pegawai di Lingkungan KementerianPerhubungan Selama Periode Hari Libu","cbCairXb3ISUf08X","https://ap.wps.com/l/cbCairXb3ISUf08X","pdf",1626289,5,"Indonesian","# Latar Belakang\n# Maksud dan Tujuan\n# Ruang Lingkup\n# Dasar Hukum\n# Isi Edaran","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Surat Edaran SE 53 Tahun 2022?\",\"answer\":\"Sebagai pedoman dan tindak lanjut untuk menyesuaikan sistem kerja pegawai Kementerian Perhubungan agar tugas dan fungsi tetap berjalan efektif-efisien serta membantu mengurai kepadatan arus balik pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.\"},{\"question\":\"Mulai tanggal berapa penyesuaian sistem kerja dengan WFH/MWS diberlakukan?\",\"answer\":\"Dilaksanakan selama satu pekan terhitung mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai 15 Mei 2022.\"},{\"question\":\"Kapan pimpinan yang berwenang dapat mengatur WFO selain ketentuan WFH/MWS?\",\"answer\":\"Jika terdapat kebutuhan khusus, mendesak, atau pertimbangan lain, pimpinan dapat mengatur pelaksanaan tugas di kantor (WFO) maupun skema lain di luar ketentuan huruf a dengan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.\"}]","Surat Edaran - Penyesuaian Sistem Kerja Pasca Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah - SE 53 Tahun 2022 | PDF",1789037058,8]