[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229074-113":53,"doc-detail-229074-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","circular-letter-accelerating-the-ratification-of-establishment-and-amendments-to-bylaws-for-merah-putih-villageurban-village-cooperatives-ahu-ah02-40-year-2025","SURAT EDARAN - Percepatan Pengesahan Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih - Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025","","Surat Edaran Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 mengatur percepatan pengesahan pendirian serta perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dokumen ini ditujukan kepada Kepala Desa, Lurah, Notaris, dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia agar Notaris memfasilitasi layanan pendirian dan perubahan melalui sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Landasan yang digunakan mencakup UU Perkoperasian, UU Jabatan Notaris beserta perubahannya, Instruksi Presiden, dan Peraturan Menteri Hukum terkait pengesahan koperasi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/circular-letter-accelerating-the-ratification-of-establishment-and-amendments-to-bylaws-for-merah-putih-villageurban-village-cooperatives-ahu-ah02-40-year-2025/229074/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/circular-letter-accelerating-the-ratification-of-establishment-and-amendments-to-bylaws-for-merah-putih-villageurban-village-cooperatives-ahu-ah02-40-year-2025/229074.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Seraphina","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Surat Edaran ini bertujuan untuk apa?","Question",{"text":110,"@type":111},"Mendukung dan memfasilitasi pengesahan pendirian serta perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP melalui Notaris, sebagai pedoman bagi Kepala Desa, Lurah, dan Notaris di seluruh Indonesia.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa saja pihak yang menjadi sasaran surat edaran?",{"text":115,"@type":111},"Kepala Desa seluruh Indonesia, Lurah seluruh Indonesia, Notaris di seluruh Indonesia, serta Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa ruang lingkup pengaturan dalam surat edaran ini?",{"text":119,"@type":111},"Ruang lingkupnya adalah para pihak yang terlibat dalam pendirian KDMP/KKMP.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229074,1789035554,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":102},962075114101,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e000253a75eb197efd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780044092746381165","KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA  \nDIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM  \nYth. 1. Kepala Desa seluruh Indonesia;  \n2. Lurah seluruh Indonesia;  \n3. Notaris di seluruh Indonesia; dan  \n4. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.  \nSURAT EDARAN  \nNOMOR AHU-AH.02-40 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPERCEPATAN PENGESAHAN  \nPENDIRIAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR  \nKOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH  \n1. Latar Belakang  \nDalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Langkahlangkah tersebut bertujuan untuk mempercepat penguatan kelembagaanekonomi rakyat melalui koperasi sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.  \nPembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) merupakan bagian dari upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagai perwujudanAsta Cita kedua, sertapengembangan industri agro maritim berbasis koperasi sebagai implementasi Asta Cita ketiga. Di samping itu, inisiatif ini juga sejalan dengan semangat membangun dari desa dalam rangka pemerataan ekonomi nasional  \nsebagaimana tercantum dalam Asta Cita keenam menuju visi Indonesia Emas 2045.  \nDalam pelaksanaannya, peran Notaris menjadi krusial sebagai bagian dari layanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) , terutama dalam menjamin legalitas dan kepastian hukum terhadap proses pengesahan pendirian maupun perubahan anggarandasar KDMP/KKMP. Keterlibatan Notaris memastikan koperasi tersebut memilikidasar hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  \n2. Maksud dan Tujuan  \na. Maksud dibuatnya Surat Edaran ini adalah untuk mendukung dan memfasilitasi pengesahan pendirian dan perubahaan anggaran dasar KDMP/KKMP melalui Notaris sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.  \nb. Tujuan dibuatnya Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman dan informasiterkait pendirian KDMP/KKMP bagi Kepala Desa, Lurah, dan para Notaris di seluruh Indonesia.  \n3. Ruang Lingkup  \nRuang lingkup Surat Edaran ini adalah para pihak yang terlibat dalampendirian KDMP/KKMP.  \n4. Dasar  \na. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);  \nb. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491);  \nc. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \nd. Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 276) .  \n5. Isi Surat Edaran  \na. Dalam rangka mendukung percepatan pendirian KDMP/KKMP di seluruh Desa dan Kelurahan di Indonesia, maka seluruh Notaris tanpa terkecuali dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP pada sistem Ditjen AHU.  \nb. Menghimbau para Notaris untuk memfasilitasi, memberikan dukungan percepatan dan kemudahan pengesahan pendirian dan perubahananggaran dasar KDMP/KKMP berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \nc. Mempedomani Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Daerah/Kelurahan Merah Putih , dengan tetap mengacu pa","cbCairu5YkXwtbB4","https://ap.wps.com/l/cbCairu5YkXwtbB4","pdf",46474,"Indonesian","# Latar Belakang\n# Maksud dan Tujuan\n# Ruang Lingkup\n# Dasar\n# Isi Surat Edaran\n## Poin a-d\n## Penetapan dan Tembusan","[{\"question\":\"Surat Edaran ini bertujuan untuk apa?\",\"answer\":\"Mendukung dan memfasilitasi pengesahan pendirian serta perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP melalui Notaris, sebagai pedoman bagi Kepala Desa, Lurah, dan Notaris di seluruh Indonesia.\"},{\"question\":\"Siapa saja pihak yang menjadi sasaran surat edaran?\",\"answer\":\"Kepala Desa seluruh Indonesia, Lurah seluruh Indonesia, Notaris di seluruh Indonesia, serta Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.\"},{\"question\":\"Apa ruang lingkup pengaturan dalam surat edaran ini?\",\"answer\":\"Ruang lingkupnya adalah para pihak yang terlibat dalam pendirian KDMP/KKMP.\"}]","SURAT EDARAN - Percepatan Pengesahan Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih - Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 | PDF"]