[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-291927-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-291927-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","cianjur-regency-regional-regulation-number-4-of-2021-provision-and-management-of-housing-infrastructure-facilities-and-utilities","PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR - NOMOR 4 TAHUN 2021 - TENTANG PENYEDIAAN, PENYERAHAN, PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN","","Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2021 mengatur penyediaan, penyerahan, serta pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Pengaturan ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan layanan melalui mekanisme pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas, termasuk penyerahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Dokumen merujuk berbagai dasar hukum nasional terkait penataan ruang, perumahan, rumah susun, pemerintahan daerah, pendaftaran tanah, pembinaan perumahan, dan pedoman penyerahan prasarana sarana serta utilitas.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/cianjur-regency-regional-regulation-number-4-of-2021-provision-and-management-of-housing-infrastructure-facilities-and-utilities/291927/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/cianjur-regency-regional-regulation-number-4-of-2021-provision-and-management-of-housing-infrastructure-facilities-and-utilities/291927.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Nguyễn Văn Học","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-17",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2021?","Question",{"text":62,"@type":63},"Peraturan ini mengatur penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, serta utilitas perumahan dan permukiman.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Mengapa perlu penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah?",{"text":67,"@type":63},"Untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan serta permukiman.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa definisi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman menurut Pasal 1?",{"text":71,"@type":63},"Penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset serta tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},291927,1790202750,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},1374402739827,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000c97e7351f1a627?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787885694763230660","BUPATI CIANJURPROVINSI JAWA BARAT  \n# PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJURNOMOR 4 TAHUN 2021\n\n## TENTANG\n\nPENYEDIAAN,PENYERAHAN,PENGELOLAAN PRASARANA,SARANA,DANUTILITAS PERUMAHAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI CIANJUR,  \nMenimbang:a.bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaanprasarana,  sarana,  dan utilitas perumahan danpermukiman,perlu dilakukan pengelolaan prasarana,sarana,dan utilitas;  \nb.bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaanprasarana,  sarana,dan utilitas perumahan danpermukiman perlu dilakukan penyediaan dan penyerahanprasarana,sarana,utilitas dari pengembang kepadaPemerintah Daerah;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b,perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Penyediaan,Penyerahan,Pengelolaan,rasarana,Sarana dan Utilitas Perumahan;  \nMengingat :1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentangPembentukan Dacrah-Daerah Kabupaten DalamLingkungan Propinsi Djawa Barat(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 1950 Nomor 8),sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta danKabupaten Subang Dengan Mengubah Undang-UndangNomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi DjawaBarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968Nomor 31,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 2851);  \n3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PenataanRuang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 68,  Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4725);  \n4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahandan Kawasan Permukiman(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 7,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5188);  \n5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5252);  \n6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pedaftaran Tanah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PembinaanPenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5615);  \n9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PedomanPenyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukimandi Daerah.  \nDengan Persetujuan Bersama  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR  \ndan  \nBUPATI CIANJUR  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURANDAERAHTENTANGPENYEDIAAN,PENYERAHAN,PENGELOLAAN PRASARANA,SARANA,DANUTILITAS PERUMAHAN.  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\n### Pasal 1\n\nDalam Peraturan Daerah ini,yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Cianjur.  \n2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.  \n3.Bupati adalah Bupati Cianjur.  \n4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalahDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur.  \n5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan PemerintahDaerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perumahandan permukiman.  \n6.Penyerahan prasarana,sarana,utilitas perumahan dan permukimanadalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpabangunan dalam bentuk aset dan tangg","cbCailIK38QWRZSv","https://ap.wps.com/l/cbCailIK38QWRZSv","pdf",4811687,20,"Indonesian","# Bab I Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2021?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, serta utilitas perumahan dan permukiman.\"},{\"question\":\"Mengapa perlu penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah?\",\"answer\":\"Untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan serta permukiman.\"},{\"question\":\"Apa definisi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman menurut Pasal 1?\",\"answer\":\"Penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset serta tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah.\"}]","PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR - NOMOR 4 TAHUN 2021 - TENTANG PENYEDIAAN, PENYERAHAN, PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN | PDF",1789647322,31]