[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229345-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-229345-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","chapter-iv-discussion-41-implementation-of-waste-management-policy-in-semarang-city","BAB IV - Pembahasan - 4.1 Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Semarang","","Pembahasan ini menguraikan implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Kota Semarang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012. Penyelenggaraan pengelolaan dijelaskan berlangsung melalui dua tahap, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah, mencakup jenis sampah rumah tangga serta sampah sejenis rumah tangga. Uraian menyoroti tantangan peningkatan produksi sampah, strategi pengelolaan di hulu dan hilir, peran masyarakat/KSM, serta pengelolaan di TPA Jatibarang termasuk open dumping dan sanitary landfill.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/chapter-iv-discussion-41-implementation-of-waste-management-policy-in-semarang-city/229345/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chapter-iv-discussion-41-implementation-of-waste-management-policy-in-semarang-city/229345.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Fahsai","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Dasar kebijakan pengelolaan sampah di Kota Semarang apa yang digunakan?","Question",{"text":63,"@type":64},"Pembahasan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah sebagai landasan penyelenggaraan kebijakan.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Bagaimana tahapan pengelolaan sampah menurut Perda tersebut?",{"text":68,"@type":64},"Penyelenggaraan pengelolaan sampah diimplementasikan melalui dua tahap, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa perbedaan pengelolaan sampah di hulu dan di hilir?",{"text":72,"@type":64},"Pengelolaan di hulu dilakukan di asal sampah oleh masyarakat atau KSM, sedangkan pengelolaan di hilir dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seperti TPA Jatibarang oleh pemerintah.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},229345,1789037810,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},549768702563,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/8000c4aa63b76e948b?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786536092046926083","BAB IV  \nPEMBAHASAN  \n4.1 Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Semarang  \nImplementasi kebijakan pengelolaan sampah di Kota Semarang mengacupada Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.  \nPenyelenggaraan pengelolaan sampah sebagimana tertuang pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah pada pasal 22 berikut pemaparannya pada pasal 23 dan 24 bahwapengelolaan sampah di Kota Semarang diselenggarakan dengan dua (2) tahapan, yakni :  \na. Pengurangan sampah; dan  \nb. Penanganan sampah  \nAdapun jenis sampah yang dikelola dibagi menjadi dua (2) jenis sampah, yaitu sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Sampah rumah tangga adalah sisa-sisa kegiatan sehari-hari masyarakat berbentuk pada yang berasal dari rumah tangga, sedangkan sampah sejenis rumah tangga adalah sampah yang memiliki sifat serta karakteristik seperti sampah rumah tangga tetapi tidak berasal dari rumah tangga. Perbedaannya terletak dari mana asal sampah tersebut.  \nImplementasi kebijakan mengenai pengelolaan sampah di kota Semarang sudah berlangsung sejak lama. Sebelum adanya perda yang mengatur tentang haltersebut, pengelolaan sampah tentu sudah dilaksanakan meskipun hanya merujukpada perundangan yang lebih tinggi. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah  \nini tentu banyak mengalami proses, baik itu berupa halangan dan juga tantangandilapangan.  \nTantangan pertama berasal dari jumlah sampah itu sendiri. Dirangkum dari data-data yang ada, produksi jumlah sampah Kota Semarang dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Jumlah sampah yang terus bertambah telak menjadi tantangan berat bagi para pelaksana kegiatan pengelolaan sampah. Hal initentu berdampak pada bagaimana pemerintah merespon sertamengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah sedimikian rupa agar dapat mengimbangi meningkatkan jumlah produksi sampah yang diakibatkan olehjumlah konsumsi masyarakat yang juga meningkat. Oleh karena itu pemerintah Kota Semarang berdasarkan Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah berupaya melakukan beberapa tindakan dalam upayamengelola serta mengendalikan hasil buangan sampah Kota Semarang.  \nSalah satu upaya yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Semarang yakni pengelolaan sampah di hulu dan di hilir. Artinya adalah bahwa pengelolaan sampah tidak selalu harus diselesaikan di tempat pembuangan akhir sampah tetapi juga dapat dilaksanakan di asal sampah itu sendiri. Berbagai pengelolaan yang telah dilakukan oleh kelompok masyarakat, misalnya ; Kelompok kerajinan di Kelurahan Sampangan (mendaur ulang sampah menjadi barang ekonomis), pembentukan bank-bank sampah di TPST Peleburan, dan lain sebagainya. Pengelolaan sampah di hulu dapat dilaksanakan oleh masyarakat maupunkelompok swadaya masyarakat (KSM) yang memang konsernnya pada masalah lingkungan terutama sampah. Sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, pengelolaan oleh KSM padadasarnya adalah pengelolaan yang merujuk pada pembangunan ekonomi dengan cara pemanfaatan dan pengolahan sampah menjadi barang-barang atau benda yang mempunyai nilai ekonomi yang laku di pasaran.  \nHal yang biasa dilakukan oleh KSM-KSM lingkungan di Kota Semarang adalah pemanfaatan sampah anorganik, yang paling sering adalah sampah plastik.  \nPlastik sebagai sampah anorganik dipilih dikarenakan dapat didaur ulang dandibentuk lagi menjadi suatu benda atau barang yang bisa dijual. Selain itu, sampahplastik juga dinilai lebih ekonomis dari sampah organik yang biasanya kelola menjadi pupuk kompos. Selain pengelolaan oleh KSM-KSM tersebut ada jugamasyarakat yang membuat bank-bank sampah yang memudahkan KSM-KSMtersebut mendapatkan sampah yang mereka butuhkan. Pengelolaan di hulu inimemeng manjadi salah satu target pemerintah Kota Semarang gunamengupayakan ma","cbCaifjy7rGX5gNH","https://ap.wps.com/l/cbCaifjy7rGX5gNH","pdf",625361,16,"Indonesian","# BAB IV\n## Pembahasan\n## 4.1 Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Semarang\n## 4.1.1 Pengurangan sampah\n### 4.1.1.1 Pembatasan Timbunan Sampah","[{\"question\":\"Dasar kebijakan pengelolaan sampah di Kota Semarang apa yang digunakan?\",\"answer\":\"Pembahasan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah sebagai landasan penyelenggaraan kebijakan.\"},{\"question\":\"Bagaimana tahapan pengelolaan sampah menurut Perda tersebut?\",\"answer\":\"Penyelenggaraan pengelolaan sampah diimplementasikan melalui dua tahap, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan pengelolaan sampah di hulu dan di hilir?\",\"answer\":\"Pengelolaan di hulu dilakukan di asal sampah oleh masyarakat atau KSM, sedangkan pengelolaan di hilir dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seperti TPA Jatibarang oleh pemerintah.\"}]","BAB IV - Pembahasan - 4.1 Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Semarang | PDF",25]