[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228507-113":53,"doc-detail-228507-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","chapter-iv-closing-conclusion-and-recommendations","BAB IV - PENUTUP - Kesimpulan dan Saran","","Bab IV bagian Penutup menyajikan kesimpulan dan saran terkait penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana lalu lintas pada tahap penyidikan. Uraian menegaskan mekanisme sesuai ketentuan internal Polri serta langkah penanganan di TKP hingga pencatatan keterangan, pengamanan barang bukti, dan analisa kasus. Diskresi diposisikan untuk kecelakaan ringan/tunggal yang dapat diselesaikan melalui ganti rugi material. Bagian saran menekankan perlunya pengawasan berkala, pedoman rambu penerapan, serta sinergi antara pihak pelaku dan sasaran diskresi agar berjalan benar dan bertanggung jawab.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/chapter-iv-closing-conclusion-and-recommendations/228507/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chapter-iv-closing-conclusion-and-recommendations/228507.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Theodore","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Bagaimana mekanisme penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana lalu lintas pada tahap penyidikan?","Question",{"text":110,"@type":111},"Diskresi dilakukan sesuai peraturan internal Polri yang merujuk pada Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Sebelum penerapan diskresi, polisi mendatangi TKP, membuat sketsa, menolong korban, mencatat keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti seperti SIM dan STNK untuk proses penyidikan lanjut.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Dalam kondisi apa diskresi digunakan untuk menanggulangi tindak pidana lalu lintas?",{"text":115,"@type":111},"Diskresi dipakai pada kecelakaan ringan dan kecelakaan tunggal yang dapat diselesaikan dengan ganti rugi material. Penerapannya juga mempertimbangkan tidak menimbulkan keresahan/penolakan, tidak berdampak konflik sosial, serta adanya pernyataan pihak terkait untuk tidak keberatan dan melepaskan hak menuntut di hadapan hukum.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa alasan yang melandasi berlakunya diskresi untuk penanggulangan tindak pidana lalu lintas?",{"text":119,"@type":111},"Alasan utamanya adalah kecelakaan lalu lintas tersebut bukan merupakan tindak pidana kesengajaan serta adanya itikad baik dari pelaku dan korban untuk menyelesaikan perkara. Selain itu, tingkat kesalahan pelaku dinilai relatif tidak berat dan SPDP belum dikirim ke Kejaksaan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228507,1789026904,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},7971461740886,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","BAB IV  \nPENUTUP  \nA. Kesimpulan  \nBerdasarkan uraian pada bab pembahasan, maka Penulis dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:  \n1. Mekanisme penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana lalu lintas di tingkat penyidikan yaitu sesuai dengan peraturan internal Polri yang tercantumdalam Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, dan sebelum menerapkan kewenangan diskresi tersebut Polisi lalu lintas lebih dahulu mendatangi TKP kemudian membuat sketsa TKP (posisi kendaraan, tempat, dan lain-lain), menolong korban, mencatat saksisaksi, mengamankan barangbukti kendaraan seperti SIM dan STNK gunaproses penyidikan lebih lanjut, setelah dilakukan penyidikan polisi membuat analisakasus dilakukan diskresi apabila kecelakaan ringan dan kecelakaan tunggal yang bisa diselesaikan dengan ganti rugi material.  \n2. Penerapan diskresi oleh Kepolisian dalam menanggulangi masalah terjadinya tindak pidana lalu lintas yaitu pihaknya senantiasa untuk tetap taat asas dan tidak terlalu jauh menyimpang ketentuan hukum yang berlaku, ada banyak pertimbangan yang dipikirkan, serta mesti dievaluasi secara terus menerus, pertimbangan tersebut antara lain: tidak menimbulkan keresahan masyarakatatau tidak ada penolakan masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum, tingkat kesalahan pelakurelatif tidak berat yaitu kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan SPDP belum  \ndikirim ke Kejaksaan. Selain itu, alasan yang melandasi diberlakukannya diskresi oleh kepolisian dalam menanggulangi masalah terjadinya tindak pidanalalu lintas yaitu kecelakaan lalu lintas tersebut bukan merupakan tindak pidana kesengajaan dan adanya itikad baik dari pelaku dan korban kecelakaan lalu lintasuntuk menyelesaikan perkara.  \nB. Saran  \nBerdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka Penulis dapat merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:  \n1. Bagi Kepolisian, kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Kepolisian memilikitujuan untuk efisiensi dan efektifitas dalam penyelesaian perkara pidana. walaupun kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Polisi begitu luas, namundalam melaksanakan kewenangan tersebut polisi tidak boleh sewenang-wenang, tetapi hendaknya tetap memperhatikan batas-batas yang telah ditentukan oleh hukum. Selain itu, diperlukan adanya pengawasan secara berkala oleh pihak Kepolisian terkait dengan bila adanya oknum kepolisian yang menyalahgunakan kewenangan diskresi tersebut dan diperlukan adanya suatu pedoman diskresi yang dinyatakan secara tegas dalam peraturan, yang menjadi rambu-rambuuntuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penerapan diskresi.  \n2. Bagi Masyarakat, masyarakat diharapkan untuk bisa memahami bahwakewenangan diskresi meupakan sebagian dari lingkup kewenangan kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Bukan berarti ketika kepolisian menggunakan kewenangan diskresi lantas kepolisian tidak menegakkan hukum dan tidak menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Selain itu agar pelaksanaan diskresi  \nberjalan sesuai harapan, maka baik pelaku (subjek) diskresi maupun sasaran (objek) diskresi harus saling besinergi agar dapat mendorong penggunaan diskresi secara benar dan bertanggung jawab.","cbCaii0xdkrcfvaa","https://ap.wps.com/l/cbCaii0xdkrcfvaa","pdf",42825,"Indonesian","# PENUTUP\n## A. Kesimpulan\n## B. Saran","[{\"question\":\"Bagaimana mekanisme penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana lalu lintas pada tahap penyidikan?\",\"answer\":\"Diskresi dilakukan sesuai peraturan internal Polri yang merujuk pada Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Sebelum penerapan diskresi, polisi mendatangi TKP, membuat sketsa, menolong korban, mencatat keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti seperti SIM dan STNK untuk proses penyidikan lanjut.\"},{\"question\":\"Dalam kondisi apa diskresi digunakan untuk menanggulangi tindak pidana lalu lintas?\",\"answer\":\"Diskresi dipakai pada kecelakaan ringan dan kecelakaan tunggal yang dapat diselesaikan dengan ganti rugi material. Penerapannya juga mempertimbangkan tidak menimbulkan keresahan/penolakan, tidak berdampak konflik sosial, serta adanya pernyataan pihak terkait untuk tidak keberatan dan melepaskan hak menuntut di hadapan hukum.\"},{\"question\":\"Apa alasan yang melandasi berlakunya diskresi untuk penanggulangan tindak pidana lalu lintas?\",\"answer\":\"Alasan utamanya adalah kecelakaan lalu lintas tersebut bukan merupakan tindak pidana kesengajaan serta adanya itikad baik dari pelaku dan korban untuk menyelesaikan perkara. Selain itu, tingkat kesalahan pelaku dinilai relatif tidak berat dan SPDP belum dikirim ke Kejaksaan.\"}]","BAB IV - PENUTUP - Kesimpulan dan Saran | PDF",5]