[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-316647-113":53,"doc-detail-316647-id":131},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":124,"head_meta":126,"extra_data":128,"updated_unix":130},113,"id","chapter-ii-theoretical-framework-21-previous-research","BAB II - KERANGKA TEORI - 2.1 Penelitian Terdahulu","","Dokumen bagian “BAB II KERANGKA TEORI” menyajikan landasan konseptual penelitian, diawali dengan uraian “Penelitian Terdahulu”. Teks membandingkan penelitian yang sudah ada dengan penelitian yang akan dilakukan, menekankan bagaimana penelitian sebelumnya memungkinkan sudut pandang baru dan potensi kebaruan. Penulis mengulas studi-studi terkait pelanggaran kode etik jurnalistik dan P3SPS pada program infotainment serta program berita kriminal, lalu mengarahkan celah kajian pada tayangan musik. Selanjutnya masuk ke subbab “Televisi”, mencakup sejarah dan perkembangan televisi di Indonesia beserta tonggak peristiwa pentingnya.",{"@graph":63,"@context":123},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/chapter-ii-theoretical-framework-21-previous-research/316647/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chapter-ii-theoretical-framework-21-previous-research/316647.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"นรินทร์","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-20",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115,119],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan bagian “Penelitian Terdahulu” dalam kerangka teori ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Untuk membandingkan penelitian yang sudah ada dengan penelitian yang akan diteliti, sehingga membuka kemungkinan temuan baru atau penambahan dari studi sebelumnya.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Penelitian terdahulu apa yang diulas dan kaitannya dengan pelanggaran etika?",{"text":114,"@type":110},"Dokumen membahas penelitian tentang pelanggaran kode etik jurnalistik dan P3SPS pada program infotainment serta pelanggaran kode etik jurnalistik televisi pada program berita kriminal, dengan temuan indikator yang dilanggar.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana penulis menempatkan perbedaan penelitian ini dibanding penelitian sebelumnya?",{"text":118,"@type":110},"Walau sama-sama terkait pemberitaan, penulis menegaskan objek penelitian pada tayangan hiburan, khususnya program musik, dan menilai pelanggaran etika berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).",{"name":120,"@type":107,"acceptedAnswer":121},"Kapan televisi pertama kali hadir dan mulai ditayangkan di Indonesia menurut dokumen ini?",{"text":122,"@type":110},"Televisi pertama kali hadir pada konteks Asian Games ke-4 di Jakarta tahun 1962, sedangkan siaran televisi pertama kali ditayangkan pada 17 Agustus 1962, dan TVRI mengudara pertama kali pada 24 Agustus 1962.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":125,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":127,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":129,"site_id":56},316647,1790560748,{"code":4,"msg":5,"data":132},{"doc_id":129,"user_id":133,"nickname":89,"user_avatar":134,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":135,"file_id":136,"file_url":137,"file_type":138,"file_size":139,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":14,"language":140,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":141,"faqs":142,"seo_title":143,"seo_description":61,"update_tm":144,"read_time":145},2336475104957,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c6bd8a5076e1?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787554080175789136","Hak cipta dan penggunaan kembali:  \nLisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, selama anda mencantumkan nama penulis dan melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang serupa dengan ciptaan asli.  \nCopyright and reuse:  \nThis license lets you remix, tweak, and build upon work non-commercially, as long as you credit the origin creator and license it on your new creations under the identical terms.  \nTeam project ©2017  \nDony Pratidana S. Hum | Bima Agus Setyawan S. IIP  \nBAB II  \nKERANGKA TEORI  \n2.1 Penelitian Terdahulu  \nPenelitian terdahulu dibuat untuk membandingkan antara penelitian yang  \nsudah ada sebelumnya dengan penelitian yang akan diteliti oleh peneliti. Dengan  \nadanya penelitian ini memungkinkan untuk melihat suatu objek penelitian dari sisi  \nlainnya, sehingga muncul suatu penelitian baru yang mungkin dapat  \nmenambahkan dari penelitian yang sudah ada, atau bahkan belum ada sama  \nsekali.  \nSkripsi yang pertama, diambil dari penelitian Gelda Anggraini Surya,  \nmahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Kristen Petra, dengan  \njudul “Potret Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku  \nPenyiaran dan Standar Program Siaran pada Tayangan Infotainment “Insert  \nSiang” Trans TV”.  \nPenelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan sifat penelitian  \ndeskriptif. Dalam penelitiannya, peneliti membahas mengenai sebuah progam  \ninfotainment terkait dengan pemberitaan selebriti atau gossip. Program  \ninfotainment yang tayang di bulan suci Ramadhan, masih saja ditemukan  \npelanggaran kode etik jurnalistik dan P3SPS, dalam mencari berita maupun  \nketika menyajikan beritanya. Berita-berita yang disampaikan dirasa kurang  \n6  \nberimbang, dan presenter dari program ini yang menggangap berita yang  \nditampilkan sebagai lelucon.  \nBerhubung dalam penelitian tersebut terjadi pelanggaran kode etik  \njurnalistik dan P3SPS, maka dengan menggunakan metode analisis isi peneliti  \nberusaha melihat seberapa besar pelanggaran-pelanggaran tersebut jika dilihat dari  \nbeberapa aspek. Sehingga pada hasil akhirnya ditemukan pelanggaran terbanyak  \ndi pasal 51 tentang perilaku presenter pada P3SPS, serta pasal 1 tentang berita  \nberimbang pada kode etik jurnalistik.  \nPenelitian kedua yang relevan dengan kajian dari penulis adalah hasil  \npenelitian Kartika J.R, mahasiswi Universitas Indonesia, yang berjudul  \n“Pelanggaran kode Etik Jurnalistik Televisi Indonesia Pada Program Berita  \nKriminal (Analisis Isi Tayangan Berita Kriminal Patroli Indosiar)”. Yang menjadi  \nobjek dalam penelitian ini adalah program kriminal Patroli di Indosiar.  \nBerita mengenai kejahatan dan kriminal cukup diminati oleh masyarakat,  \nsehingga dalam penayangannya dibutuhkan etika supaya tidak menimbulkan  \npermasalahan ke depannya. Melihat hal ini, peneliti menggunakan analisis isi  \nuntuk mengidentifikasi beberapa indikator yang dilanggar program Patroli ketika  \ndisiarkan di televisi. Pada hasil akhirnya memang ditemukan jika program Patroli  \nmasih terdapat pelanggaran Kode Etik jurnalistik Televisi Indonesia.  \nMelihat dua hasil penelitian terdahulu, peneliti melihat bahwa dalam  \nindustri penyiaran baik itu program berita maupun hiburan, ternyata tidak bisa  \nlepas dari adanya pelanggaran etika. Pelanggaran ini tidak hanya dilihat dari isi  \n7  \npemberitaan, akan tetapi bagaimana suatu berita dibawakan dan orang-orang yang  \nberperan dalam menyampaikan berita turut menjadi perhatian.  \nDua hasil penelitian di atas bisa dikatakan masih sama-sama terkait  \ndengan pemberitaan, akan tetapi yang membedakan penelitian peneliti dengan  \nsebelumnya adalah peneliti mengambil tayangan hiburan dalam hal ini program  \nmusik sebagai objek. Program musik sebenarnya cukup banyak yang sudah  \nmeneliti, tapi sebagian besar dari yang peneliti lihat, isinya lebih kepada segi  \nkepuasan audien terhadap tayangan musik. Oleh karena itu peneliti meneliti  \nprogram musik d","cbCaipscFIe2e4EQ","https://ap.wps.com/l/cbCaipscFIe2e4EQ","pdf",996603,"Indonesian","# BAB II KERANGKA TEORI\n## 2.1 Penelitian Terdahulu\n## 2.2 Televisi\n### 2.2.1 Sejarah dan Perkembangan Televisi di Indonesia\n#### a. Sejarah","[{\"question\":\"Apa tujuan bagian “Penelitian Terdahulu” dalam kerangka teori ini?\",\"answer\":\"Untuk membandingkan penelitian yang sudah ada dengan penelitian yang akan diteliti, sehingga membuka kemungkinan temuan baru atau penambahan dari studi sebelumnya.\"},{\"question\":\"Penelitian terdahulu apa yang diulas dan kaitannya dengan pelanggaran etika?\",\"answer\":\"Dokumen membahas penelitian tentang pelanggaran kode etik jurnalistik dan P3SPS pada program infotainment serta pelanggaran kode etik jurnalistik televisi pada program berita kriminal, dengan temuan indikator yang dilanggar.\"},{\"question\":\"Bagaimana penulis menempatkan perbedaan penelitian ini dibanding penelitian sebelumnya?\",\"answer\":\"Walau sama-sama terkait pemberitaan, penulis menegaskan objek penelitian pada tayangan hiburan, khususnya program musik, dan menilai pelanggaran etika berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).\"},{\"question\":\"Kapan televisi pertama kali hadir dan mulai ditayangkan di Indonesia menurut dokumen ini?\",\"answer\":\"Televisi pertama kali hadir pada konteks Asian Games ke-4 di Jakarta tahun 1962, sedangkan siaran televisi pertama kali ditayangkan pada 17 Agustus 1962, dan TVRI mengudara pertama kali pada 24 Agustus 1962.\"}]","BAB II - KERANGKA TEORI - 2.1 Penelitian Terdahulu | PDF",1789920483,74]