[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228210-113":53,"doc-detail-228210-id":131},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":124,"head_meta":126,"extra_data":128,"updated_unix":130},113,"id","chapter-ii-literature-review-expert-witness-and-exhumation","BAB II - TINJAUAN PUSTAKA - SAKSI AHLI DAN EKSHUMASI","","Uraian pada BAB II membahas keterangan serta kedudukan saksi ahli dalam proses perkara pidana menurut KUHAP, termasuk pengertian, perbedaan klasifikasi alat bukti, tugas, fungsi, serta cara menghadirkan ahli dalam persidangan. Materi menekankan peran saksi ahli untuk memperjelas duduk perkara dan menambah keyakinan hakim, baik melalui keterangan lisan maupun tertulis. Bagian lain menjelaskan pengertian ekshumasi sebagai proses penggalian jenazah untuk pemeriksaan forensik guna mencari sebab kematian yang tidak wajar dan memperkuat temuan terkait.",{"@graph":63,"@context":123},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/chapter-ii-literature-review-expert-witness-and-exhumation/228210/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chapter-ii-literature-review-expert-witness-and-exhumation/228210.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"\tWilliam","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":71},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115,119],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa pengertian saksi ahli menurut KUHAP?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh orang yang memiliki keahlian khusus untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Keterangan tersebut dinyatakan di sidang pengadilan sebagaimana diatur KUHAP.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa tugas dan cara pemberian keterangan saksi ahli di persidangan?",{"text":114,"@type":110},"Ahli memberikan keterangan yang tidak selalu bersumber dari pengalaman langsung, melainkan dari sebab-akibat peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada untuk membantu membuat terang perkara. Keterangan ahli dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis dan disertai penguatan dengan sumpah.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa fungsi saksi ahli dalam penyelesaian tindak pidana?",{"text":118,"@type":110},"Peranan saksi ahli penting untuk menjernihkan duduk perkara dan menambah keyakinan hakim pada persoalan yang hanya bisa dijelaskan melalui keahlian tertentu. Karena itu, hakim tidak seharusnya memutus terlalu cepat tanpa pertimbangan yang memadai.",{"name":120,"@type":107,"acceptedAnswer":121},"Apa yang dimaksud dengan ekshumasi dan untuk apa dilakukan?",{"text":122,"@type":110},"Ekshumasi adalah proses menggali mayat atau kubur untuk pemeriksaan forensik, guna mencari sebab kematian yang tidak wajar. Dalam praktiknya, ekshumasi dapat membantu menemukan bukti lain termasuk identitas korban dan informasi terkait kematian.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":125,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":127,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":129,"site_id":56},228210,1789023065,{"code":4,"msg":5,"data":132},{"doc_id":129,"user_id":133,"nickname":89,"user_avatar":134,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":135,"file_id":136,"file_url":137,"file_type":138,"file_size":139,"view_count":71,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":140,"language":141,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":142,"faqs":143,"seo_title":144,"seo_description":61,"update_tm":130,"read_time":8},5909887254083,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","BAB II  \nTINJAUAN PUSTAKA  \n1.1 SAKSI AHLI  \n2.1.1 PENGERTIAN SAKSI AHLI  \nPengertian keterangan ahli menurut Pasal 1 Nomer 28 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahliankhusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkarapidana guna kepentingan pemeriksaan. Keterangan ini adalah yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan (Pasal 186 KUHAP) . 1  \nPerbedaan-perbedaan tersebut berpengaruh terhadap klasifikasi alatbukti. Keterangan ahli yang dinyatakan dalam sidang pengadilan merupakan alat bukti sebagaimana di-maksud dalam Pasal 184 KUHP. Sedangkan keterangan ahli yang diberikan di luar sidang pengadilan, yang berbentuk tulisan atau yang dikenal \" Visum et Repertum (VER)\"berkualifikasi sebagai alat bukti surat. Keterangan ahli yang diberikantanpa sumpah atau janji, keterangannya hanya merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.  \nKeterangan ahli dalam proses perkara pidana di pengadilan sangatdiperlukan untuk menambah keyakinan hakim mengenai persoalan tertentu yang memang hanya bisa dijelaskan oleh ahli yang bersangkutan, karenatidak semua persoalan yang menyangkut teknis dikuasai oleh hakim, jaksa  \n1 Dewanto yusuf Dkk. 2021. Materi Penunjang Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. DI Yogyakarta: Gajah Mada Press. Hlm 32  \natau penuntut umum seperti keterangan ahli di bidang perbankan, administrasi negara, audit keuangan, kebijakan publik, kesehatan, balistik, dan lain-lain (sesuai dengan kasus yang dipersidangkan) . Keterangan ahlikedokteran, tidak bisa dihindari, akan membuka rahasia medis.  \nDalam sebuah persidangan, saksi ahli dapat dihadirkan oleh ketuasidang atas usulan berbagai pihak yang berperkara, yaitu penuntut umum, terdakwa, atau penasehat hukum. Saksi ahli juga dapat dihadirkan lebih dari 1. Bahkan seorang saksi ahli dapat diminta pendapat atas pendapat yang diberikan saksi ahli lainnya, semacam second opinion. Seorang saksi ahli yang kurang kompeten secara keilmuan akan disisihkan kesaksiannya oleh hakim dalam pertimbangan memutus perkara.  \n2.1.2 TUGAS SAKSI AHLI  \nSeorang ahli dalam tugas nya memberikan keterangan tidak mesti harusmenyaksikan atau mengalami peristiwa secara langsung atau suatu tindak pidana seperti saksi biasa. Keterangan ahli tentang sebab akibat suatu peristiwa pidana tertentu dari alat bukti yang ada, kemudian menyimpulkan pendapatnya, untuk membantu membuat terangnya suatu perkara pidana. Adapun keterangan ahli yang diberikan dalam persidangandapat dilakukan dengan cara lisan maupun tertulis  \nEsensi pokok dari keterangan/saksi ahli adalah memberikan pendapatterhadap hal-hal yang diajukan kepadanya sesuai dengan keahlian yang bertujuan untuk memperjelas duduk perkaranya. Pada keterangan Pasal  \n154 HIR, Pasal 181 RBg lebih detail mengatur tentang keterangan/saksi ahli, selengkapnya bunyi Pasal tersebut adalah sebagai berikut:  \na. Apabila pengadilan berpendapat bahwa perkaranya akan dapatdijelaskan dengan suatu pemeriksaan atau peninjauan oleh seorang ahli, maka ia dapat atas permintaan para pihak atau karena jabatan, mengangkat ahli tersebut.  \nb. Dalam hal yang sedemikian, ditetapkan hari sidang di mana para ahli itu akan mengutarakan laporan mereka, baik secara tertulis, secara lisan dan menguatkan laoran itu dengan sumpah.  \nc. Tidak boleh diangkat sebagai ahli, mereka yang sedianya tidak akandapat didengar sebagai saksi  \nd. Pengadilan tidak sekali-kali diwajibkan mengikuti pendapat ahli apabilakeyakinanya bertentangan dengan itu.2  \n2.1.3 FUNGSI SAKSI AHLI  \nDalam penyelesaian suatu tindak pidana peranan saksi sangatlah penting, karenasebuah tindak pidana harus ada saksi yang mengetahui peristiwa itu untuk menjadikan terang perkara, sehingga peranan saksi menjadi hal yang utama. Disamping itu juga keterangan ahli diperlukan untuk menjernihkan duduk perkara yang terjadi. Apabila ada peristiwa pidana, ada laporan polisi, kemudian terbit  \n2 Khafifah Nuzia Arini.2021.”Kedudukan Saksi Ahli Dalam Persidangan Perkara Pid","cbCaibQBwyXAIDwN","https://ap.wps.com/l/cbCaibQBwyXAIDwN","pdf",280405,36,"Indonesian","# BAB II TINJAUAN PUSTAKA\n## SAKSI AHLI\n## EKSHUMASI","[{\"question\":\"Apa pengertian saksi ahli menurut KUHAP?\",\"answer\":\"Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh orang yang memiliki keahlian khusus untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Keterangan tersebut dinyatakan di sidang pengadilan sebagaimana diatur KUHAP.\"},{\"question\":\"Apa tugas dan cara pemberian keterangan saksi ahli di persidangan?\",\"answer\":\"Ahli memberikan keterangan yang tidak selalu bersumber dari pengalaman langsung, melainkan dari sebab-akibat peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada untuk membantu membuat terang perkara. Keterangan ahli dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis dan disertai penguatan dengan sumpah.\"},{\"question\":\"Apa fungsi saksi ahli dalam penyelesaian tindak pidana?\",\"answer\":\"Peranan saksi ahli penting untuk menjernihkan duduk perkara dan menambah keyakinan hakim pada persoalan yang hanya bisa dijelaskan melalui keahlian tertentu. Karena itu, hakim tidak seharusnya memutus terlalu cepat tanpa pertimbangan yang memadai.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan ekshumasi dan untuk apa dilakukan?\",\"answer\":\"Ekshumasi adalah proses menggali mayat atau kubur untuk pemeriksaan forensik, guna mencari sebab kematian yang tidak wajar. Dalam praktiknya, ekshumasi dapat membantu menemukan bukti lain termasuk identitas korban dan informasi terkait kematian.\"}]","BAB II - TINJAUAN PUSTAKA - SAKSI AHLI DAN EKSHUMASI | PDF"]