[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228661-113":53,"doc-detail-228661-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","chapter-i-introduction-228661","Bab I - Pendahuluan","","Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga penyelenggaraan kekuasaan kehakiman harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain untuk menegakkan hukum dan keadilan. Uraian menempatkan konsep rechtstaat erat dengan Hak Asasi Manusia melalui pengakuan hak-hak asasi, peradilan yang bebas, serta legalitas dalam semua bentuknya. Selanjutnya dijelaskan peran hukum sebagai kontrol sosial dan kaitannya dengan profesi Polri, termasuk kebutuhan perlindungan, pelayanan, serta landasan diskresi fungsional dalam penegakan hukum.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/chapter-i-introduction-228661/228661/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chapter-i-introduction-228661/228661.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Sarah ","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa gagasan utama yang melandasi perubahan UUD NRI Tahun 1945?","Question",{"text":110,"@type":111},"Perubahan didasari gagasan untuk menegakkan paham negara hukum. Prinsip pentingnya adalah jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana keterkaitan negara hukum dengan Hak Asasi Manusia?",{"text":115,"@type":111},"Negara berdasarkan hukum harus mengakui eksistensi Hak Asasi Manusia. Ciri-cirinya tercermin melalui pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi, peradilan yang bebas, serta legalitas dalam semua bentuknya.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa peran hukum sebagai social control dalam masyarakat?",{"text":119,"@type":111},"Hukum berfungsi menetapkan tingkah laku manusia dan mengarahkan masyarakat berbuat benar sesuai ketentuan hukum. Tingkah laku yang menyimpang dapat dikenai sanksi atau tindakan terhadap pelanggar.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228661,1789028154,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962085320529,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","BAB I  \nPENDAHULUAN  \nA. Latar Belakang  \nPerubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dalam Pasal 1 ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah negera hukum.  \nGagasan mendasar yang melandasi dilakukannya perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah gagasan untuk menegakkan paham negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilanguna menegakkan hukum dan keadilan.1  \nKonsep negara hukum menurut Aristoteles, sebagaimana dikutipoleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, adalah :  \nNegara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepadawarga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagian hidup untuk warga negaranya , dan sebagai dasar daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Bagi Aristoteles yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan fikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnyahanya pemegang hukum dan keseimbangan saja.2  \nNegara hukum (recht staat) memiliki keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia. Dengan kata lain, suatu negara yang berdasarkan hukum harus mengakui eksistensi dari Hak Asasi Manusia, hal ini bisadilihat dari ciri-ciri suatu negara hukum yang mencerminkan esensi dari  \n1 Ibnu Affan, Problematika Eksekusi Putusan Perkara PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) Rekonstruksi Polikik Hukum Berbasis Hukum Progresif, Perdana Publishing, Medan, 2018, h.2.  \n2Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta, 2018, h. 113.  \nnegara hukum itu sendiri, sebagaimana dikemukakan oleh Bambang Sunggono sebagai berikut :3  \n1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.  \n2. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan ataukekuatan lain yang tidak memihak.  \n3. Legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.  \nNegara Indonesia sebagai negara hukum berarti menempatkanhukum sebagai panglima, yaitu setiap tindakan yang dilakukan olehpemerintah atau masyarakat dan juga individu haruslah berdasarkan padahukum. Perbuatan ataupun tindakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, masyarakat harus menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam mengatur setiap perbuatan atau tingkah laku manusia.4  \nHukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa hukummerupakan sesuatu yangdapat menetapkan tingkah laku manusia, dimana tingkah laku tersebut didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum dan sebagai akibatnya, hukum dapat memberikansanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Hal ini berarti hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar berdasarkan apa  \nyang ditetapkan oleh hukum itu sendiri.5  \n3Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung 2009, h. 4.  \n4Chandro Panjaitan dan Firman Wijaya, Penyebab Terjadinya Tindakan Main Hakim Sendiri Atau Eigenrichting Yang Mengakibatkan Kematian (Contoh Kasus Pembakaran Pelaku Pencurian Motor Dengan Kekerasan Di Pondok Aren Tanggerang) ,(Jurnal Hukum Adigama Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Vol.1 No. 1, 2018), h.17  \n5Ashadi L. Diab, Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social EngineeringDanSocial Welfare,(Jurnal Al-Adl Institut Agama Islam Negeri Kendari, Vol. 7 No. 2, 2014) h.58,  \nProfesi Polri adalah profesi yang mulia sebagaimana profesiprofesi terhormat lainnya yang memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, dan jasanya sangat dibutuhkan oleh masayarakat.6 Sebagai suatu profesi maka diperlukan upaya pemolisian profesi, karena polisi merupakan suatu pekerjaan yang memiliki status sosial yang tinggi dan bergengsi. Di samping itu juga merupa","cbCaiilwVsjJ9sZE","https://ap.wps.com/l/cbCaiilwVsjJ9sZE","pdf",808204,71,"Indonesian","# Bab I\n## Pendahuluan\n## Latar Belakang","[{\"question\":\"Apa gagasan utama yang melandasi perubahan UUD NRI Tahun 1945?\",\"answer\":\"Perubahan didasari gagasan untuk menegakkan paham negara hukum. Prinsip pentingnya adalah jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain.\"},{\"question\":\"Bagaimana keterkaitan negara hukum dengan Hak Asasi Manusia?\",\"answer\":\"Negara berdasarkan hukum harus mengakui eksistensi Hak Asasi Manusia. Ciri-cirinya tercermin melalui pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi, peradilan yang bebas, serta legalitas dalam semua bentuknya.\"},{\"question\":\"Apa peran hukum sebagai social control dalam masyarakat?\",\"answer\":\"Hukum berfungsi menetapkan tingkah laku manusia dan mengarahkan masyarakat berbuat benar sesuai ketentuan hukum. Tingkah laku yang menyimpang dapat dikenai sanksi atau tindakan terhadap pelanggar.\"}]","Bab I - Pendahuluan | PDF",109]