[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230879-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-230879-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","chapter-6-conclusion-and-suggestions","BAB VI - PENUTUP - Kesimpulan dan Saran","","Bab VI membahas penutup terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dengan fokus pada perbedaan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penjelasan menyoroti bahwa PPPK memiliki hubungan kerja kontraktual yang menuntut kepastian, kesepakatan, serta kejelasan dari rekrutmen hingga berakhirnya hubungan kerja. Bagian kesimpulan menilai pengangkatan PPPK belum sepenuhnya memberi perlindungan hukum, sementara bagian saran mengusulkan pembaruan regulasi, kejelasan status, serta penguatan perlindungan dan pengembangan studi berkelanjutan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/chapter-6-conclusion-and-suggestions/230879/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chapter-6-conclusion-and-suggestions/230879.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Riley","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",7,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Bagaimana UU ASN 2023 mengkategorikan PNS dan PPPK?","Question",{"text":63,"@type":64},"UU ASN 2023 mengkategorikan ASN menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS memiliki masa tidak dibatasi, sedangkan PPPK menjalankan tugas dalam jangka waktu tertentu atau sementara.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa perbedaan hubungan hukum PNS dan PPPK?",{"text":68,"@type":64},"PNS memiliki hubungan dinas publik dengan syarat mono loyalitas, sedangkan PPPK memiliki hubungan hukum keperdataan yang bersifat kontraktual. Perbedaan ini membuat aturan yang berlaku bagi PNS tidak otomatis sama bagi PPPK.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Saran apa yang diajukan agar manajemen PPPK lebih sesuai prinsip hukum?",{"text":72,"@type":64},"Diperlukan perubahan regulasi manajemen PPPK, termasuk batas maksimum kontrak kerja, kenaikan pangkat, dan pengembangan karir/promosi agar selaras dengan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Disertai pembaruan kejelasan status serta penguatan perlindungan hukum, termasuk aspek substansi sistem penggajian dan hak pensiun.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},230879,1789056249,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":33,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":141},1374391975076,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000253ca4ec9f6853?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1783305029341752051","BAB VI  \nPENUTUP  \nA. Kesimpulan  \n1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UUASN) mengkategorikan Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Kedudukan PPPK merupakan ketentuan dan hubungan hukum dalam bentuk perjanjian kerja antara seorang sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan pejabat instansi pemerintah tertentu untuk menjalankan tugas dan kewajiban dalam jangka atau masa tertentu ataubersifat sementara/temporer. Berbeda dari Pegawai Negeri Sipil yang masanya tidak dibatasi walaupun Aparatur Sipil Negara itu sendiri terdiri dari Unsur PegawaiNegeri Sipil dan unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, namun hak, tugas dan kewenangannya berbeda.  \n2. Pelaksanaan pengangkatan PPPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dilaksanakan oleh BKN dengan memperhatikan prinsip good governance yang tercermin dalam Pasal 2 Undang-undang ASN yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif danefisien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, serta kesejahteraan. Namun dalam kenyataannya pengangkatan  \nPPPKbelum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan hukum bagi PPPKuntuk mendudukijabatan tertinggi.  \n3. ASN adalah sebagai profesi, oleh karenanya perlu asas, nilai, kode etik dankode perilaku, pengembangan kompetensi yang mengkondisikan profesionalisme ASN. Lahirnya UU ASN ini untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang benar-benar berbasiskan pelayanan publik. Secara prinsip good governance, hubunganjabatan yang bisa diisi oleh PPPK dengan sistem kerja yang berlaku bagi PPPK. Walaupun PPPK bisa menempati jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi, tetapi sistem perjanjian kerja yang berlaku bagi mereka justru menjadi penyebab mereka tidak setara dan mengalami keadaan non diskriminatif. Sistem perjanjian kerja bersifat kontrak dan walaupun dapat diperbarui, hal ini tidak menjamin mereka untuk bisa mencapai jabatan tertinggi (sebagai contoh dalam fungsional tertentu) karena mereka sangat tergantung dengan diperpanjang atau tidaknya perjanjian kerja mereka. Sementara di sisi lain, produktifitas mereka tidak menjadikan instansi terbebani untuk harus memperpanjang kontrak.  \n4. PNS memiliki hubungan dinas publik dan mengsyaratkan adanya mono loyalitas. PPPK memilliki hubungan hukum yang bersifat keperdataan atau hubungan hukum yang bersifat kontraktual. Dengan demikian yang membedakan antara PNS dan PPPK adalah hubungan hukumnya. Denganadanya perbedaan hubungan hukum tesebut maka tentu aturan yang berlakubagi PNS tidak berarti berlaku juga untuk PPPK. Sehubungan dengan hubungan hukum PPPKyang sebatashubungan secara perdata makamemang  \ndiperlukan kejelasan dari sisi aturan dan kesepakatan dari sejak rekrutmen sampai bagaimana hubungan kerja berakhir. Selain itu, perlujuga ditetapkansecara jelas dari awal mengenai jenis pekerjaan dan hak serta kewajibannya, dengan begitu ada kepastian secara hukum bagi PPPK ini sesuai denganprinsip dari good governance.  \nB. Saran  \n1. Pada sasaran yang bersifat keilmuan hukum;  \na. Diperlukan perubahan regulasi tentang manajemen PPPK mengenai batas maksimum kontrak kerja, kenaikan pangkat, pengembangan karir atau promosi untuk PPPK agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang mencakup kepastian, keadilan, dan kemanfaatan sehingga implementasi hukum dari tujuan yang seharusnya tercapai.  \nb. Diperlukan pembaharuan pengaturan dalam kejelasan status antara PNS dan PPPK meskipun keduanya adalah Pegawai ASN. Ini bertentangandengan supremasi hukum (good governance dan HAM) yang berkaitan dengan akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, kepastian hukum, manajemen kompetensi dan HAM.  \nc. Diperlukan perlindungan hukum terhadap kelemahan regulasi PPPK ","cbCaioRC95vHWKi7","https://ap.wps.com/l/cbCaioRC95vHWKi7","pdf",147711,"Indonesian","# Penutup\n## Kesimpulan\n## Saran","[{\"question\":\"Bagaimana UU ASN 2023 mengkategorikan PNS dan PPPK?\",\"answer\":\"UU ASN 2023 mengkategorikan ASN menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS memiliki masa tidak dibatasi, sedangkan PPPK menjalankan tugas dalam jangka waktu tertentu atau sementara.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan hubungan hukum PNS dan PPPK?\",\"answer\":\"PNS memiliki hubungan dinas publik dengan syarat mono loyalitas, sedangkan PPPK memiliki hubungan hukum keperdataan yang bersifat kontraktual. Perbedaan ini membuat aturan yang berlaku bagi PNS tidak otomatis sama bagi PPPK.\"},{\"question\":\"Saran apa yang diajukan agar manajemen PPPK lebih sesuai prinsip hukum?\",\"answer\":\"Diperlukan perubahan regulasi manajemen PPPK, termasuk batas maksimum kontrak kerja, kenaikan pangkat, dan pengembangan karir/promosi agar selaras dengan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Disertai pembaruan kejelasan status serta penguatan perlindungan hukum, termasuk aspek substansi sistem penggajian dan hak pensiun.\"}]","BAB VI - PENUTUP - Kesimpulan dan Saran | PDF",6]