[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228583-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-228583-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","chapter-5-closing-remarks","BAB V - PENUTUP","","Bab V penutup menyajikan kesimpulan dan saran berdasarkan hasil penelitian penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Satlantas Polres Bengkulu Tengah. Kesimpulan menegaskan pelaksanaan proses penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan KUHAP, dari penerimaan laporan hingga penyidikan berdasarkan alat bukti. Saran difokuskan pada peningkatan kualitas penyidikan, kepatuhan masyarakat, penguatan fasilitas keselamatan jalan, serta pengembangan penelitian lanjutan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/chapter-5-closing-remarks/228583/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chapter-5-closing-remarks/228583.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Mabel","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa kesimpulan utama tentang penegakan hukum tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Satlantas Polres Bengkulu Tengah?","Question",{"text":63,"@type":64},"Penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan KUHAP, mulai dari proses setelah laporan diterima hingga pelaksanaan penyidikan berdasarkan alat bukti.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Mengapa kecelakaan yang menyebabkan korban Nurul Huda meninggal terjadi menurut penelitian?",{"text":68,"@type":64},"Kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi yang kurang berhati-hati saat berkendara, sehingga memenuhi unsur tindak pidana kecelakaan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Upaya apa yang disarankan untuk mengatasi kendala dalam proses penegakan hukum?",{"text":72,"@type":64},"Upaya dilakukan melalui optimalisasi proses penyidikan dan koordinasi antarinstansi, termasuk pencarian dan pemeriksaan saksi menyeluruh, pengumpulan alat bukti yang cukup, permintaan Visum et Repertum, serta koordinasi dalam penanganan tersangka.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},228583,1789027327,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":30,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":141},7971474920318,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/74000ee537e6b0ca360?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1788430171632181674","BAB V  \nPENUTUP  \nA. Kesimpulan  \nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai penegakan hukum  \nterhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang  \nNomor 22 Tahun 2009 di Satlantas Polres Bengkulu Tengah pada kasus  \nLP/A/38/VII/2025, dapat disimpulkan sebagai berikut:  \n1. Penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas di  \nSatlantas Polres Bengkulu Tengah telah dilaksanakan sesuai dengan  \nketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan  \nAngkutan Jalan serta KUHAP. Hal ini terlihat dari tindakan yang  \ndilakukan oleh penyidik sejak menerima laporan kecelakaan, melakukan  \nolah tempat kejadian perkara, membuat sketsa TKP, mengamankan dan  \nmenyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, meminta  \nVisum etRepertum, hingga melaksanakan proses penyidikan. Berdasarkan  \nalat bukti yang diperoleh, diketahui bahwa kecelakaan yang  \nmengakibatkan meninggalnya korban Nurul Huda terjadi karena kelalaian  \npengemudi kendaraan yang kurang berhati-hati saat berkendara sehingga  \nmemenuhi unsur tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur  \ndalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.  \n2. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam penegakan hukum  \nterhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas dilakukan melalui optimalisasi proses penyidikan dan koordinasi antarinstansi terkait.  \n69  \nSatlantas Polres Bengkulu Tengah berupaya mengatasi berbagai kendala  \ndengan melakukan pencarian dan pemeriksaan saksi secara menyeluruh, pengumpulan alat bukti yang cukup, permintaan Visum etRepertum untuk memperkuat pembuktian, serta koordinasi dengan instansi lain dalamproses penanganan tersangka. Meskipun terdapat kendala berupatersangka yang tidak dapat ditahan oleh Satlantas karena telah menjalani  \npenahanan dalam perkara pidana lain, proses penyidikan tetap dapat  \nberjalan dan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga  \ntujuan penegakan hukum tetap dapat dilaksanakan.  \nB. Saran  \nBerdasarkan kesimpulan penelitian, maka penulis memberikan beberapa saran  \nsebagai berikut:  \n1. Kepada Satlantas Polres Bengkulu Tengah, agar terus meningkatkan kualitas penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintasmelalui peningkatan kemampuan penyidik, ketelitian dalam pengumpulanalat bukti, serta optimalisasi koordinasi dengan instansi terkait gunamemperlancar proses penyidikan dan penyelesaian perkara.  \n2. Kepada masyarakat dan pengguna jalan, agar lebih meningkatkan kesadaran hukum serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, terutama  \ndengan mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.  \n3. Kepada pemerintah dan instansi terkait, agar terus meningkatkan fasilitas  \n70  \nkeselamatan jalan, seperti pemasangan rambu-rambu lalu lintas, zebra cross, lampu penerangan jalan, dan pelaksanaan sosialisasi keselamatan berlalu lintas secara berkelanjutan untuk mencegah terjadinya kecelakaanlalu lintas.  \n4. Kepada peneliti selanjutnya, agar melakukan penelitian yang lebih  \nmendalam mengenai berbagai kendala yang dihadapi aparat penegak  \nhukum dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas serta efektivitas  \nupaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut, sehingga  \ndapat memberikan rekomendasi yang lebih komprehensif bagi  \npeningkatan penegakan hukum di bidang lalu lintas.","cbCaiu4zGnjlQD3u","https://ap.wps.com/l/cbCaiu4zGnjlQD3u","pdf",887198,"Indonesian","# PENUTUP\n## A. Kesimpulan\n## B. Saran","[{\"question\":\"Apa kesimpulan utama tentang penegakan hukum tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Satlantas Polres Bengkulu Tengah?\",\"answer\":\"Penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan KUHAP, mulai dari proses setelah laporan diterima hingga pelaksanaan penyidikan berdasarkan alat bukti.\"},{\"question\":\"Mengapa kecelakaan yang menyebabkan korban Nurul Huda meninggal terjadi menurut penelitian?\",\"answer\":\"Kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi yang kurang berhati-hati saat berkendara, sehingga memenuhi unsur tindak pidana kecelakaan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.\"},{\"question\":\"Upaya apa yang disarankan untuk mengatasi kendala dalam proses penegakan hukum?\",\"answer\":\"Upaya dilakukan melalui optimalisasi proses penyidikan dan koordinasi antarinstansi, termasuk pencarian dan pemeriksaan saksi menyeluruh, pengumpulan alat bukti yang cukup, permintaan Visum et Repertum, serta koordinasi dalam penanganan tersangka.\"}]","BAB V - PENUTUP | PDF",5]