[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228604-113":53,"doc-detail-228604-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","chapter-5-closing-a-conclusion-b-suggestions","BAB V - PENUTUP - A. Kesimpulan - B. Saran","","Bab V Penutup memuat kesimpulan dan saran terkait mekanisme penyidikan kecelakaan lalu lintas serta pertimbangan alasan unit kecelakaan lalu lintas Polres Blitar dalam penyelesaian perkara. Bagian kesimpulan menjelaskan alur penanganan mulai dari laporan masyarakat hingga pengamanan TKP, pengolahan barang bukti, tahapan pemeriksaan serta kemungkinan mediasi dan pengeluaran SP3M, termasuk kondisi penghentian penyidikan melalui SP3. Bagian saran menekankan perlunya dasar peraturan mediasi, pengimbangan kepastian hukum dengan keadilan dan kemanfaatan, sikap progresif, netralitas mediator serta prioritas keselamatan berlalu lintas.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/chapter-5-closing-a-conclusion-b-suggestions/228604/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chapter-5-closing-a-conclusion-b-suggestions/228604.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ava Thompson","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Bagaimana mekanisme penyidikan kecelakaan lalu lintas menurut Bab V?","Question",{"text":109,"@type":110},"Mekanisme dimulai dari laporan masyarakat atau anggota polisi, lalu polisi mendatangi TKP, memberi pertolongan dan mengamankan TKP serta tersangka. Selanjutnya polisi mengolah TKP dan barang bukti, mencatat saksi, membuat sket serta dokumentasi, kemudian dilakukan upaya pemeriksaan berupa pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan, penahanan, dan penangkapan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Kapan perkara kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan melalui mediasi dan apa tindak lanjutnya?",{"text":114,"@type":110},"Jika pada tahap pemeriksaan terbukti kerugian korban merupakan kerugian material, tersangka dapat meminta mediasi yang dimediasi kepolisian. Jika ada kesepakatan, dibuat surat pernyataan damai dan bagian laka lantas menerbitkan SP3M serta mengembalikan barang bukti yang disita.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) mutlak dikeluarkan?",{"text":118,"@type":110},"SP3 mutlak dikeluarkan apabila tersangka meninggal dunia dan pada kasus tabrak lari ketika identitas tersangka tidak diketahui, misalnya tersangka ditemukan meninggal dini hari dengan kondisi luka parah tanpa saksi atas kejadian kecelakaan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},228604,1789027431,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":80,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},1649267921044,"https://us-avatar.wpscdn.com/avatar/1800007509477c92dfb?_k=1786009248482753345","BAB V  \nPENUTUP  \nA. Kesimpulan  \nBerdasarkan dari dua (2) pokok permasalahan diatas yang telah dikemukakan, dapat diambil kesimpulan dari penelitian penulis atau hasil dan pembahasan diatas, diuraikan sebagai berikut :  \n1. Mekanisme penyidikan kecelakaan lalu lintas dapat diketahuibahwa apabila adanya laporan masyarakat atau anggota polisi tentang adanya suatu kecelakaan lalu lintas, laporan masyarakattersebut dilaporkan kepada pihak kecelakaan lalu lintas ataudilaporkan ke pos polisi lalu lintas terdekat, setelah itu polisikecelakaan lalu lintas akan mendatangi Tempat Kejadian Perkara atau (TKP) Luar Kota 1 jam dalam Kota 15 menit, sesampainya di TKP polisi akan langsung memberi pertolongan dengan membawasegera korban ke Rumah Sakit terdekat, selain itu polisi akan mengamankan TKP yang ada serta mengamankan tersangka, selanjutnya polisi akan mengolah TKP mengamankan Barang Bukti, catat saksi, buat sket TKP, foto TKP. Pada tahap selanjutnyayaitu tahap penyidikan polisi akan melakukan upaya hukum berupapemeriksaan, penyitaan, penggeledahan, penahanan dan penangkapan, apabila tersangka pada tahap pemeriksaan terbukti diketahui bahwa kerugian yang dialami korban marupakankerugian material, maka dalam hal ini tersangka dapat memintaadanya mediasi yang dimediatori oleh kepolisian, jika adanya  \nkesepakatan yang dibuat oleh para pihak maka surat pernyataandamai tersebut harus ditandatangani oleh kepala desa setempat, dalam hal ini polisi bertindak sebagai mediator, setelah itu dibagian kecelakaan lalu lintas mengklarifikasikan apakah para pihak telah melakuan mediasi atau, yang terakhir setelah adanya suatu kesepakatan maka bagian laka lantas mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penyelesaian Perkara Musyawarah (SP3M) dan barang bukti yang disita akan dikembalikan, jika para pihak tidak sepakat maka perkara tersebut akan lanjut ke kejaksaan, mengenai barang buktiakan dikembalikan adanya putusan pengadilan. Sedangkan mengenai Surat Penghentian Penyidikan (SP3) mutlak dikeluarkanapabila tersangka meninggal dunia dan tabrak lari jika yang mana tersangka setelah dilakukan penyidikan tidak diketahui identitasnya contoh: si A orang gila tidak diketahui identitas serta keluarganyaditemukan meninggal dini hari dengan kondisi luka parah dan tidakterdapat saksi atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut makakasus tersebut dapat dihentikan penyidikannya atau SP3 .  \n2. Alasan yang digunakan unit kecelakaan lalu lintas Polres Blitardalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas, yaitu Kecelakaan lalu lintas tersebut bukan merupakan tindak pidana kesengajaan. Adanya itikad baik dari tersangka dan korbankecelakaan lalu lintas untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, banyaknya berkara yang ditangani oleh penyidik sehingga mendahulukan perkara yang dianggap ringan,  \nkewenangan penyidik mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, kewenangan penyidik dapat bertindak menurut penilainnya sendiri, penilaian penyidik terhadap kasus yang dianggap tidak merugikan kepentingan umum.  \nB. Saran  \n1. Hendaknya untuk pelaksanaan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui proses Mediasi dibuatkan sebuah peraturan baikberupa Peraturan Kapolri maupun Surat Keputusan Kapolri agar digunakan sebagai landasan penyelesaian kasus kecelakaan tersebut.  \n2. Hendaknya dalam melaksanakan tugas sebagai aparat penegak hukum tidak hanya mengacu pada unsur kepastian hukumnya saja, namun juga kedua unsur tujuan hukum lainnya yaitu unsur keadilandan manfaatpun perlu dipertimbangkan.  \n3. Hendaknya kepolisian sebagai salah satu aparat penegak hukum dapat bersikap progresif dalam berfikir dan bersikap.  \n4. Hendaknya selalu mengutamakan hati nurani dan rasa kemanusiaandaripada hanya mengikuti asas legal-positivis.  \n5. Hendaknya dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang melalui proses perdamaian, pada saat pertemuan antara pihak-pihak yang terkait dalam rangka membahasa kesepakatan damai sesuaidengan pendekatan Restorative Justice p","cbCaidOnGbCQYBS4","https://ap.wps.com/l/cbCaidOnGbCQYBS4","pdf",1699100,"Indonesian","# BAB V\n## PENUTUP\n### A. Kesimpulan\n### B. Saran","[{\"question\":\"Bagaimana mekanisme penyidikan kecelakaan lalu lintas menurut Bab V?\",\"answer\":\"Mekanisme dimulai dari laporan masyarakat atau anggota polisi, lalu polisi mendatangi TKP, memberi pertolongan dan mengamankan TKP serta tersangka. Selanjutnya polisi mengolah TKP dan barang bukti, mencatat saksi, membuat sket serta dokumentasi, kemudian dilakukan upaya pemeriksaan berupa pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan, penahanan, dan penangkapan.\"},{\"question\":\"Kapan perkara kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan melalui mediasi dan apa tindak lanjutnya?\",\"answer\":\"Jika pada tahap pemeriksaan terbukti kerugian korban merupakan kerugian material, tersangka dapat meminta mediasi yang dimediasi kepolisian. Jika ada kesepakatan, dibuat surat pernyataan damai dan bagian laka lantas menerbitkan SP3M serta mengembalikan barang bukti yang disita.\"},{\"question\":\"Kapan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) mutlak dikeluarkan?\",\"answer\":\"SP3 mutlak dikeluarkan apabila tersangka meninggal dunia dan pada kasus tabrak lari ketika identitas tersangka tidak diketahui, misalnya tersangka ditemukan meninggal dini hari dengan kondisi luka parah tanpa saksi atas kejadian kecelakaan.\"}]","BAB V - PENUTUP - A. Kesimpulan - B. Saran | PDF",6]