[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230795-113":53,"doc-detail-230795-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","chapter-2-literature-review-overview-of-state-civil-apparatus","BAB II - TINJAUAN PUSTAKA - Tinjauan Umum tentang Aparatur Sipil Negara","","Pembahasan pada Bab II menghuraikan tinjauan umum tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta pengertian, dasar hukum, dan keterkaitannya dengan manajemen kepegawaian negara. Uraian dilanjutkan pada kategori pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk karakteristik status, pengangkatan, serta dasar penggajian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Materi juga menjelaskan pembagian jabatan ASN, meliputi jabatan administratif, fungsional, serta pimpinan tinggi beserta fungsi kepemimpinan dan pengembangan kerja sama.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/chapter-2-literature-review-overview-of-state-civil-apparatus/230795/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chapter-2-literature-review-overview-of-state-civil-apparatus/230795.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Riley West","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut sumber yang dirujuk?","Question",{"text":110,"@type":111},"ASN dijelaskan sebagai profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN menjadi penyelenggara negara di berbagai lini pemerintah.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa perbedaan status PNS dan PPPK dalam pengangkatannya?",{"text":115,"@type":111},"PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan oleh pejabat pembina kepegawaian. PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana klasifikasi jabatan dalam Aparatur Sipil Negara?",{"text":119,"@type":111},"Jabatan ASN terdiri atas jabatan administratif, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Jabatan administratif mencakup administrator, pengawas, dan pelaksana; jabatan fungsional terbagi keahlian; serta pimpinan tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230795,1789055053,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099523885074,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","BAB II  \nTINJAUAN PUSTAKA  \n2.1 Tinjauan Umum tentang Aparatur Sipil Negara  \nA. Aparatur sipil Negara  \nDalam kamus Besar Bahasa Indonesia, “Aparatur Negara” di definisikansebagai “alat kelengkapan negara”, terutama yang meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerjapada instansi pemerintah. Pembahasan tentang ASN merupakan bagian dari menejemen kepegawaian negara di bawah kewenangan Presiden sebagai kepalapemerintah (Pasal 4 ayat 1 UUD NRI 1945) . ASN adalah penyelenggara negara yang terdapat dalam semua lini pemerintah.10 pelaksanaan kegiatan administrasi negara dilaksanakan oleh ASN sebagai sumber daya manusia penggerak birokrasipemerintah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan.11  \nDalam profesi ASN terdapat Manajemen ASN yang bertugas dalam  \n10 Sirajuddin, dkk, HukumAdministrasi Pemerintah Daerah,(Malang: Setara Press, 2016) halaman 306  \n11 JDIH BPK RI, Peraturan pemerintan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Jakarta,2021),halaman 1  \npengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.  \nB. Pegawai Negeri Sipil  \nMenurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjiankerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah denganperjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan Perundang-Undangan. Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembinakepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksuddengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiankerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan.12  \nPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai  \n12 Sekretariat Negara RI, Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 2014 tentangAparatur sipil negara,(Jakarta,2014), halaman 12  \nNegeri Sipil menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara Tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negera lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. PegawaiNegeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS Adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, disingkat dengan pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan. Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:  \n1) Jabatan Administratif dapat dibagi menjadi 3 yaitu:  \na) Jabatan administrator : Pejabat dalam jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksana seluruh kegiatan pelaksana publik sertaadministrasi pemerintahan dan kenaikan pangkat atau jabatan .  \nb) Jabatan pengawas : Pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.  \nc) Jabatan pelaksana : Pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administr","cbCaimOAzZGvkp38","https://ap.wps.com/l/cbCaimOAzZGvkp38","pdf",3608238,14,"Indonesian","# BAB II TINJAUAN PUSTAKA\n## 2.1 Tinjauan Umum tentang Aparatur Sipil Negara\n### A. Aparatur Sipil Negara\n### B. Pegawai Negeri Sipil\n### C. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)","[{\"question\":\"Apa pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut sumber yang dirujuk?\",\"answer\":\"ASN dijelaskan sebagai profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN menjadi penyelenggara negara di berbagai lini pemerintah.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan status PNS dan PPPK dalam pengangkatannya?\",\"answer\":\"PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan oleh pejabat pembina kepegawaian. PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.\"},{\"question\":\"Bagaimana klasifikasi jabatan dalam Aparatur Sipil Negara?\",\"answer\":\"Jabatan ASN terdiri atas jabatan administratif, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Jabatan administratif mencakup administrator, pengawas, dan pelaksana; jabatan fungsional terbagi keahlian; serta pimpinan tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi.\"}]","BAB II - TINJAUAN PUSTAKA - Tinjauan Umum tentang Aparatur Sipil Negara | PDF",22]