[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231015-113":53,"doc-detail-231015-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","chapter-1-introduction-research-context-and-competency-development-for-asn","BAB I PENDAHULUAN - Konteks Penelitian dan Pengembangan Kompetensi ASN","","Bab I Pendahuluan membahas konteks penelitian mengenai tujuan pemerintahan Indonesia yang berkelanjutan melalui administrasi yang bersih, efektif, demokratis, dan dipercaya. Fokus utama menyoroti peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik, serta pentingnya pengembangan kompetensi untuk menjawab tuntutan zaman. Kompetensi dipaparkan menurut pandangan para ahli, termasuk cakupan kemampuan intelektual dan fisik, serta bagaimana pengembangan kompetensi dilakukan secara sistematis berbasis standar jabatan, rencana karier, dan identifikasi kesenjangan. Di bagian awal juga diuraikan hak pengembangan kompetensi bagi PNS dan PPPK sesuai ketentuan jumlah jam pelajaran.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/chapter-1-introduction-research-context-and-competency-development-for-asn/231015/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chapter-1-introduction-research-context-and-competency-development-for-asn/231015.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Caleb Sterling","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang menjadi dasar pentingnya ASN dalam pelayanan publik menurut teks?","Question",{"text":109,"@type":110},"ASN diposisikan sebagai motor birokrasi yang bekerja profesional, netral, bebas intervensi politik, serta mampu memberikan pelayanan publik berkualitas dan mempersatukan bangsa berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana definisi kompetensi dan ruang lingkupnya dijelaskan dalam dokumen?",{"text":114,"@type":110},"Kompetensi dijelaskan sebagai kemampuan atau karakteristik dasar yang memengaruhi serta memprediksi kinerja, mencakup kemampuan intelektual dan fisik, dan faktor yang membedakan individu dalam performa kerja.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa tujuan dan dasar pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi pegawai ASN?",{"text":118,"@type":110},"Tujuan pengembangan kompetensi adalah meningkatkan produktivitas kerja serta memperkuat loyalitas dan kinerja. Pelaksanaan idealnya berbasis identifikasi kesenjangan kinerja dan kesenjangan kompetensi terhadap standar jabatan dan rencana pengembangan karier.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},231015,1789058581,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},962084925290,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","BAB IPENDAHULUAN  \nA. Konteks Penelitian  \nNegara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam  \nPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  \ntelah mendeklarasikan tujuan sekaligus cita-cita bersama bangsa Indonesia  \nuntuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang berkelanjutan  \nmelalui pembentukan praktik administrasi yang bersih, efektif, demokratis, dan  \ndapat dipercaya. Untuk mewujudkan visi tersebut, dibentuklah Aparatur Sipil  \nNegara sebagai motor penggerak utama birokrasi yang bekerja secara  \nprofesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik-praktik  \nkorupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu memberikan pelayanan publik  \nyang berkualitas tinggi dan mampu menjadi pemersatu bangsa yang dilandasi  \noleh prinsip-prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945.  \nPasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun  \n2023 TentangAparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa \"Aparatur Sipil Negara  \nyang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan  \npegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi  \npemerintah\". Pada Pasal 5, ASN dibedakan lagi menjadi PNS dan PPPK di  \nmana dijabarkan pada Pasal 1 Ayat (3) bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang  \nselanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi  \nsyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembinakepegawaian untuk mendudukijabatanpemerintahan”.1 Dan pada ayat (4) dijelaskan bahwa:  \nPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnyadisingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu  \n1 Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara”.  \ntertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau mendudukijabatan pemerintahan.2  \nKeberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat krusial sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat persatuan bangsa. Namun, kinerja ASN sangat bergantung pada pengembangan diri yang sesuaidengan tuntutan zaman. Pengembangan diri seorang ASN dapat berupapengembangan kompetensi.  \nKompetensi menurut Stephen Robbin dalam jurnal karya Raden Y. P. Setiadiputra adalah kemampuan (ability) atau kapasitas seseorang untukmengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan, dimana kemampuan iniditentukan oleh dua faktor yang kemampuan intelektual dan kemampuan fisik. Sedangkan Sedarmayanti mengartikan kompetensi sebagai karakteristikmendasar yang dimiliki seseorang yang berpengaruh langsung terhadap, ataudapat memprediksikan kinerja yang sangat baik. Sejalan dengan Sedarmayanti, Mangkunegara mendefinisiskan kompetensi sebagai faktor mendasar yang dimiliki seseorang yang mempunyai kemampuan lebih, yang membuatnyaberbeda dengan seseorang yang mempunyai kemampuan rata-rata atau biasasaja.3  \nBerdasarkan beberapa pendapat ahli dapat disintesiskan bahwa kompetensi adalah karakteristik atau kemampuan mendasar yang dimiliki seseorang, yang memengaruhi atau bahkan memprediksi kinerja kerja. Kompetensi mencakup kemampuan intelektual dan fisik, serta faktor-faktorunik yang membuat individu berbeda dengan yang lain dalam hal performakerja. Kesimpulan ini menegaskan bahwa kompetensi tidak hanya mencakupketerampilan teknis, tetapi juga aspek mendasar yang membedakan individudengan performa tinggi dari yang rata-rata.  \n2 Ibid.  \n3 Raden Yudhy Pradityo Setiadiputra, Urgensi Program Pengembangan Kompetensi SDMsecara berkesinambungan di Lingkungan Instansi Pemerintah. SAWALA: Jurnal Administrasi Negara. April 2017, Volume 5, Issue 1, hal. 16-22.  \nPengembangan kompetensi menurut Adi Suryanto, dkk adalah upayauntuk pemenuhan kebutuhan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangan kompetensi secara ideal, harus memperhatikan hasil identifikasi kesenjan","cbCaibO8ojozFG7C","https://ap.wps.com/l/cbCaibO8ojozFG7C","pdf",402115,15,"Indonesian","# BAB I PENDAHULUAN\n## Konteks Penelitian\n## Pengembangan Kompetensi ASN","[{\"question\":\"Apa yang menjadi dasar pentingnya ASN dalam pelayanan publik menurut teks?\",\"answer\":\"ASN diposisikan sebagai motor birokrasi yang bekerja profesional, netral, bebas intervensi politik, serta mampu memberikan pelayanan publik berkualitas dan mempersatukan bangsa berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.\"},{\"question\":\"Bagaimana definisi kompetensi dan ruang lingkupnya dijelaskan dalam dokumen?\",\"answer\":\"Kompetensi dijelaskan sebagai kemampuan atau karakteristik dasar yang memengaruhi serta memprediksi kinerja, mencakup kemampuan intelektual dan fisik, dan faktor yang membedakan individu dalam performa kerja.\"},{\"question\":\"Apa tujuan dan dasar pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi pegawai ASN?\",\"answer\":\"Tujuan pengembangan kompetensi adalah meningkatkan produktivitas kerja serta memperkuat loyalitas dan kinerja. Pelaksanaan idealnya berbasis identifikasi kesenjangan kinerja dan kesenjangan kompetensi terhadap standar jabatan dan rencana pengembangan karier.\"}]","BAB I PENDAHULUAN - Konteks Penelitian dan Pengembangan Kompetensi ASN | PDF",23]