[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-199675-113":53,"doc-detail-199675-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","chapter-1-introduction-background-on-public-services-and-ombudsman-recommendations","BAB I - PENDAHULUAN - Latar Belakang tentang Pelayanan Publik dan Rekomendasi Ombudsman","","Latar belakang membahas hakikat negara menurut Aristoteles yang berorientasi pada kesejahteraan warga, dengan pelayanan publik sebagai tujuan utama penyelenggaraan sistem pemerintahan dan administrasi publik. Pelayanan publik didefinisikan berdasarkan UU 25/2009 dan diawasi oleh Ombudsman sesuai UU 37/2008. Fokusnya pada kedudukan rekomendasi Ombudsman: tidak bersifat legally binding, namun terlapor maupun atasan terlapor wajib menindaklanjuti serta berpotensi dikenai sanksi administratif. Ketidaksesuaian timbul karena rekomendasi dipersepsikan hanya sebagai saran, tetapi di sisi lain diatur kewajiban pelaksanaannya.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/chapter-1-introduction-background-on-public-services-and-ombudsman-recommendations/199675/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chapter-1-introduction-background-on-public-services-and-ombudsman-recommendations/199675.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"วิน","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-04",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa peran pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan menurut bagian latar belakang?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pelayanan publik diposisikan sebagai tujuan dari seluruh proses penyelenggaraan sistem pemerintahan dan administrasi publik untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana definisi pelayanan publik dalam dokumen ini?",{"text":115,"@type":111},"Pelayanan publik dijelaskan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Mengapa muncul ketidaksesuaian terkait sifat rekomendasi Ombudsman?",{"text":119,"@type":111},"Dokumen menyatakan rekomendasi Ombudsman dipahami sebagai saran yang tidak mengikat secara hukum dan tidak ada sanksi langsung dalam penegakannya, namun regulasi juga menegaskan kewajiban tindak lanjut serta akibat sanksi administratif bagi pihak yang tidak menjalankan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},199675,1788506691,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":11},2336475104736,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c5e0e5b17e70?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786591360781797222","BAB I  \nPENDAHULUAN  \nA. Latar Belakang  \nHakikat negara menurut Aristoteles ditujukan untuk kepentingan warga negaranya agar mereka mendapatkan hidup yang baik dan bahagia. 1 Pelayanan publik merupakan tujuan dari seluruh proses penyelenggaraan sistempemerintahan dan administrasi publik sebagai bentuk upaya peningkatankualitashidup masyarakat.2 Pelayanan Publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik didefinisikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuaidengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.3 Terdapat lembaga yang mengawasi pelaksanaan pelayanan Publik antara penyelenggara layanan publik denganwarga negara yakni Ombudsman sesuai dengan bunyi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.  \nKedudukannya sebagai lembaga independen dan latar belakang dibentuk untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme, ombudsman diharapkan  \n1 Ahmad Sukardja, Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Sinar Grafika, 2014) .  \n2 Juniarso Ridwan dan Achmad Sodiq Sudrajat, Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik (Bandung: Penerbit Nuansa Cendekia, 2020) .  \n3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, 2009.  \ndapat mengawasi jalannya penyelenggaraan publik secara tegas dan bebas dari campur tangan kekuasaan lain untuk menciptakan kondisi birokrasi yang bersih dan baik.4 Produk hukum dari Ombudsman untuk menindak praktik maladministrasi disebut rekomendasi. Rekomendasi yang diberikan Ombudsman bersifat saran atau anjuran dan bukan legally binding sepertiputusan pengadilan dan tidak dapat menuntut maupun menjatuhkan sanksikepada instansi terlapor atas tindakan maladministrasi yang dilakukan.5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 1 angka 7 menyatakan bahwa “Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan terlapor untuk dilaksanakan dan ditindaklanjutidalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahanyang baik”.6 Selanjutnya ini dimaknai dengan rekomendasi yang diberikan Ombudsman hanya sebatas saran dan tidak ada keharusan untuk menjalankan serta tidak mengikat seperti putusan pengadilan.  \nUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa terlapor atau atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Lebih lanjut dalam Pasal 39 menyebutkan bahwa terlapor atau atasan terlapor yang melanggar ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), ayat (4) akan dikenai  \n4 Zainal Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen Dinamika Perkembangan Urgensi Penataannya Kembali Pasca Amandemen Konstitusi (Jakarta: Rajawali Press, 2016) .  \n5 Junan Hastuty Christin Nalle, Saryono Yohanes, dan Hernimus Ratu Udju, “Kedudukan Ombudsman Republik Indonesia dan Implikasi Rekomendasinya dalam Penegakan Hukum di Indonesia : Perspektif Hukum Tata Negara,” Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 03, no. 01 (2023): 273.  \n6 Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, 2008.  \nsanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dilihat dari kedudukan rekomendasi ombudsman yang tidak mengikat secara hukum melainkan sebagai anjuran (self-correction) dan tidak ada sanksi dalampenegakannya, serta dilihat dari peraturan terkait rekomendasi ombudsman wajib dijalankan dan memiliki akibat sanksi administratif bagi terlapor maupun atasan terlapor yang tidak menindaklanjuti rekomendasi, muncul adanya ketidaksesuaian dan tidak relevan satu sama lain. Ini diperkuat dengan banyaknya kasus tidak dijalankannya rekomendasi dari Ombudsman oleh instansi atau birokrasi terlapor.  \nDitambah dengan pasal 38 ayat","cbCailVw51i4CeZU","https://ap.wps.com/l/cbCailVw51i4CeZU","pdf",383413,39,"Indonesian","# BAB I\n## PENDAHULUAN\n## Latar Belakang","[{\"question\":\"Apa peran pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan menurut bagian latar belakang?\",\"answer\":\"Pelayanan publik diposisikan sebagai tujuan dari seluruh proses penyelenggaraan sistem pemerintahan dan administrasi publik untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.\"},{\"question\":\"Bagaimana definisi pelayanan publik dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Pelayanan publik dijelaskan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif.\"},{\"question\":\"Mengapa muncul ketidaksesuaian terkait sifat rekomendasi Ombudsman?\",\"answer\":\"Dokumen menyatakan rekomendasi Ombudsman dipahami sebagai saran yang tidak mengikat secara hukum dan tidak ada sanksi langsung dalam penegakannya, namun regulasi juga menegaskan kewajiban tindak lanjut serta akibat sanksi administratif bagi pihak yang tidak menjalankan.\"}]","BAB I - PENDAHULUAN - Latar Belakang tentang Pelayanan Publik dan Rekomendasi Ombudsman | PDF"]