[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229494-113":53,"doc-detail-229494-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","chapter-1-introduction-background-and-scope-of-criminal-law-on-narcotics","BAB I - PENDAHULUAN - Latar Belakang dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Narkotika","","Bab I Pendahuluan membahas dasar negara hukum Republik Indonesia dan konsekuensinya bahwa setiap tindakan masyarakat wajib selaras dengan norma hukum, serta pelanggaran dikenai sanksi sesuai ketentuan. Uraian beralih pada hukum pidana sebagai hukum positif yang mengatur keharusan dan larangan yang diikuti sanksi khusus berupa penderitaan, termasuk perbedaan karakter preventif dan represif. Kemudian dibahas penggolongan pidana umum dan pidana khusus serta pengaturan tindak pidana narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, termasuk pengelompokan pelaku, modus operandi, dan ancaman sanksi pada Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1).",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/chapter-1-introduction-background-and-scope-of-criminal-law-on-narcotics/229494/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chapter-1-introduction-background-and-scope-of-criminal-law-on-narcotics/229494.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ben Jamin","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar bahwa Indonesia adalah negara hukum dan apa konsekuensinya?","Question",{"text":109,"@type":110},"Dasar negara hukum ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh kegiatan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan norma hukum dan pelanggaran dikenai sanksi hukum.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Mengapa hukum pidana berbeda dengan hukum pada umumnya?",{"text":114,"@type":110},"Hukum pidana memiliki unsur kesengajaan untuk memberikan akibat hukum berupa penderitaan sebagai hukuman bagi pelanggar larangan yang ditetapkan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana pengelompokan pelaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika?",{"text":118,"@type":110},"Pelaku dikelompokkan menjadi dua golongan, yaitu pecandu narkotika dan penyalahgunaan. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, sedangkan penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229494,1789039931,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},2336478466772,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","BAB I  \nPENDAHULUAN  \n1.1 Latar Belakang  \nPara pendiri Negara telah mengamanatkan bahwasanya Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), serta bukan Negara kekuasaan (machstaat) . Hal ini pun dipertegas dalam Pasal 1 ayat (3) Undangundang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum”. Konsekuensi dari sebuah Negara hukum ialah seluruh kegiatan masyarakat tanpa terkecuali tidak boleh bertentangan dengan norma hkum yang berlaku serta tentunya setiap tindakan yang melanggar norma hukum akan dikenakan berupa sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  \nHukum yang berlaku saat ini atau biasa dikenal dengan hukum positif salah satunya ialah hukum pidana. Sebagai hukum positif, hukum pidana terdiridari norma-noma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang oleh pembentuk umdang-undang telah dikaitkan dengan suatu sanksi hukaman berupa penderitaan yang bersifat khusus (Lamintang, 2018:2) . Pada dasarnyasemua hukum bertujuan menciptakan suatu keserasian, ketertiban, kepastian hukum dan lain sebagainya. Namun, terdapat hal yang membedakan antara hukum pidana dengan hukum pada umumnya, yakni dalam hukum pidana mengenaladanya suatu kesengajaan untuk memberikan suatu akibat hukum yang berupasuatu penderitaan sebagai bentuk hukuman bagi mereka yang telah melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan yang telah ditetapkan didalamnya.  \nSelama norma hukum belum dilanggar, maka sanksi pidana hanya bersiat preventif, namun apabila terdapat pelanggaran maka daya kerjanya akan berubah menjadi represif (Sudaryono & Subakti, 2017:14) . Hukum pidana terbagaimenjadi dua kategori yakni, pidana umum dan pidana khusus. Dalam hal membedakan antara dua kategori tersebut dasar hukumnya masing-masing, jikalau pidana umum diatur dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), berbeda halnya dengan pidana khusus pengaturannya yakni di luar daripada KUHP. Salah satu pengaturan terkait dengan pidana khusus yakni dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  \nLahirnya undang-undang tersebut merupakan dalam konteks mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika. Di satu sisi narkotika merupakan bahan atau obat yang bermanfaat dalam bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu penegtahuan, namun di sisi lainnya dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangatmerugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengawasan dari dokter. Apabilah sudah mengarah pada disalahgunakan maka hal ini berkenaan dengan Pelaku. Mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang didalamnya mengelompokan para Pelaku menjadi dua golongan, yakni sebagai berikut:  \n1. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakannarkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis;  \n2. Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak ataumelawan hukum.  \nSelain itu, bahwa tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan modus operandi dan teknologi yang canggih, serta didukung dengan jaringan organisasi yang luas, telah menimbulkan banyak korban (Renggong, 2016:121) . Oleh karenaitu, tindak pidana narkotika dianggap membahayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana narkotika mengenai ancaman hukumannya terbilang cukup berat, hal inisebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Tentang Narkotika, berbunyi “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum , memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman , dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp [8.000.000.000](8.000.000.000),00 (delapan milyar rupiah)”. Klasifikasi dalam pasal 112 ayat (1) tersebut jelas mengatur bagi seseorang yang memiliki atau menyimpa","cbCaictgLLboVhcs","https://ap.wps.com/l/cbCaictgLLboVhcs","pdf",173378,16,"Indonesian","# BAB I PENDAHULUAN\n## Latar Belakang\n## Hukum Pidana sebagai Hukum Positif\n## Pengaturan Pidana Umum dan Pidana Khusus\n## Undang-Undang Narkotika dan Tujuan Pembentukan\n## Klasifikasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika\n## Ancaman Sanksi Pasal 112 ayat (1)\n## Ancaman Sanksi Pasal 114 ayat (1)\n## Dampak dan Fenomena Penyalahgunaan Narkotika\n## Keterkaitan dengan Pegawai Negeri Sipil","[{\"question\":\"Apa dasar bahwa Indonesia adalah negara hukum dan apa konsekuensinya?\",\"answer\":\"Dasar negara hukum ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh kegiatan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan norma hukum dan pelanggaran dikenai sanksi hukum.\"},{\"question\":\"Mengapa hukum pidana berbeda dengan hukum pada umumnya?\",\"answer\":\"Hukum pidana memiliki unsur kesengajaan untuk memberikan akibat hukum berupa penderitaan sebagai hukuman bagi pelanggar larangan yang ditetapkan.\"},{\"question\":\"Bagaimana pengelompokan pelaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika?\",\"answer\":\"Pelaku dikelompokkan menjadi dua golongan, yaitu pecandu narkotika dan penyalahgunaan. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, sedangkan penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.\"}]","BAB I - PENDAHULUAN - Latar Belakang dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Narkotika | PDF",25]