[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232696-113":53,"doc-detail-232696-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","chapter-1-introduction-background-and-legal-basis-of-good-university-governance","BAB I - PENDAHULUAN - Latar Belakang dan Dasar Hukum Good University Governance","","Bab I Pendahuluan membahas reformasi tata kelola perguruan tinggi melalui konsep Good University Governance sebagai landasan tindakan antisipasi, perancangan, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian efektivitas serta efisiensi. Uraian menyoroti penerapan tata kelola di berbagai negara, relevansinya di Indonesia, serta perubahan status universitas dari PTN BLU menjadi PTN-BH. Dokumen menelusuri kronologi regulasi, kewenangan PTN-BH, potensi penyalahgunaan, dan keterbatasan pengaturan rinci, termasuk upaya adopsi tata kelola sektor privat dan gap penerapannya.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/chapter-1-introduction-background-and-legal-basis-of-good-university-governance/232696/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chapter-1-introduction-background-and-legal-basis-of-good-university-governance/232696.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Asher","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang dimaksud dengan Good University Governance dalam konteks perguruan tinggi?","Question",{"text":109,"@type":110},"Good University Governance dipaparkan sebagai elemen terpenting untuk tindakan antisipasi, perancangan, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian efektivitas serta efisiensi perguruan tinggi.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana perubahan status universitas di Indonesia dari PTN BLU menjadi PTN-BH terjadi?",{"text":114,"@type":110},"Perubahan dikaitkan dengan rangkaian dasar hukum setelah pembatalan UU tentang Badan Hukum Pendidikan, termasuk penetapan pola pengelolaan BLU serta kemudian pengesahan UU Pendidikan Tinggi yang menjadi landasan pembentukan PTN-BH.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Mengapa PTN-BH perlu memiliki aturan tata kelola yang lebih rinci?",{"text":118,"@type":110},"Karena pengaturan dasar masih bersifat umum, sehingga belum ada pedoman rinci prinsip tata kelola yang baik; akibatnya PTN-BH mengembangkan tata kelola sendiri dengan mengadopsi sektor privat, yang tidak selalu sesuai dengan perbedaan sektor publik.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},232696,1789073145,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},687197207639,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","BAB I  \nPENDAHULUAN  \n1.1. Latar Belakang  \nSalah satu hal penting yang di reformasi bagi perguruan tinggiadalah tata kelola yang baik pada perguruan tinggi atau dikenal dengan Good University Governance. Menurut Hernard dan Mitterle (2010) Good University Governance adalah elemen terpenting dari perguruan tinggi yang digunakan untuk tindakan antisipasi, perancangan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian terhadap efektivitas dan efisiensi dari suatu perguruan tinggi. Good University Governance telah lama diterapkan didunia terutama di negara maju seperti sejak abad ke-18 beberapaperguruan tinggi di United Kingdom telah menerapkan konsep tata kelolapada Oxford Univeresity (1954) dan Cambridge University (1956)(Shattock, M. 2006) .  \nSelain itu, pada tahun 1993 Canadian Association of University Teacher (CAUT) menerbitkan “Governance and Accountability : the Report Independent Study Group on University Governance” yang merupakan rekomendasi acuan untuk universitas di Kanada (Siswanto, E,. 2014) . Meskipun tata kelola telah lama diterapkan di dunia, namun isu tatakelola masih menjadi topik hangat di salah satu negara berkembang yaitu Indonesia, terutama adanya peralihan status suatu Universitas dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) .  \nPerguruan tinggi negeri di Indonesia dikategorikan menjadi 3 yaitu  \nPTN Satker, PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) . PTN-BH merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah badan hukum publik yangotonom. Awal mulai dibentuknya status PTN-BH adalah sejak tahun 2000 sampai 2006, terdapat 7 perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik  \nNegara (BHMN) yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia Bandung dan Universitas Airlangga. Namun, kebijakan yang mengatur tentang perguruan tinggi yang berstatus badan hukum ini baru disahkan padatahun 2008 yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) . Tapi, peraturan tersebut mendapat banyak protes dari berbagai kalangan yang sebagian besar berkaitan dengankekhawatiran akan biaya pendidikan yang meningkat dan dugaanpemerintah lepas tanggung jawab atas keberlangsungan pendidikan di Indonesia. Akibatnya UU BHP di batalkan melalui keputusan Mahkama Konstitusi (MK) No 1 1-14-21-126-136/PUU-VII/2009 .  \nSetelah dibatalkannya Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan, pemerintah menetakan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penglolaan dan Penyelengaraan Pendidikan menyatakan bahwapengelolaan keuangan perguruan tinggi yang telah berstatus BHMNmenerapkan pola pengelolaan badan layanan umum (BLU) . Kemudian pada tahun 2012, pemerintah menetapkan Undang-Undang No 12 Tahun  \n2012 tentang pendidikan tinggi (UU Dikti) . Dasar hukum tersebut mewajibkan pengelolaan perguruan tinggi pengelolaan perguruan tinggi BHMN dan perguruan tinggi BHMN yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah dengan polapengelolaan keuangan BLU ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) . Sehingga Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi (UU Dikti) menjadi dasar hukum pembetukan PTN-BH.  \nDalam pasal 65 ayat 3 Undang-Undang No 12 Tahun 2012 menjelaskan bahwa PTN-BH memiliki otonomi dan kewenangan dalam hal seperti kewenangan pada tata kelola dan pengambilan keputusansecara mandiri, kewenangan pada pengelolaan keuangan, kewenangan mengangkat dan memberhentikan dosen, kewenangan mendirikan badanusaha dan mengembangkan dana abadi, serta kewenangan terkait prograrm studi. Kewenangan ini diberikan dengan tujuan bahwa PTN-BH dapat lebih fleksibel dan efisien dalam berinovasi dan mampu bersaing dan menjadi world class univrsity. Namun adanya kewengan yang luas ini, tentun","cbCaipRyLvby9UmO","https://ap.wps.com/l/cbCaipRyLvby9UmO","pdf",150202,12,"Indonesian","# BAB I - PENDAHULUAN\n## Latar Belakang\n## Kategori PTN dan Perkembangan Regulasi PTN-BH\n## Kewenangan PTN-BH dan Tantangan Penerapan Tata Kelola\n## Rujukan Penelitian Terdahulu","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Good University Governance dalam konteks perguruan tinggi?\",\"answer\":\"Good University Governance dipaparkan sebagai elemen terpenting untuk tindakan antisipasi, perancangan, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian efektivitas serta efisiensi perguruan tinggi.\"},{\"question\":\"Bagaimana perubahan status universitas di Indonesia dari PTN BLU menjadi PTN-BH terjadi?\",\"answer\":\"Perubahan dikaitkan dengan rangkaian dasar hukum setelah pembatalan UU tentang Badan Hukum Pendidikan, termasuk penetapan pola pengelolaan BLU serta kemudian pengesahan UU Pendidikan Tinggi yang menjadi landasan pembentukan PTN-BH.\"},{\"question\":\"Mengapa PTN-BH perlu memiliki aturan tata kelola yang lebih rinci?\",\"answer\":\"Karena pengaturan dasar masih bersifat umum, sehingga belum ada pedoman rinci prinsip tata kelola yang baik; akibatnya PTN-BH mengembangkan tata kelola sendiri dengan mengadopsi sektor privat, yang tidak selalu sesuai dengan perbedaan sektor publik.\"}]","BAB I - PENDAHULUAN - Latar Belakang dan Dasar Hukum Good University Governance | PDF",18]